Konsekuensi Ketidakhadiran Penggugat dalam Sidang Perceraian dan Hak Istri Setelah Putusan Cerai
17/12/20Oleh : RIA***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya digugat cerai suami saya, kami sudah melalui mediasi tapi gagal suami tetap ingin bercerai, saat sidang untuk jawaban gugatan suami saya tidak hadir sudah sebanyak 2x, seandainya sidang k3 suami saya tetap tidak hadir apakah kemungkinan hakim mengabulkan gugatan suami saya atau dibatalkan. Seandai dikabulkan apakah saya tetap mendapatkan hak-hak saya sebgai istri yang dicerai.
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara RIA kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan ...
Pengaturan masalah perkawinan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Guna melengkapi jawaban kami, kami juga menjelaskan berdasar pada ketentuan dalam KHI.
Dalam hal suami menggugat cerai istri, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah Suami dan Istri berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 .
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketidakhadiran pihak (baik suami maupun istri) dalam persidangan perceraian, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 7/1989:
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaiantersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidangpemeriksaan.”
Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan, pada Pasal 142 ayat (2) KHI juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.
Jadi, dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.
Selanjutnya, ada ketentuan dalam PP 9/1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
“Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”
Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) KHI, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Jadi, dari ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat di ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.
Namun demikian, kami kurang mendapatkan informasi apa yang Anda maksudkan dari si suami dalam cerita Anda tidak pernah hadir dalam persidangan. Jika yang dimaksudkan adalah suami (sebagai penggugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran penggugat atau tergugat atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut). Dan Apabila penggugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dan para pihak hadir. Namun jika ada pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan kontradiktoir dan verzet atau putusan verstek
Untuk menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai dapatkah istri yang dicerai mendapat hak-haknya…
Hak seorang isteri setelah dicerai adalah tetap mendapatkan nafkah dari suami. Baik berupa makanan, pakaian maupun tempat tinggal. Semua nafkah masih merupakan hak isteri dan karena itu secara otomatis masih menjadi kewajiban suami, hingga selesainya masa ‘iddah yang tiga kali suci dari haidh itu.
Kecuali nafkah batin atau hubungan suami isteri. Sebab bila sudah dicerai, maka isteri sudah tidak berhak lagi mendapatkannya. Tapi seandainya suaminya malah memberikannya selama masa iddah, atau suami malah memintanya, sepenuhnya hak suami. Dan hukumnya boleh karena itu namanya rujuk. Dan itu berarti tali pernikahan yang sudah putus itu tersambung kembali. Mereka pun resmi kembali menjadi suami isteri yang sah.
Selama masa iddah, suami berhak untuk melakukan rujuk kepada isterinya. Meski si isteri menolaknya. Sebab hak untuk melakukan rujuk memang ada di tangan suami, bukan di tangan isteri.
Sebelum selesainya masa ‘iddah, seorang isteri bahkan masih diharamkan untuk keluar rumah. Dia wajib tinggal di rumah suaminya dan tidak boleh menerima pinangan atau lamaran dari siapa pun. Apalagi sampai menikah lagi.
Nafkahnya pun seutuhnya masih menjadi kewajiban suami, termasuk juga uang belanja sehari-hari, pakaian, makanan, atau segala kebutuhannya. Bila suami tidak memberikannya, maka dia berdosa.
Semua itu sebagaimana firman Allah SWT:
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah: 228)
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!