Permohonan Sidang Ulang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tingkat Pertama melalui Memori Kasasi atas Dugaan Cacat Formil Surat Izin Perceraian dan Ketidaksesuaian Fakta dalam Putusan
17/12/20Oleh : Pat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana cara meminta Pengadilan agama tingkat pertama untuk. menggelar sidang ulang cerai gugat karena saya memiliki bukti, terbitnya surat izin perceraian dari atasan Cacat Formil. dan meminta hakim memeriksa ulang surat izin tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan per-undang-undangan serta membuktikan fakta-fakta hukum yg disampaikan majelis hakim dalam salinan putusan yg tidak relevan dengan fakta-fakta dipersidangan didalam persidangan.. melalui Memori Kasasi..
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pat******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdr.
Patar…. kami akan mencoba memberikan penjelasan secara
singkat terkait dengan bagaimana cara meminta Pengadilan Agama
tingkat pertama untuk menggelar sidang ulang cerai gugat karena
anda telah memiliki bukti ;
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada
kami. pada praktiknya di Indonesia system peradilan di Indonesia
menurut pakar hukum Prof. Sudikno Mertokusumo dalam
tulisannya mengenai “Sistem Peradilan di Indonesia” menjelaskan
mengapa terdapat tingkatan dalam sistem peradilan di Indonesia :
“Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan
kekhilafan, sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu
cermat, tepat dan adil. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk
memenuhi rasa keadilan maka peradilan dibagi menjadi dua
tingkat, yaitu peradilan tingkat pertama yaitu peradilan dalam
tingkat awal atau permulaan dan peradilan tingkat banding yaitu
peradilan dalam tingkat pemeriksaan ulang.
Oleh karena itu pada asasnya putusan yang telah dijatuhkan pada
peradilan tingkat pertama yang belum tentu cermat, benar serta
adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan
yang lebih tinggi dalam tingkat banding.”
Landasan awal adanya tingkatan pada sistem peradilan di
Indonesia ditetapkan di dalam konstitusi yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 (“UUD 1945”). Dalam Pasal 24 UUD
1945 dinyatakan bahwa:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang.
Jadi menurut ketentuan peraturan perundang undangan tidak ada
tata cara atau mekamisme permohonan/permintaan untuk
menggelar ulang persidangan Gugatan Cerai karena secara hukum
sudah di putuskan Pengadilan tingkat pertama oleh majelis hakim
dalam persidangan tingkat pertama, sesuai dengan yang anda
pertanyakan sekalipun ada bukti baru dan Cacat Formil tetap
menggunakan prosedur Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi
ke MA, kalaupun anda mempunyai bukti bukti baru sebaiknya
ajukan saja
Peninjauan Kembali (PK) karena menurut penjelasan anda sudah
ada memori Kasasi ke MA.
Pada prinsipnya anda tidak menerima/keberatan dengan putusan
Pengadilan tingkat Pertama dan bisa Banding ke Pengadilan Tinggi
dan kasasi Ke MA atau mengajukan Peninjauan Kembali atas
gugatan cerai dengan bukti bukti baru.
Mengenai tingkatan sistem peradilan di Indonesia sendiri diatur
secara terperinci terdapat empat lingkungan peradilan di Indonesia:
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan
tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan ini memiliki
kompetensi yang berbeda dalam memeriksa, mengadili dan
memutus perkara.
Mengenai jenjang dan proses dalam sistem peradilan di
Indonesia, Pasal 26 ayat (1) UU No. 48/2009 menyatakan bahwa:
Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding
kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan,
kecuali undang-undang menentukan lain.
Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan
kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 24 UU No. 48/2009:
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat
mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,
apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam
undang-undang.
(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan
peninjauan kembali.
Dari rangkaian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
jenjang peradilan diperlukan untuk mengantisipasi ketidakcermatan
yang mungkin dilakukan oleh hakim pada tingkatan sebelumnya
dan memenuhi rasa keadilan. Jenjang pengadilan di Indonesia
adalah pengadilan dalam tingkat pertama, pengadilan dalam tingkat
banding, dan Mahkamah Agung.
Semoga dapat menjawab pertanyaan Anda.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!