Langkah Hukum Menghadapi Dugaan Pengawasan, Gangguan, dan Pencemaran Nama Baik oleh Lingkungan Sekitar

18/12/20

Oleh : adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saat ini kondisi saya sehat dan waras serta masih bisa berkumpul bersama keluarga dirumah. Saya buta mengenai hukum. Saya sudah mencurigai hal ini selama kurang lebih 7 bulan bahwa saya sedang dilakukan pengawasan "MUNGKIN Kepolisian atau ada yang MENYAMAR". Setelah tahap pemastian yang lama tersebut, akhirnya sekarang keadaan semakin jelas. Awalnya para tentangga dan teman" saya bersikap berubah saya masih menganggap itu hanya kebetulan karena situasi sedang covid. Sekarang keadaan saya semakin jelas para tentangga bersikap dan teman bersikap tidak baik terhadap saya, juga menjauhi saya secara tidak langsung. Ketika berkendara sering sekali diganggu dan semakin lama sering melihat hal yang janggal (karena saya tidak menghiraukan dan tetap fokus berkendara). Bahkan sekarang sikap keluarga juga mulai berbeda secara tidak langsung kepada saya. Mungkin ini terdengar seperti kebetulan saja atau pemikiran saya terlalu sensitif bila saya ceritakan detail yang saya alami jadi saya langsung pada kesimpulan tersebut. Saya mungkin telah melakukan kesalahan dimasa lalu, namun saya tidak tahu apa itu yang membuat kondisi saya sekarang ini seperti telah dicemarkan nama baik dan diganggu saat berkendara ataupun diluar rumah, Mengenai hal ini apa yang harus saya lakukan ? saya harap dapat mengunjungi kantor BPHN di Tangerang terdekat untuk mengatasi permasalahan saya, karena sekarang saya merasa sulit untuk mempercayai siapapun. Terima kasih banyak atas bantuannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara adi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Adian, di Banten. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Pencemaran: Pengertian pencemaran nama baik. Perlu diketahui bahwa pencemaran nama baik tidak hanya diatur pada Pasal 310 KUHP tetapi juga pada UU ITE, yaitu pencemaran melalui media elektronik (MEDSOS). “Pencemaran nama baik” sebagaimana diatur  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Mengacu penertian yang diberikan pakar hukum pidana tersebut, maka yang dimaksud pencemaran oleh Anda disini adalah pencemaran nama baik, bukan kehormatan dalam lapangan seksuil. Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP. Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita ketahui bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, namun yang disampaikan disini hanya empat sesuai dengan pertanyaan, yakni: 1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. 2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. 3. Fitnah (Pasal 311 KUHP) Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).   Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah). Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar. 4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.   Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan. Penghinaan di Media Elektronik: Penghinaan/pencemaran nama baik selain diatur pada Pasal 310 s/321 KUHP, juga diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Pasal 45 ayat (3) mengatur: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Sehingga pencemaran/penghinaan nama baik, selain diatur pada KUHP juga di atur pada UU ITE. Jadi jika seseorang melakukan perbuatan pencemaran nama baik kepada orang lain dilakukan juga di media elektronik/medsos. Maka kepada pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Menjawab Pertanyaan Anda: Saya mungkin telah melakukan kesalahan dimasa lalu, namun saya tidak tahu apa itu yang membuat kondisi saya sekarang ini seperti telah dicemarkan nama baik dan diganggu saat berkendara ataupun diluar rumah? Sebagaimana Anda (klien) sampaikan awalnya anda mencurigai adanya hal ini selama kurang lebih 7 bulan bahwa saya sedang dilakukan pengawasan "MUNGKIN Kepolisian atau ada yang MENYAMAR". Mulai dari adanya hal itu kemudian teman, tetangga, dan saudara berubah menjauh Anda. Namun klien tidak tahu apa itu yang membuat kondisi anda sekarang ini seperti telah dicemarkan nama baik dan diganggu saat berkendara ataupun diluar rumah. Dari informasi yang Anda sampaikan tidak menjelaskan secara spesifik kesalahan apa yang pernah anda perbuat sehingga teman. Tetangga, saudara menjauhi anda. Dan bentuk perbuatan orang lain seperti apa sehingga anda merasa terganggu dan merasa tercemar. Jika memang ada orang lain yang mengganggu ma dapat dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Namun frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 . MK menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan  Undang-Undang Dasar 1945  (“UUD 1945”) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagaimana dijelaskan jika ada pencemaran nama baik maka dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP. Namun untuk membuat laporan adanya tindak pidana tersebut harus di dukung dengan bukti-bukti yang kuat, seperti dokumen, saksi dan sebagainya. Dalam hukum jika ada peristiwa hukum tidak boleh hanya didasarkan pada prasangka saja tetapi harus spesifik baik subyek hukum maupun tempus delikti, yang didukung dengan bukti yang cukup. Karena didalam hukum hanya hal-hal yang tampak lahiriah saja yang dapat dinilai sedang yang bathiniah tidak dapat dipermasalahkan. Sedang yang ada dalam perasaan tidak dipermasalahkan. Seseorang tidak dapat dijukum karena apa yang dipikirkannya (Cogitationis poenam nemo patitur). Jadi tidak boleh hanya didasarkan prasangka saja. Sebagai saran, untuk menghadapi permasalahan sebagaimana Anda alami, nampaknya diperlukan sikap kesabaran, kearifan dan komunikasi yang baik dengan orang disekitar tetangga anda. Hilangkan rasa curiga dengan sesama manusia. Dengan begitu lambat laun kehidupan sosial anda akan baik kembali. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!