Gugatan Cerai karena Perselingkuhan melalui Media Sosial, Talak Dua Kali, dan Kelalaian dalam Pembinaan Agama Anak
18/12/20Oleh : Yul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa menuntut cerai suami dengan alasan karena suami sering chat melalui media sosial dengan perempuan lain dan suami sudah menalak saya dua kali, dan suami sudah tidak ada perasaan dan respect kepada saya, suami juga tidak bisa mendidik agama anak saya dengan baik
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudari Yuli, di DKI Jakarta. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Perkawinan:
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (“UU Perkawinan”), dikatakan: “Perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”. Kemudian ditegaskan kembali pada
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Perkawinan menurut hukun Islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Sedang Perceraian merupakan peristiwa hukum yaitu
peristiwa perpisahan antara suami istri yang di benci Tuhan. Perceraian
hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua
upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga telah dilakukan.
Namun, pada kenyataannya memang perjalanan rumah tangga seseorang tidak
seindah yang di impikan. Sehingga kandas di tengah jalan. Sebagaimana Anda
alami sehingga Anda mempunyai rencana (niat) untuk menuntut cerai suami.
Pada dasarnya, perceraian dapat saja terjadi jika tidak ada lagi suasana
kehidupan rumah tangga yang harmonis rukun dan damai. Dengan alasan
tersebut, Anda (klien) dapat saja menuntut cerai suami apalagi jika suami
memiliki wanita lain dan telah menalak dua kali sebagaimana disampaikan.
Menuntut Cerai:
Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUPerkawinan”) dan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Perceraian diatur dalamPasal
39 UU Perkawinan yang berbunyi:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami
isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3) Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan
perundangan tersendiri.
Sehingga untuk melakukan perceraian harus memiliki alasan yang kuat yang
yang di benarkan hukum perkawinan. Disamping alasan adalah adanya gugatan
dari salah satu pasangan yang disebabkan ketidak harmonisan.
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang Pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b
PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan
Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.
a. Gugatan cerai menurut UU Perkawinan dan PP 9/1975
Gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 adalah
gugatan yang diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya ke pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 40 UUP jo. Pasal
20 ayat [1] PP 9/1975).
b. Gugatan cerai menurut Hukum Islam
Rencana Gugatan cerai disesuaikan dengan agama masing-masing. Bagi
pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian tunduk
pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam konteks hukum Islam (yang
terdapat dalam KHI), gugatan cerai berbeda dengan yang terdapat dalam UUP
maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan
cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI
adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal
132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan
Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali
istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
c. Talak menurut Hukum Islam
Begitupun untuk talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri.
Berdasarkan Pasal 129 KHI, suami yang akan menjatuhkan talak kepada
istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan
Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Masih berkaitan dengan perceraian
di muka pengadilan, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama
tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Berikaitan dengan talak, Nasrullah Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum
Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak
sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di
Pengadilan Agama. Menurut Nasrullah, akibat dari talak yang dilakukan di luar
pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus
secara hukum. Pasal 113 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), Perkawinan dapat
putus karena :
a. Kematian,
b. Perceraian, dan
c. atas putusan Pengadilan.
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena
talak atau berdasarkan gugatan perceraian (Pasal 114). Perceraian hanya dapat
dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama
tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal
115). Pasal 116 KHI menjelaskan alasan-alasan perceraian:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan
lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman
yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak lain;
e. salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak
dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran
dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami menlanggar taklik talak;
k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan
dalam rumah tangga.
Mengacu UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam
(KHI), perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan KHI tersebut maka jika terjadinya perceraian antara
suami istri harus di dasarkan adanya alasan hukum sebagaimana di atur dalam
hukum perkawinan. Sebagaimana anda sampaikan bahwa suami telah mentalaq
sebanyak dua kali. Dari sisi hukum perkawinan dan hukum Islam hal itu
dianggap belum terjadi karena belum sah. Pada dasarnya perkawinan Anda
belum putus. Untuk sahnya perceraian maka harus dilakukan dihadapan sidang
Pengadilan.
Tata Cara dan Macam-macam Talaq:
Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi
salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 129, 130, dan 131 (Pasal 117 KHI). Seorang suami yang akan
menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun
tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai
dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu (Pasal
129 KHI). Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan
tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding
dan kasasi
Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujujk
selamaisteri dalam masa
iddah.
Pasal 119:
1. talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad
nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
2. Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. talak yang terjadi qabla al dukhul;
b. talak dengan tebusan atahu khuluk;
c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Pasal 120:
Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini
tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila
pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah degan orang lain dan
kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.
Pasal 121:
Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap
isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
Pasal 122:
Talak bid`I adalahtalak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu
isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri
pada waktu suci tersebut.
Pasal 123 KHI:
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan
sidang pengadilan.
Akibat Putusnya Perkawinan:
Akibat putusnya perkawinan adalah suami isri tetap memiliki kewajiban
memelihara, mendidik, dan membiayai anak. Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, mengatur Akibat putusnya perkawinan karena perceraian
ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-
anaknya, sematamata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada
perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi
keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan
pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam
kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan
dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan
biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi
bekas isteri.
Berdasar Pasal 149 KHI, yaitu Bilamana perkawinan putus
karena talak, maka bekas suami wajib:
a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa
uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam
iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam
keadaan tidak hamil;
c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila
qobla al dukhul;
d. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum
mencapai umur 21 tahun
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apakah bisa menuntut cerai suami dengan alasan karena suami sering chat
melalui media sosial dengan perempuan lain dan suami sudah menalak saya
dua kali, dan suami sudah tidak ada perasaan dan respect kepada saya, suami
juga tidak bisa mendidik agama anak saya dengan baik?
Melihat permasalahan yang Anda hadapi, nampaknya klien memiliki alasan yang
cukup kuat untuk mengajukan tuntutan cerai pada suami. Namun untuk
melakukan hal itu harus memperhatikan alasan-alasan hukum perkawinan
sebagaimana dijelaskan diatas. Dan hendaknya rencana tuntutan cerai di ajukan
ke Pengadilan, nanti Hakim yang akan menilai dan memutus rencana perceraian
tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!