Status Hukum Pembelian HP Kredit untuk Dijual Kembali yang Menunggak Pembayaran dan Tidak Transparan Pembeli
17/12/20Oleh : Ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Teman paman saya ngambil kredit hp 8unit ke saya katanya untuk dijual lagi tapi setiap jatuh tempo bayar nya selalu lewat kalau ditagih katanya teman paman tidak jualan padahal itu buat di jual kreditn lagi hp nya, kalau kaya gini disebut kasus penipuan tidak? Karena kalau saya minta alamat sama no tlp konsumen nya tidak diberi, ditagih malah galakan yang punya hutang nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ann*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sebelumnya, kami perlu menyampaikan soal ketentuan tindak
pidana penipuan atau perbuatan curang (bedrog) yang dapat ditemukan dalam Pasal
378 Kitab Undang-Undang HukumPidana (“KUHP”) sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam Pasal 1328 KUH Perdata, yang sesuai terjemahan Prof. R Subekti, S.H., dan R.
Tjitrosudibio, halaman 340, berbunyi sebagai berikut:
Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat,
yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata
bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu
muslihat tersebut. Penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
Suatu kebohongan dikatakan penipuan apabila kebohongan itu dimaksudkan untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Menurut R.Soesilo dalam bukunya KUHP, penipu itu pekerjaannya :
1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan
piutang
2. Maksud pembujukan ialah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hak
3. Membujuknya itu dengan memakai, nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik
( tipu muslihat ), dan karangan perkataan bohong.
Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.
1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya
yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar
menyerahkan sesuatu barang”.
Selanjutnya dalam sebuah hukum perjanjian penipuan terjadi jika salah satu pihak
dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu disertai dengan tipu
muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya serta harus ada
rangkaian peristiwa tipu muslihatnya. Pembuktian akan lebih maksimal dengan adanya
proses di pengadilan pidana, sehingga apabila sudah ada putusan pengadilan pidana yang
berkekuatan hukum tetap akan lebih memudahkan juga dalam pembuktian perdatanya.
Maka perlu dilihat sekiranya ada perjanjian hitam diatas putihnya,kemudian tandatangan
dan materainya juga sekiranya sebagai sebuah perjanjian hutang piutang, antara sesame
klien, tahu sama tahu maka dapat dikatakan tindakan wanprestasi. Karena wanprestasi
terjadi karena tidak dipenuhinya suatu janji (cidera janji). Perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Secara tersirat, mengenai perjanjian hutang-piutang sebagai perbuatan pinjam-
meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, yaitu:
“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan
kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena
pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan
sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan perbuatan
cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah
mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi
perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah
dilampaukannya”.
Sesuai Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, bahwa seseorang dinyatakan melakukan
telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban
yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya
untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat.
Adapun makna dari wanprestasi, berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi
buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih
dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst).
Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti,
“Hukum Perjanjian”):
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!