Legalitas Membawa Petasan Sejenis Bom Asap untuk Kepentingan Pribadi dan Keadaan Darurat di Indonesia
17/12/20Oleh : Ger***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah membawa petasan seperti bom asap legal di Indonesia? Dengan tujuan kepentingan pribadi seperti hiking, dan dalam keadaan darurat.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ger************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Smoke bomb (bom asap) merupakan salah satu dari sekian jenis bahan/materi yang mengandung unsur kimia. Sebagaimana Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial di dalam konsideran menimbang, yakni bahwa bahan peledak komersial merupakan barang berbahaya yang dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional, sehingga harus diamankan, diawasi dan dikendalikan mulai dari proses perizinan, pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, sampai dengan pemusnahan.
Bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk kepentingan keamanan dan ketertiban penggunaan bahan peledak komersial diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus.
Oleh karena smoke bomb merupakan termasuk materi yang mengandung bahan kimia berbahaya, maka sebagaimana dalam pasal 1 Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 Bahan Peledak yang selanjutnya disebut Handak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
Tentunya bahan peledak yang mengandung senyawa kimia atau sesuatu, baik dalam keadaan tunggal maupun campuran yang bersifat memencarkan radiasi, mudah meledak (termasuk cairan atau gas yang dimampatkan), mudah menyala atau terbakar, oksidator, reduktor, racun, korosif, menimbulkan iritasi, sentilisasi, luka dan nyeri menimbulkan bahaya elektronik, karsinogenik dan mutagenik, etiologik/biomedik dan berbahaya lain-lain yang ditetapkan jika tidak diatur penggunaannya akan menimbulkan dampak negatif yang mengancam keamanan dan keselamatan.
Jika diurutkan pada jenisnya, bom asap yang dimaksud untuk kepentingan dalam rangka kebutuhan pendakian (sebagai penanda jejak) maka mungkin yang dimaksud adalah bom asap tersebut termasuk salah satu jenis dari bunga api/kembang api. Definisi bunga api/kembang api sendiri dalam Perkapolri Nomor 17 Tahun 2017 adalah adalah benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan maupun tidak.
Namun demikian penggunaan dan pemanfaatan bahan kimia tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Agar pemanfaatannya tidak menyimpang atau menimbulkan sesuatu yang merugikan orang lain atau menimbulkan dampak sosial yang mempengaruhi perilaku masyarakat ke dalam bentuk yang tidak tertib hukum. Dengan demikian penggunaannya harus berpedoman pada aturan dan tidak sembarang menggunakan bahan/materi yang mengandung bahan kimia apalagi mudah meledak.
Bahwa pengaturan penggunaan bahan peledak dalam pelaksanaannya perlu diawasi dan dikendalikan dengan memperhatikan asas keselamatan, keamanan, ketertiban, kepatuhan dan legalisasi. Manakala di abaikan maka sanksi hukum yang berat menanti bagi yang melanggar.
Dengan demikian pemanfaatan dan penggunaan bahan yang mengandung unsur kimia dan mudah meledak harus memperhatikan prinsip izin, laporan, pemberitahuan data data lainnya dalam rangka penggunaan bahan tersebut kepada pihak yang berwenang. Terhadap data data yang dikumpulkan dari izin, pelaporan dan biodata pengguna kepada pihak berwenang, bila sesuai dengan prosedur/aturan yang berlaku maka akan diberikan rekomendasi sesuai aturan yang ditetapkan sesuai pertimbangan dan penilaian pihak yang berwenang terhadap kemanfaatan dan kebutuhan penggunaan bahan tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Setiap informasi yang terkandung dalam lembar format konsultasi ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum tentang masalah apa pun. Pemohon tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum atau profesional lainnya. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!