Gugatan Cerai karena Perselingkuhan melalui Media Sosial, Talak Dua Kali, dan Kelalaian dalam Pembinaan Agama Anak

18/12/20

Oleh : Yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa menuntut cerai suami dengan alasan karena suami sering chat melalui media sosial dengan perempuan lain dan suami sudah menalak saya dua kali, dan suami sudah tidak ada perasaan dan respect kepada saya, suami juga tidak bisa mendidik agama anak saya dengan baik

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudari Yuli, di DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Perkawinan: Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), dikatakan: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sedang Perceraian merupakan peristiwa hukum yaitu peristiwa perpisahan antara suami istri yang di benci Tuhan. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga telah dilakukan. Namun, pada kenyataannya memang perjalanan rumah tangga seseorang tidak seindah yang di impikan. Sehingga kandas di tengah jalan. Sebagaimana Anda alami sehingga Anda mempunyai rencana (niat) untuk menuntut cerai suami. Pada dasarnya, perceraian dapat saja terjadi jika tidak ada lagi suasana kehidupan rumah tangga yang harmonis rukun dan damai. Dengan alasan tersebut, Anda (klien) dapat saja menuntut cerai suami apalagi jika suami memiliki wanita lain dan telah menalak dua kali sebagaimana disampaikan. Menuntut Cerai: Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUPerkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Perceraian diatur dalamPasal 39 UU Perkawinan yang berbunyi: (1)  Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2)  Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. (3)  Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Sehingga untuk melakukan perceraian harus memiliki alasan yang kuat yang yang di benarkan hukum perkawinan. Disamping alasan adalah adanya gugatan dari salah satu pasangan yang disebabkan ketidak harmonisan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. a. Gugatan cerai menurut UU Perkawinan dan PP 9/1975 Gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal 20 ayat [1] PP 9/1975). b. Gugatan cerai menurut Hukum Islam Rencana Gugatan cerai disesuaikan dengan agama masing-masing. Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam konteks hukum Islam (yang terdapat dalam KHI), gugatan cerai berbeda dengan yang terdapat dalam UUP maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.” c. Talak menurut Hukum Islam Begitupun untuk talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Berdasarkan Pasal 129 KHI, suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Masih berkaitan dengan perceraian di muka pengadilan, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berikaitan dengan talak, Nasrullah Nasution, S.H. dalam artikel  Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan  hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Menurut Nasrullah, akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Perkawinan dapat putus karena : a. Kematian, b. Perceraian, dan c. atas putusan Pengadilan. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian (Pasal 114). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 115). Pasal 116 KHI menjelaskan alasan-alasan perceraian: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami menlanggar taklik talak; k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Mengacu UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam (KHI), perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di Pengadilan. Berdasarkan ketentuan KHI tersebut maka jika terjadinya perceraian antara suami istri harus di dasarkan adanya alasan hukum sebagaimana di atur dalam hukum perkawinan. Sebagaimana anda sampaikan bahwa suami telah mentalaq sebanyak dua kali. Dari sisi hukum perkawinan dan hukum Islam hal itu dianggap belum terjadi karena belum sah. Pada dasarnya perkawinan Anda belum putus. Untuk sahnya perceraian maka harus dilakukan dihadapan sidang Pengadilan. Tata Cara dan Macam-macam Talaq: Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131 (Pasal 117 KHI). Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu (Pasal 129 KHI). Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujujk selamaisteri dalam masa iddah. Pasal 119: 1. talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. 2. Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah : a. talak yang terjadi qabla al dukhul; b. talak dengan tebusan atahu khuluk; c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama. Pasal 120: Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya. Pasal 121: Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. Pasal 122: Talak bid`I adalahtalak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut. Pasal 123 KHI: Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Akibat Putusnya Perkawinan: Akibat putusnya perkawinan adalah suami isri tetap memiliki kewajiban memelihara, mendidik, dan membiayai anak. Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak- anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya; b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Berdasar Pasal 149 KHI, yaitu Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil; c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; d. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun Menjawab Pertanyaan Anda: Apakah bisa menuntut cerai suami dengan alasan karena suami sering chat melalui media sosial dengan perempuan lain dan suami sudah menalak saya dua kali, dan suami sudah tidak ada perasaan dan respect kepada saya, suami juga tidak bisa mendidik agama anak saya dengan baik? Melihat permasalahan yang Anda hadapi, nampaknya klien memiliki alasan yang cukup kuat untuk mengajukan tuntutan cerai pada suami. Namun untuk melakukan hal itu harus memperhatikan alasan-alasan hukum perkawinan sebagaimana dijelaskan diatas. Dan hendaknya rencana tuntutan cerai di ajukan ke Pengadilan, nanti Hakim yang akan menilai dan memutus rencana perceraian tersebut. Demikian penjelasan yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!