Kedudukan Makelar yang Mengatasnamakan Pribadi dalam Penjualan Barang atas Persetujuan Pemilik Barang
17/12/20Oleh : Suy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah boleh dalam perjanjian makelar, seorang makelar mengatasnamakan pribadi atas barang yang dijualnya. dimana hal tersebut disetujui oleh pemilik barang?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suy*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan ...
Sebelum menjelaskan lebih mendalam ada baik terlebih dahulu kami akan mencoba apa itu Makelar .
Makelar menurut KBBI adalah perantara perdagangan (antara penjual dan pembeli) yaitu orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, untuk orang lain dengan dasar mendapatkan upah atau komisi atas jasa pekerjaannya.
Menurut pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
Seorang makelar dapat diangkat oleh pembesar lain daripada gubernur jendral yang menurut L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.
Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh upah tertentu atau provisi.
Lalu bagaimana dengan istilah Calo.
Berdasarkan sumber yang kami peroleh dari Bisnis Jasa yang bersumber pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah; perantara; makelar
Selanjutnya beda antara Makelar dengan Calo.
Kegiatan makelar bertitik berat pada penjualan produk. Sedang calo, aktifitasnya fokus menguruskan sesuatu yang dibutuhkan oleh pelanggan
Sistem Kerja Makelar.
Sistem atau cara kerja sama makelar tergantung kesepakatan antara penjual dengan perantara. Prinsip utamanya adalah menguntungkan kedua belah pihak. Adapun sistem yang banyak digunakan Apa itu sistem harga mati? Artinya, makelar hanya mempertemukan penjual dengan pembeli. Urusan negosiasi harga, pengiriman barang dan hal-hal terkait jual beli lain, ditangani sendiri oleh penjual. Sistem ini tidak memungkinkan makelar ‘memainkan haga’ dan mengambil untung lebih. Berapapun nilai transaksinya, dia hanya akan mendapat komisi sesuai perjanjian awal. Fee yang diperoleh umumnya senilai 2,5% hingga 5% dari nilai transaksi.
Tanggung Jawab Makelar.
Menyampaikan salinan berupa surat-surat kepada hakim atau pengadilan apabila diminta.
Memberikan catatan surat-surat bukti kepada pihak yang bersangkutan.
Mengadakan pembukuan atau catatan harian mengenai hal perbuatan ataupun dalam usaha-usahanya.
Menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, benar, jujur dan rasa tanggung jawab yang besar.
Bertindak sebagai seorang pemisah yang adil apabila terjaadi perselisihan diantara penjual dan pembeli.
Menyimpan contoh barang dalam hal jual beli dengan contoh, sampai barang diterima atau diserahkan ke pembelinya.
Dari hal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa :
Makelar juga dapat dikatakan menjadi penengah antara penjual dan pembeli
Makelar bertugas mempertemukan pembeli dan penjual untuk bisa bertransaksi atau kontrak jual beli ; dan
mendapatkan upah atau komisi atas jasa pekerjaannya.
Dari persoalan Saudara ceritakan, Saudara tidak menjelaskan barang apa yang dijual, namun kami akan mencoba mengilustrasikan sebagai berikut :
Bila Seorang Makelar, mengatasnamakan nama pribadi atas suatu barang, jika pembeli tidak puas atas kualitas barangnya, maka yang menanggung kerugian bukanlah penjual tapi Makelarah yang menanggung ketidakpuasan terhadap kualitas barang yang dijual, hal tersebut dapat dimaknai dari simpulan diatas.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!