Keabsahan Perceraian dan Penerbitan Akta Cerai Jika Penggugat dan Tergugat Tidak Hadir di Persidangan
18/12/20Oleh : Ros***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa bila penggugat & tergugat tidak hadir dalam persidangan ,apa percerai & akte cerai itu bisa keluar...
Karna sebelum kepengadilan penggugat & tergugat sudah bercerai/berpisah memakai surat segel di atas materai & di saksikan selama lebih dari 10 tahun
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Rosa, di DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Perceraian:
Berdasarkan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Perkawinan menurut
hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sedang Perceraian merupakan peristiwa
hukum yaitu perpisahan antara suami istri yang di benci Tuhan. Perceraian
hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua
upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Secara umum,
pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (“UUPerkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
Perceraian diatur dalamPasal 39UU Perkawinan yang berbunyi:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami
isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3) Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan
perundangan tersendiri.
Sehingga untuk melakukan perceraian harus memiliki alasan yang kuat yang
yang di benarkan hukum perkawinan. Disamping alasan adalah adanya gugatan
dari salah satu pasangan yang disebabkan ketidak harmonisan.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang Pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b
PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan
Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.
a. Gugatan cerai menurut UU Perkawinan dan PP 9/1975
Gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 adalah
gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal
20 ayat [1] PP 9/1975).
b. Gugatan cerai menurut Hukum Islam
Klien tidak menginformasikan agama apa yang Anda anut bersama pasangan.
Namun dapat disimpulkan beragama Islam dimana Anda mengajukan perceraian
pada Pengadilan Agama. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam,
mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam
konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI), gugatan cerai berbeda dengan
yang terdapat dalam UUP maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975
dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri,
mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh
istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan
Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali
istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
c. Talak menurut Hukum Islam
Begitupun untuk talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri.
Berdasarkan Pasal 129 KHI,suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya
mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan
Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Masih berkaitan dengan perceraian
di muka pengadilan, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama
tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Berikaitan dengan talak, Nasrullah Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum
Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah
menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di
Pengadilan Agama. Menurut Nasrullah, akibat dari talak yang dilakukan di luar
pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus
secara hukum. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Perkawinan dapat
putus karena :
a. Kematian,
b. Perceraian, dan
c. atas putusan Pengadilan.
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena
talak atau berdasarkan gugatan perceraian (Pasal 114). Perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama
tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal
115). Pasal 116 KHI menjelaskan alasan-alasan perceraian:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan
lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman
yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami menlanggar taklik talak;
k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan
dalam rumah tangga.
Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan di
atas dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam
UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu
hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.
Berdasarkan ketentuan KHI tersebut maka jika terjadinya perceraian antara
suami istri harus di dasarkan adanya alasan hukum sebagaimana di atur dalam
hukum perkawinan. Sedangkan disini, Anda (kilen) tidak mengungkapkan sebab
musabab terjadinya perceraian yang sebenarnya sudah lama tersebut. Pada
permasalahan ini Anda menyampaikan bahwa sebelum kepengadilan penggugat
& tergugat sudah bercerai/berpisah memakai surat segel di atas materai & di
saksikan selama lebih dari 10 tahun. Namun pengadilan memiliki wewenang
untuk membuat keputusan tentang hal itu.
Perjanjian Percerian
Mengacu pada apa yang anda (klien) sampaikan, yaitu sebelum kepengadilan
penggugat & tergugat sudah bercerai/berpisah memakai surat segel di atas
materai & di saksikan selama lebih dari 10 tahun. Di lihat dari segi hukum
perkawinan baik Islam ataupun perdata maka tidak dikenal adanya perjanjian
perceraian yang ada adalah perjanjian terkait harta dalam perkawinan. Pasal
208 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:
“Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan
bersama”. Pasal 209 KUHPerdata mengatur Dasar-dasar yang dapat berakibat
perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
1. zina;
2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi,
setelah dilangsungkan perkawinan;
4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang
dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga
membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang
berbahaya.
