Keberlakuan Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Narkoba yang Telah Meninggal Dunia

17/12/20

Oleh : Zei***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pelaku kejahatan narkoba yang sudah meninggal masih diberlakukan hukumannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zei******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pada dasarnya hukum pidana Indonesia menganut asas kesalahan dalam mempertanggungjawabkan seseorang yang telah melakukan perbuatan pidana. Ada sebuah adagium ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ yakni bermakna bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi pidana atau sanksi tindakan kepada seseorang jika memenuhi dua syarat. Pertama, orang itu terbukti melakukan perbuatan yang dilarang atau mengabaikan kewajiban hukum untuk bertindak. Kedua, pada saat orang tersebut melakukan suatu tindak pidana, harus dapat dibuktikan bahwa pada dirinya terdapat kesalahan. Ini artinya, kesalahan menjadi syarat penentu penjatuhan pidana. Untuk membuktikan kesalahannya tersebut dilakukanlah proses penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan oleh Polisi dan Jaksa. Namun demikian, sebuah pidana yang menjerat seorang pelaku kejahatan dengan sendirinya tiada dapat dituntut manakala pelaku kejahatan tersebut meninggal dunia. Ketentuan ini terdapat dalam pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan: Hak menuntut hukuman gugur lantaran sitertuduh meninggal dunia. Penuntutan hanya ditujukan kepada pelaku kejahatan (pidana narkoba). Jika pelaku telah meninggal dunia, maka penuntutan tidak dapat dilakukan lagi. Penuntutan juga tidak dapat dilakukan kepada ahli warisnya. Dengan demikian perkara yang sedang dihadapinya (kasus narkoba) batal demi hukum. Dengan mengacu pada 77 KUHP, yakni hak jaksa untuk menuntut akan gugur ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Atas dasar itu, penuntutan kasus pun digugurkan. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Setiap informasi yang terkandung dalam lembar format konsultasi ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum tentang masalah apa pun. Pemohon tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum atau profesional lainnya. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!