Prosedur Pembelian Rumah Warisan oleh Salah Satu Ahli Waris dan Pembagian Hasilnya Kepada Istri serta Anak-Anak Pewaris
17/12/20
Oleh : Dib***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Bapak saya telah meninggal dan mempunyai istri yang masih hidup + 1 anak laki laki + 3 anak perempuan (termasuk saya). Saat ini ibu saya tersebut menempati rumah yang yang menjadi warisan satu satunya dari Bapak. Rencana rumah tersebut akan dijual dan rencana saya sendiri yang akan membelinya. Yang saya mau tanyakan :
1. Langkah-langkah apa yang harus saya lakukan bila rumah tersebut saya sendiri yang akan mengambilnya dan menggantinya dengan sejumlah uang sebagai gantinya
2. Bagaimana pembagian uang hasil pembelian rumah tersebut kepada ahli waris yang masih ada ??
Demikian pertanyaan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dib* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, untuk menjawab apa yang saudara tanyakan. Kami perlu memahami uraian yang saudara tuliskan kepada kami.
Dari uraian diatas, yang kami pahami adalah sebagai berikut:
Bapak telah meninggal dunia, meninggalkan istri, 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan (salah satunya bernama Diba) dengan meningalkan warisan 1 rumah
Ibu menempati rumah peninggalan bapak. Rumah tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi kepada ahli waris.
Diba akan membeli rumah peninggalan tersebut.
Yang ditanyakan:
Langkah-langka apa yang harus dilakukan bila rumah tersebut Diba sendiri yang akan mengambil dan menggantinya dengan sejumlah uang sebagai gantinya (atau rumah tersebut dibeli sendiri oleh Diba)
Bagaimana pembagian uang hasil pembelian rumah tersebut, kepada ahli waris yang masih ada?
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan jelaskan sebagai berikut:
Dalam hukum Islam, masalah pewarisan didasarkan dalam Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 171 s/d 214.
Unsur dalam Pewarisan :
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI
3. Harta yang diwariskan adalah harta Pewaris, bila harta tersebut masih dalam harta bersama, maka harus dibagi dua terlebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 96 (1) KHI:
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.
4. Perolehan Besaran Bagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris:
a. anak perempuan dan laki-laki, disebutkan dalam Pasal 176 KHI, sbb:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Istri/Janda, disebutkan dalam Pasal 180 KHI, sbb:
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian
Dari uraian diatas maka kami mencoba menjawab dan memberikan nasehat sbb:
sebaiknya perlu diajak musyawarah antara keluarga (istri yg ditinggalkan dan anak-anak almarhum) terkait dengan maksud Diba yang akan membeli rumah tersebut, dan besaran harganya, dan pembagian harta hasil penjualan rumah warisan tersebut. kalo mereka sdh menyetujui, maka tinggal dibuatkan surat perjanjiannya.
Yang perlu diperhatikan adalah:
Hasil penjualan rumah warisan tersebut dibagi 2 terlebih dahulu, 1 bagian menjadi milik istri dan 1 bagian milik suami (pewaris).
Harta yang milik pewaris tersebut disebut dengan Harta warisan tersebut haruslah sudah bersih atau dikurangi dulu dari hutang pewaris bila ada, biaya penyelelenggaraan jenazah (saat pewaris meninggal sampai dikuburnya)
Setelah harta tersebut sudah dikurangi untuk keperluan pewaris (huruf a), maka harta tersebut baru dapat dibagi ke ahli waris. Adapun ahli warisnya dan besaran bagiannya adalah:
Istri/janda mendapatkan 1/8 bagian (karena ada anak) (lihat pasal 180 KHI)
Anak-anak mendapatkan sisanya, yaitu 7/8 bagian. Karena anak terdiri 1 anak laki dan 3 anak perempuan, maka 7/8 : 5, dan perinciannya sbb:
Anak laki-laki mendapatkan 2/5 x 7/8 bagian
Anak perempuan pertama mendapatkan 1/5 x 7/8 bagian.
Anak perempuan kedua mendapatkan 1/5 x 7/8 bagian.
Anak perempuan ketiga mendapatkan 1/5 x 7/8 bagian.
Demikian yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kompilasi Hukum Islam
Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!