Permintaan Mantan Istri atas Pelunasan Cicilan dan Penggantian DP atas Motor yang Hilang Akibat Penipuan serta Dugaan Pemerasan
18/12/20Oleh : riy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
paman saya menghilangkan motor anaknya karna kena tipu, kebetulan motor tersebut masih cicilan. motor dan kunci diambil semua sama penipu tersebut. mantan istrinya tidak terima kalo penggantian hanya unit saja. melainkan menginginkan pelunasan cicilan dan penggantian biaya dp dan uang yang sudah masuk juga unit.
sedangkan paman saya mampu hanya mengganti unit saja itu juga beli second atau penggantian uang senilai 13jt..
apakah mantan istrinya ini dapat dikenakan pasal pemerasan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara riy*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan, dan kami ikut prihatin atas peristiwa yang menimpa Paman Anda.
Dari Cerita yang Anda sampaikan, kami dapat simpulkan sebagai berikut :
Paman Anda kehilangan Motor karena penipuan, dan motornya pinjam dari anak istri yang telah bercerai.
Yang hilang karena penipuan diantaranya Motor, dan anak kunci.
Mantan Istri tidak mau diganti dengan penggantian satu unit motor second atau dengan nilai uang Sebesar Rp. 13 Juta.
Mantan Istri menginginkan :
Pelunasan Cicilan;
Penggantian DP;
uang yang sudah masuk; dan
unit motor.
Pertanyaannya adalah Apakah mantan istrinya dapat dikenakan pasal pemerasan
Jawaban :
Sebelum menjawab pada pokok persoalan yang Anda pertanyakan.
Pertama-tama, Anda tidak menjelaskan apakah hilangnya karena penipuan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Leasing atau kepada pihak Kepolisian, karena jika menginginkan klaim asuransi, maka yang pertama harus diberi tahukan adalah pihak Leasing.
Berikut kami sampaikan Tips cara klaim asuransi kredit yang ke
hilangan :
Lapor ke Leasing, dengan melampirkan fotokopi KTP, SIM, STNK dan kunci motor dan sebaiknya lapor ke pihak leasing tidak melebihi dari 3×24 jam.
Lapor ke Polisi.
Setelah lapor ke pihak leasing, selanjutnya adalah lapor ke kantor polisi di mana tempat kejadian itu berlangsung, dengan membawa surat pengantar dari leasing untuk pelaporan kehilangan akibat pencurian.
Setelah mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian. Simpan dokumen ini baik-baik dan jangan sampai hilang, karena dokumen iti diperlukan dalam tata cara klaim asuransi motor kredit hilang nantinya.
Urus Pemblokiran STNK.
Setelah menyelesaikan laporan di kantor polisi tempat kejadian berlangsung, selanjutnya harus mengurus surat pemblokiran untuk STNK di Polda.
Memang sedikit rumit, namun dokumen-dokumen tersebut diperlukan dalam pemenuhan tata cara klaim asuransi motor kredit hilang.
Kembali Ke Leasing.
Jika Anda sudah mendapatkan STPL, selanjutnya kamu kembali lagi ke pihak leasing untuk melanjutkan proses klaim, dilengkapi dengan : fotokopi KTP dan SIM, STNK, STPL, kunci motor, surat pemblokiran STNK, dan KK (jika diminta).
Dan dikarenakan kehilangan saat dikendarai oleh orang lain, maka disertakan juga identitas diri dan SIM orang yang membawa motor kamu. Pastikan bahwa identitas diri yang diberikan adalah yang masih berlaku, dan Jika dua hal itu tidak ada maka bisa jadi klaim kamu ditolak. Pihak asuransi dan leasing bisa saja berpikir bahwa ini hanyalah akal-akalan saja karena tidak dapat menunjukkan kunci motor dan STNK.
Serta jangan lupa minta tanda terima menyerahan semua dokumen yang wajib diberikan, agar jika suatu ketika dokumen hilang oleh pihak leasing atau asuransi, Anda tidak bisa disalahkan.
Waktu untuk klaim asuransi biasanya dimulai dari 2 minggu sampai 3 minggu tergantung pihak asuransinya, dan Cicilan tetap harus bayarkan jika kamu masih memiliki sisa cicilan sampai klaim asuransi kamu berhasil dicairkan (bukan berarti jika menjadi korban pencurian motor kredit maka cicilannya juga dianggap lunas).
Pencairan dari klaim asuransi biasanya memerlukan waktu antara 1-3 bulan. Saat klaim asuransi itu cair, maka cicilan motor kredit dianggap lunas. Dana klaim asuransi inilah yang sebenarnya untuk membayar cicilan motor sampai lunas. Pemberian dana klaim asuransi ini juga berbeda-beda, tergantung merk motor dan sudah berapa lama kreditnya.
Terkait dengan hilangnya Motor Mantan Istri Paman Anda dan meminta ganti rugi diluar kemampuan Paman Anda…yaitu apakah Mantan Istri Paman Anda dapat dikenakan Pasal Pemerasan….
Tindak Pidana Pemerasan diatur dalam pasal 368 KUHP ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Menurut Prof. Andi Hamzah (2009: 82), ada empat inti delik dalam pasal 368 KUHP, ,yaitu :
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
secara melawan hukum.
memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman.
untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.
Unsur ‘dengan maksud’ dalam pasal ini memperlihatkan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa. Memaksa yang dilarang di sini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut.
Simpulan : untuk dapat mantan Istri Paman Anda dapat dikenakan Pemerasan jika terdapat adanya “ Unsur Perbuatan Memaksa “.
Solusi yang dapat kami sarankan adalah : sebaiknya musibah tersebut dibicarakan dengan baik secara kekeluargaan, dengan menjelaskan proses klaim asuransi yang dapat dilakukan kepada pihak Leasing dan penggantian kerugian karena kehilangan dengan kesepakatan kekeluargaan.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!