Penagihan Tunggakan dan Denda Arisan Online terhadap Anggota yang Bergabung saat Masih di Bawah Umur Tanpa Perjanjian Tertulis
18/12/20
Oleh : Rab***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum.
Saya owner arisan. Saya punya member setelah get dia jarang bayar. Terus menghindar.
Hutang kurang angsurannya 875rb sedangkan dendanya mencapai 8juta. Itu sesuai dengan kesepakatan kalau denda 10rb/hari dihitung per slot. Dia membayar arisan dengan mencicil. Tetapi ada perjanjian di awal namun tidak tertulis. Perjanjianya kalau membayar yang dihitung angsuran itu denda lunas dulu baru angsuran arisan.
Tapi arisan ini waktu belum berusia 17tahun ketika dia ikut arisan (2019) tapi sekarang sudah 17tahun. Kakaknya mengancam akan melaporkan ke polisi alih alih kuliah di bidang hukum.
Bagaimana kak agar saya mendapatkan denda dan tidak berkasus di kepolisian
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rab******************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di
antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah
pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah
sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu
tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila
kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam
arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati
sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu
apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran
tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari
para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan
syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online,
berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-
undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang Saudara
setujui dengan menjalanka arisan online merupakan sebuah perjanjian bagi Saudara dan peserta
arisan. Jumlah uang yang disetorkan, besaran keuntungan ataupun jangka waktu setoran pastinya
juga tertuang di dalam perjanjian. Kesepakatan atas seluruh ketentuan di dalam arisan tersebut
merupakan perjanjian yang harus dilaksanakan oleh para pihak di dalam perjanjian.
Perjanjiannya tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis.
Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, maka agar tidak timbul permasalahan di
kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami
akan menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan
mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya
suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek
perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek
perjanjian dinamakan syarat objektif.
Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg
atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila
syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau
perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang
perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih
terus berlaku.
Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus
sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu
harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan.
Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang
menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte).
Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat
untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan
sebagainya.
Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam
permasalahan Saudara, diajukan oleh pihak owner agar dikembalikan. Permintaan pengembalian
ini tentunya tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya telah disepakati di awal. Biasanya dalam
kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai dengan keinginan para pihak,
misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi
kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing
sesuai dengan kesepakatan di awal.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalam Pasal 47 menyebutkan
bahwa : Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai umur 18
tahun.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 1 angka 3, angka 4, dan angka 5 :
Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun,
tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan
oleh tindak pidana.
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)
tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau
dialaminya sendiri.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 45 KUHP menyebutkan bahwa :
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu
perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:.... dstnya
Namun R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 61) menjelaskan bahwa yang
dimaksudkan “belum dewasa” ialah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin.
Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa.
Di dalam penjelasan Saudara tidak disebutkan apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah
atau belum, karena apabila telah pernah menikah maka ukuran batas usia anak tersebut tidak
berlaku terhadapnya, artinya walaupun belum masuk usia dewasa namun telah menikah maka
statusnya sebagai anak berubah menjadi dianggap dewasa
Akibat hukum perjanjian yang tidak memenuhi batas usia kecakapan melakukan perbuatan
hukum adalah dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
pihak yang berkepentingan aktif sebagai penggugat meminta kepada hakim supaya perjanjian
dibatalkan yang disebut pembataan perjanjian aktif dan menunggu sampai sidang pengadilan
akibat tidak dipenuhinya perjanjian, saat itu didepan sidang dapat dimohonkan kepada hakim
supaya perjanjian dibatalkan, yang disebut pembatalan perjanjian pembelaan.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!