Yang dikenal adalah misalnya perjajian kawin terkait harta bersama
sebagaimana diatur Pasal 139 KUHPerdata berbunyi: “Para calon suami isteri
dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undangundang
mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila
yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-
ketentuan berikut”.
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan
berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian.
Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak
boleh ditentukan saat lain untuk itu (Pasal 147). Setelah perkawinan
berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun (149).
Hukum Islam juga mengatur Perjanjian Kawin terkait harta bersama dan taklik
talak, namun tidak mengenal perjanjian perceraian sebagaimana anda alami.
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena
talak atau berdasarkan gugatan perceraian (Pasal 114 KHI). Perceraian hanya
dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama
tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal
115 KHI). Pasal 45 KHI berbunyi: Kedua calon mempelai dapat mengadakan
perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pasal 46:
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi
kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-
sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan
Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap
perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat
dicabut kembali.
Pasal 47 KHI mengatur:
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon
mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai
Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta
probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal
itu tidak bertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi
perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan
ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
Pasal 48:
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama
atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan
kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut
pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta
syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah
tangga.
Sudah Berpisah Memakai Surat Segel:
Apa yang anda alami adalah mirip seperti Perpisahan Meja Dan Ranjang
sebagaiman diatur pada hukum perdata. Namun ketentuan ini tidak dikenal
dalam hukum Islam (KHI). Untuk mengajukan perpisahan meja ranjang tersebut
harus ada alasan yang benar menurut hukum perdata. Pasal 233 KUHPerdata:
“Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian
perkawinan, suami atau isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang.
Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang
melampaui batas kewajaran, penganiayaan danpenghinaan kasar yang
dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya”.
Perpisahan meja dan ranjang pun yang memutuskan adalah pengadilan.
Sehingga perceraian berdasarkan kesepakatan tidak dibenarkan hukum. Pasal
234 KUHPerdata, Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan dengan cara
yang sama seperti gugatan untuk perceraian perkawinan. Suami atau isteri yang
telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima
untuk menuntut perceraian perkawinan. Suami atau isteri yang telah mengajukan
gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima untuk menuntut
perceraian perkawinan. Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh
hakim atas permohonan kedua suami isteri bersama-sama, yang boleh diajukan
tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah meja dan ranjang
tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama dua tahun.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perceraian berdasarkan
kesepakatan/perjanjian yang dituangkan pada surat segel adalah tidak dikenal
dalam hukum perkawinan baik hukum Islam maupun perdata nasional. Sehingga
dapat dikatakan tidak sah. Yang di benarkan adalah perceraian dihadapan hakim
pengadilan.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apa bila penggugat & tergugat tidak hadir dalam persidangan ,apa percerai &
akte cerai itu bisa keluar..?
Pada dasarnya setiap proses di sidang pengadilan maka baik penggugat dan
tergugat wajib hadir. Jika tidak hadir dapat gugur. Perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pasal 70 ayat (5),
(6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama
mengatur:
(5) Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak
datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau
wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari
sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak
mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau
patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak
dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Hal itu juga diatur pada hukum acara perdata atau Het Herziene Indonesisch
Reglement (HIR). Apabila Penggugat tidak menghadiri persidangan, utamanya
di sidang pertama, maka Hakim dapat memutuskan Gugatan gugur karena dinilai
Penggugat tidak menunjukan keseriusannya terhadap gugatan yang telah
diajukan oleh dirinya. Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
yang berbunyi: “Jika Penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari
yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula
menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap
gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak
memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya
perkara yang tersebut tadi”.
Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan oleh Majelis Hakim tidak bersifat
imperative, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum
menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri/Agama dapat
memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil untuk kedua kalinya
supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain.
Mengenai akta cerai apa bisa keluar atau tidak maka hal itu menjadi
kewenangan pengadilan.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!