Analisis Persamaan Sifat Hukum Waris Adat Bali dan Adat Batak
17/12/20Oleh : Dhe***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mengapa sifat hukum waris adat Bali dan adat Batak
memiliki persamaan ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dhe********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan mengapa sifat hukum waris adat Bali dan adat Batak memiliki persamaan, berikut kami jelaskan :
a. Bahwa Hukum waris di Indonesia masih bersifat majemuk, kemajemukan ini terjadi karena di Indonesia belum mempunyai Undang-undang Hukum Waris Nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Membahas mengenai hukum kewarisan tidak lepas dari membahas mengenai hukum perkawinan, karena unsur dari hukum waris adalah adanya orang yang meninggal dunia yang dikenal dengan pewaris, adanya orang yang hidup terlama dikenal dengan pewaris dan adanya harta warisan. Orang disebut sebagai ahli waris adalah karena adanya hubungan perkawinan dan hubungan darah.
b. Di Indonesia juga pada dasarnya terdapat tiga system kekeluargaan atau kekerabatan yakni:
1) Sistem kekerabatan patrilinial yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki (ayah), sistem ini dianut di Tapanuli, Lampung, Bali dan lain-lain.
2) Sistem kekerabatan matrilinial yaitu sitem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis perempuan (ibu), sistem ini dianut di Sumatra Barat yaitu Minangkabau.
3) Sistem kekerabatan parental yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki (ayah) dan perempuan (ibu), sistem ini dianut Jawa,Madura, Sumatra Selatan dan lain-lainnya.
c. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat menjawab pertanyaan mengapa sifat hukum waris adat Bali dan adat Batak memiliki persamaan dikarenakan system adat Bali dan adat Batak sama-sama menganut system kekerabatan patrilinial yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari garis laki-laki sehingga system hukum warisnya juga akan memiliki persamaan.
d. Demikian yang dapat kami sampaikan, (Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis yang kami laksanakan).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!