Keabsahan Perceraian dan Penerbitan Akta Cerai Jika Penggugat dan Tergugat Tidak Hadir di Persidangan

18/12/20

Oleh : Ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa bila penggugat & tergugat tidak hadir dalam persidangan ,apa percerai & akte cerai itu bisa keluar... Karna sebelum kepengadilan penggugat & tergugat sudah bercerai/berpisah memakai surat segel di atas materai & di saksikan selama lebih dari 10 tahun

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudari Rosa, di DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Perceraian: Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sedang Perceraian merupakan peristiwa hukum yaitu perpisahan antara suami istri yang di benci Tuhan. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUPerkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Perceraian diatur dalamPasal 39UU Perkawinan yang berbunyi: (1)  Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2)  Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3)  Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Sehingga untuk melakukan perceraian harus memiliki alasan yang kuat yang yang di benarkan hukum perkawinan. Disamping alasan adalah adanya gugatan dari salah satu pasangan yang disebabkan ketidak harmonisan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. a. Gugatan cerai menurut UU Perkawinan dan PP 9/1975  Gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975). b. Gugatan cerai menurut Hukum Islam  Klien tidak menginformasikan agama apa yang Anda anut bersama pasangan. Namun dapat disimpulkan beragama Islam dimana Anda mengajukan perceraian pada Pengadilan Agama. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI), gugatan cerai berbeda dengan yang terdapat dalam UUP maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.” c. Talak menurut Hukum Islam Begitupun untuk talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Berdasarkan Pasal 129 KHI,suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Masih berkaitan dengan perceraian di muka pengadilan, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berikaitan dengan talak, Nasrullah Nasution, S.H. dalam artikel  Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan  hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrullah, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Perkawinan dapat putus karena : a. Kematian, b. Perceraian, dan c. atas putusan Pengadilan. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian (Pasal 114). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 115). Pasal 116 KHI menjelaskan alasan-alasan perceraian: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami menlanggar taklik talak; k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan di atas dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan. Berdasarkan ketentuan KHI tersebut maka jika terjadinya perceraian antara suami istri harus di dasarkan adanya alasan hukum sebagaimana di atur dalam hukum perkawinan. Sedangkan disini, Anda (kilen) tidak mengungkapkan sebab musabab terjadinya perceraian yang sebenarnya sudah lama tersebut. Pada permasalahan ini Anda menyampaikan bahwa sebelum kepengadilan penggugat & tergugat sudah bercerai/berpisah memakai surat segel di atas materai & di saksikan selama lebih dari 10 tahun. Namun pengadilan memiliki wewenang untuk membuat keputusan tentang hal itu. Perjanjian Percerian Mengacu pada apa yang anda (klien) sampaikan, yaitu sebelum kepengadilan penggugat & tergugat sudah bercerai/berpisah memakai surat segel di atas materai & di saksikan selama lebih dari 10 tahun. Di lihat dari segi hukum perkawinan baik Islam ataupun perdata maka tidak dikenal adanya perjanjian perceraian yang ada adalah perjanjian terkait harta dalam perkawinan. Pasal 208 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama”. Pasal 209 KUHPerdata mengatur Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut: 1. zina; 2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk; 3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan; 4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya. Yang dikenal adalah misalnya perjajian kawin terkait harta bersama sebagaimana diatur Pasal 139 KUHPerdata berbunyi: “Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undangundang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan- ketentuan berikut”. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu (Pasal 147). Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun (149). Hukum Islam juga mengatur Perjanjian Kawin terkait harta bersama dan taklik talak, namun tidak mengenal perjanjian perceraian sebagaimana anda alami. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian (Pasal 114 KHI). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 115 KHI). Pasal 45 KHI berbunyi: Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk : 1. Taklik talak dan 2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pasal 46: (1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam. (2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh- sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama. (3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Pasal 47 KHI mengatur: (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. (2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam. (3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat. Pasal 48: (1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. (2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga. Sudah Berpisah Memakai Surat Segel: Apa yang anda alami adalah mirip seperti Perpisahan Meja Dan Ranjang sebagaiman diatur pada hukum perdata. Namun ketentuan ini tidak dikenal dalam hukum Islam (KHI). Untuk mengajukan perpisahan meja ranjang tersebut harus ada alasan yang benar menurut hukum perdata. Pasal 233 KUHPerdata: “Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan danpenghinaan kasar yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya”. Perpisahan meja dan ranjang pun yang memutuskan adalah pengadilan. Sehingga perceraian berdasarkan kesepakatan tidak dibenarkan hukum. Pasal 234 KUHPerdata, Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan untuk perceraian perkawinan. Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima untuk menuntut perceraian perkawinan. Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima untuk menuntut perceraian perkawinan. Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri bersama-sama, yang boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama dua tahun. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perceraian berdasarkan kesepakatan/perjanjian yang dituangkan pada surat segel adalah tidak dikenal dalam hukum perkawinan baik hukum Islam maupun perdata nasional. Sehingga dapat dikatakan tidak sah. Yang di benarkan adalah perceraian dihadapan hakim pengadilan. Menjawab Pertanyaan Anda: Apa bila penggugat & tergugat tidak hadir dalam persidangan ,apa percerai & akte cerai itu bisa keluar..? Pada dasarnya setiap proses di sidang pengadilan maka baik penggugat dan tergugat wajib hadir. Jika tidak hadir dapat gugur. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pasal 70 ayat (5), (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama mengatur: (5) Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya. (6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama. Hal itu juga diatur pada hukum acara perdata atau Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).  Apabila Penggugat tidak menghadiri persidangan, utamanya di sidang pertama, maka Hakim dapat memutuskan Gugatan gugur karena dinilai Penggugat tidak menunjukan keseriusannya terhadap gugatan yang telah diajukan oleh dirinya. Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berbunyi: “Jika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi”. Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan oleh Majelis Hakim tidak bersifat imperative, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri/Agama dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain. Mengenai akta cerai apa bisa keluar atau tidak maka hal itu menjadi kewenangan pengadilan. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!