Penggadaian Sertifikat Tanah ke Bank Tanpa Izin Pemilik oleh Pihak yang Dititipi
17/12/20Oleh : Koh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang, maaf saya mau bertanya tentang masalah sertifikat tanah saya dititipkan ke orang lain, tetapi teryata sertifikat saya digadaikan ke Bank tanpa seizin saya sebagai pemilik. mohon penjelasan untuk orang tsb masuk tindakan pidana/perdata, apabila pidana masuk dalam pasal berap. trimkasih...
Terima kasih atas pertanyaan saudara Koh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan
Pemegang hak atas tanah kerap merasa risau ketika tanah miliknya dikuasai oleh pihak lain dan Pemegang hak tidak mengetahui upaya hukum yang dapat digunakan dan tidak memahami ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku.
Berdasarkan ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa Tindakan seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam ketentuan tersebut terdapat adanya unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan”, yang berarti perbuatan seseorang yang menjual/menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.
Dari Kasus yang Saudara Hadapi termasuk dalam katagori Hukum Pidana, namun untuk menyelesaikan permasalahan yang Suadara hadapi sebaiknya diadakan pembicaraan secara kekeluargaan terlebih dahulu, karena proses pengadilan merupakan solusi terakhir. Dan jika harus ke pengadilan hal-hal perlu Saudara persiapkan adalah sebagai berikut :
1. dokumen kepemilikan tanah pemiliknya:
2. dokumentasi foto aktivitas yang dilakukan (garap lahan, tanam, dirikan gubuk/bangunan);
3. foto lokasi kejadian; dan
4. surat dan/atau dokumen pendukung lainnya
Ketentuan Pasal 385 Ayat 1 KUHP:
“Diancam pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain”.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!