Penagihan Tunggakan dan Denda Arisan Online terhadap Anggota yang Bergabung saat Masih di Bawah Umur Tanpa Perjanjian Tertulis

18/12/20

Oleh : Rab***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Saya owner arisan. Saya punya member setelah get dia jarang bayar. Terus menghindar. Hutang kurang angsurannya 875rb sedangkan dendanya mencapai 8juta. Itu sesuai dengan kesepakatan kalau denda 10rb/hari dihitung per slot. Dia membayar arisan dengan mencicil. Tetapi ada perjanjian di awal namun tidak tertulis. Perjanjianya kalau membayar yang dihitung angsuran itu denda lunas dulu baru angsuran arisan. Tapi arisan ini waktu belum berusia 17tahun ketika dia ikut arisan (2019) tapi sekarang sudah 17tahun. Kakaknya mengancam akan melaporkan ke polisi alih alih kuliah di bidang hukum. Bagaimana kak agar saya mendapatkan denda dan tidak berkasus di kepolisian

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rab******************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan  Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang- undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang Saudara setujui dengan menjalanka arisan online merupakan sebuah perjanjian bagi Saudara dan peserta arisan. Jumlah uang yang disetorkan, besaran keuntungan ataupun jangka waktu setoran pastinya juga tertuang di dalam perjanjian. Kesepakatan atas seluruh ketentuan di dalam arisan tersebut merupakan perjanjian yang harus dilaksanakan oleh para pihak di dalam perjanjian. Perjanjiannya tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis. Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, maka agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami akan menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif. Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku. Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan sebagainya. Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam permasalahan Saudara, diajukan oleh pihak owner agar dikembalikan. Permintaan pengembalian ini tentunya tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya telah disepakati di awal. Biasanya dalam kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai dengan keinginan para pihak, misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalam Pasal 47 menyebutkan bahwa : Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai umur 18 tahun. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 angka 3, angka 4, dan angka 5 : Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 45 KUHP menyebutkan bahwa : Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:.... dstnya Namun R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 61) menjelaskan bahwa yang dimaksudkan “belum dewasa” ialah mereka yang belum berumur 21 tahun dan belum kawin. Jika orang kawin dan bercerai sebelum umur 21 tahun, ia tetap dipandang dengan dewasa. Di dalam penjelasan Saudara tidak disebutkan apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau belum, karena apabila telah pernah menikah maka ukuran batas usia anak tersebut tidak berlaku terhadapnya, artinya walaupun belum masuk usia dewasa namun telah menikah maka statusnya sebagai anak berubah menjadi dianggap dewasa Akibat hukum perjanjian yang tidak memenuhi batas usia kecakapan melakukan perbuatan hukum adalah dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pihak yang berkepentingan aktif sebagai penggugat meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan yang disebut pembataan perjanjian aktif dan menunggu sampai sidang pengadilan akibat tidak dipenuhinya perjanjian, saat itu didepan sidang dapat dimohonkan kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, yang disebut pembatalan perjanjian pembelaan. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!