Permohonan Sidang Ulang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Tingkat Pertama melalui Memori Kasasi atas Dugaan Cacat Formil Surat Izin Perceraian dan Ketidaksesuaian Fakta dalam Putusan

17/12/20

Oleh : Pat***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara meminta Pengadilan agama tingkat pertama untuk. menggelar sidang ulang cerai gugat karena saya memiliki bukti, terbitnya surat izin perceraian dari atasan Cacat Formil. dan meminta hakim memeriksa ulang surat izin tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan per-undang-undangan serta membuktikan fakta-fakta hukum yg disampaikan majelis hakim dalam salinan putusan yg tidak relevan dengan fakta-fakta dipersidangan didalam persidangan.. melalui Memori Kasasi..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pat******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdr. Patar…. kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat terkait dengan bagaimana cara meminta Pengadilan Agama tingkat pertama untuk menggelar sidang ulang cerai gugat karena anda telah memiliki bukti ; Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada kami. pada praktiknya di Indonesia system peradilan di Indonesia menurut pakar hukum Prof. Sudikno Mertokusumo dalam tulisannya mengenai “Sistem Peradilan di Indonesia” menjelaskan mengapa terdapat tingkatan dalam sistem peradilan di Indonesia : “Hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan, sehingga putusan yang dijatuhkannya belum tentu cermat, tepat dan adil. Untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memenuhi rasa keadilan maka peradilan dibagi menjadi dua tingkat, yaitu peradilan tingkat pertama yaitu peradilan dalam tingkat awal atau permulaan dan peradilan tingkat banding yaitu peradilan dalam tingkat pemeriksaan ulang. Oleh karena itu pada asasnya putusan yang telah dijatuhkan pada peradilan tingkat pertama yang belum tentu cermat, benar serta adil dimungkinkan untuk dimintakan keadilan kepada pengadilan yang lebih tinggi dalam tingkat banding.” Landasan awal adanya tingkatan pada sistem peradilan di Indonesia ditetapkan di dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Dalam Pasal 24 UUD 1945 dinyatakan bahwa: (1)   Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. (2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Jadi menurut ketentuan peraturan perundang undangan tidak ada tata cara atau mekamisme permohonan/permintaan untuk menggelar ulang persidangan Gugatan Cerai karena secara hukum sudah di putuskan Pengadilan tingkat pertama oleh majelis hakim dalam persidangan tingkat pertama, sesuai dengan yang anda pertanyakan sekalipun ada bukti baru dan Cacat Formil tetap menggunakan prosedur Banding ke Pengadilan Tinggi dan Kasasi ke MA, kalaupun anda mempunyai bukti bukti baru sebaiknya ajukan saja Peninjauan Kembali (PK) karena menurut penjelasan anda sudah ada memori Kasasi ke MA. Pada prinsipnya anda tidak menerima/keberatan dengan putusan Pengadilan tingkat Pertama dan bisa Banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi Ke MA atau mengajukan Peninjauan Kembali atas gugatan cerai dengan bukti bukti baru. Mengenai tingkatan sistem peradilan di Indonesia sendiri diatur secara terperinci terdapat empat lingkungan peradilan di Indonesia: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan ini memiliki kompetensi yang berbeda dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.  Mengenai jenjang dan proses dalam sistem peradilan di Indonesia, Pasal 26 ayat (1) UU No. 48/2009 menyatakan bahwa: Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 24 UU No. 48/2009: (1)   Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. (2)   Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali. Dari rangkaian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jenjang peradilan diperlukan untuk mengantisipasi ketidakcermatan yang mungkin dilakukan oleh hakim pada tingkatan sebelumnya dan memenuhi rasa keadilan. Jenjang pengadilan di Indonesia adalah pengadilan dalam tingkat pertama, pengadilan dalam tingkat banding, dan Mahkamah Agung. Semoga dapat menjawab pertanyaan Anda. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!