Langkah Hukum Menghadapi Dugaan Pengawasan, Gangguan, dan Pencemaran Nama Baik oleh Lingkungan Sekitar
18/12/20
Oleh : adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saat ini kondisi saya sehat dan waras serta masih bisa berkumpul bersama keluarga dirumah. Saya buta mengenai hukum. Saya sudah mencurigai hal ini selama kurang lebih 7 bulan bahwa saya sedang dilakukan pengawasan "MUNGKIN Kepolisian atau ada yang MENYAMAR". Setelah tahap pemastian yang lama tersebut, akhirnya sekarang keadaan semakin jelas. Awalnya para tentangga dan teman" saya bersikap berubah saya masih menganggap itu hanya kebetulan karena situasi sedang covid. Sekarang keadaan saya semakin jelas para tentangga bersikap dan teman bersikap tidak baik terhadap saya, juga menjauhi saya secara tidak langsung. Ketika berkendara sering sekali diganggu dan semakin lama sering melihat hal yang janggal (karena saya tidak menghiraukan dan tetap fokus berkendara). Bahkan sekarang sikap keluarga juga mulai berbeda secara tidak langsung kepada saya. Mungkin ini terdengar seperti kebetulan saja atau pemikiran saya terlalu sensitif bila saya ceritakan detail yang saya alami jadi saya langsung pada kesimpulan tersebut. Saya mungkin telah melakukan kesalahan dimasa lalu, namun saya tidak tahu apa itu yang membuat kondisi saya sekarang ini seperti telah dicemarkan nama baik dan diganggu saat berkendara ataupun diluar rumah, Mengenai hal ini apa yang harus saya lakukan ? saya harap dapat mengunjungi kantor BPHN di Tangerang terdekat untuk mengatasi permasalahan saya, karena sekarang saya merasa sulit untuk mempercayai siapapun. Terima kasih banyak atas bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara adi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Adian, di Banten. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Pencemaran:
Pengertian pencemaran nama baik. Perlu diketahui bahwa pencemaran nama
baik tidak hanya diatur pada Pasal 310 KUHP tetapi juga pada UU ITE, yaitu
pencemaran melalui media elektronik (MEDSOS). “Pencemaran nama baik”
sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal
sebagai “penghinaan”. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal
Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa,
“menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang
diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya
mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam
lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung
anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Mengacu
penertian yang diberikan pakar hukum pidana tersebut, maka yang dimaksud
pencemaran oleh Anda disini adalah pencemaran nama baik, bukan kehormatan
dalam lapangan seksuil.
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab
XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat
pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita ketahui
bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, namun yang disampaikan
disini hanya empat sesuai dengan pertanyaan, yakni:
1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan
itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan
perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh
orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang
boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup
dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP,
apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka
kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut
menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat
atau gambar.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami
sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk
menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu
dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.
Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul
penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela
kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa
(Pasal 312 KUHP).
Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam
pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak
benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan
Pasal 311 KUHP (memfitnah).
Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan
menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk
membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau
membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian
yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP,
sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan
dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan
mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal
315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R.
Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di
mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau
ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan,
tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila
dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
Penghinaan di Media Elektronik:
Penghinaan/pencemaran nama baik selain diatur pada Pasal 310 s/321 KUHP,
juga diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 45 ayat (3) mengatur: “Setiap Orang
yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Sehingga pencemaran/penghinaan nama baik, selain diatur pada KUHP juga di
atur pada UU ITE. Jadi jika seseorang melakukan perbuatan pencemaran nama
baik kepada orang lain dilakukan juga di media elektronik/medsos. Maka kepada
pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (3) UU ITE,
yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Saya mungkin telah melakukan kesalahan dimasa lalu, namun saya tidak tahu
apa itu yang membuat kondisi saya sekarang ini seperti telah dicemarkan nama
baik dan diganggu saat berkendara ataupun diluar rumah?
Sebagaimana Anda (klien) sampaikan awalnya anda mencurigai adanya hal ini
selama kurang lebih 7 bulan bahwa saya sedang dilakukan pengawasan
"MUNGKIN Kepolisian atau ada yang MENYAMAR". Mulai dari adanya hal itu
kemudian teman, tetangga, dan saudara berubah menjauh Anda. Namun klien
tidak tahu apa itu yang membuat kondisi anda sekarang ini seperti telah
dicemarkan nama baik dan diganggu saat berkendara ataupun diluar rumah.
Dari informasi yang Anda sampaikan tidak menjelaskan secara spesifik
kesalahan apa yang pernah anda perbuat sehingga teman. Tetangga, saudara
menjauhi anda. Dan bentuk perbuatan orang lain seperti apa sehingga anda
merasa terganggu dan merasa tercemar.
Jika memang ada orang lain yang mengganggu ma dapat dikenakan pasal
perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau
dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain”.
Namun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1
KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 . MK menyatakan bahwa frasa,
“sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam
pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD
1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagaimana dijelaskan jika ada pencemaran nama baik maka dapat dijerat
dengan Pasal 310 KUHP. Namun untuk membuat laporan adanya tindak pidana
tersebut harus di dukung dengan bukti-bukti yang kuat, seperti dokumen, saksi
dan sebagainya.
Dalam hukum jika ada peristiwa hukum tidak boleh hanya didasarkan pada
prasangka saja tetapi harus spesifik baik subyek hukum maupun tempus delikti,
yang didukung dengan bukti yang cukup. Karena didalam hukum hanya hal-hal
yang tampak lahiriah saja yang dapat dinilai sedang yang bathiniah tidak dapat
dipermasalahkan. Sedang yang ada dalam perasaan tidak dipermasalahkan.
Seseorang tidak dapat dijukum karena apa yang dipikirkannya (Cogitationis
poenam nemo patitur). Jadi tidak boleh hanya didasarkan prasangka saja.
Sebagai saran, untuk menghadapi permasalahan sebagaimana Anda alami,
nampaknya diperlukan sikap kesabaran, kearifan dan komunikasi yang baik
dengan orang disekitar tetangga anda. Hilangkan rasa curiga dengan sesama
manusia. Dengan begitu lambat laun kehidupan sosial anda akan baik kembali.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!