Kekuatan Alat Bukti Dugaan Perselingkuhan Istri untuk Pelaporan terhadap Istri dan Pihak Ketiga serta Konsekuensi Hukumnya

17/12/20

Oleh : Ilh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah cukup bukti istri selingkuh . Untuk bukti foto mesra , chat mesra dan bukti pemesanan ostel. Pihak ostelpun mengakui bahwa betul jelas menginap istri dan pihak k 3. Untuk bukti zinah saya ga ada.. apakah bisa untuk membuat jera pihak k 3 dan istri di laporkan. . Dan hukumnya apa. Ketika saya menunggu pihak istri dan pihak k 3 untuk secara baik baik malah tidak ada dengan alasan hanya teman. Saya coba terus menunggu dan komunikasi ke semua pihak malah tida di anggap. Disini saya merasa di rugikan rumah tangga jadi hancur. Tida di sangka ketika saya terus cari informasi masalah ini saya malah di gugat oleh istri. Saya yakin istri gugat karna takut masalah ini . Apakah cukup kuat untuk bukti bukti ini untuk saya laporkan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Pembuktian terkait dengan pidana di Indonesia dikenal dalam pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); ”hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya”. Makna dari pasal ini adalah hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seorang kecuali ditemukan sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah dan atasnya memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. dan jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; dan e. keterangan terdakwa. Merujuk pada pasal 184 ayat (1) KUHAP, apabila terdapat sekurang-kurang dua alat bukti yang kuat maka bisa saja dilakukan proses hukum berikutnya terhadap perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pertanyaan pemohon. Namun demikian diperlukan sebuah pembuktian tidak hanya pada bukti-bukti klasik seperti foto dan bukti pemesanan tempat menginap tetapi bisa juga dilakukan pengumpulan alat bukti lainnya yang sangat kuat seperti CCTV, dimana kelebihan CCTV adalah menampilkan obyek bergerak secara (audio visual) atau menangkap basah pelaku menjadi tantangan yang harus dihadapi. Sementara itu pasal 164 HIR terkait pembuktian maka diantaranya adalah: a. Bukti surat; dalam bukti surat ini dalam pembuktiannya tentu harus berhubungan dengan suatu peristiwa, sehingga alat bukti surat ini bisa menjadi kekuatan dalam pembuktian. Dan yang terpenting dalam pembuktian alat bukti berupa surat ini tentu harus memiliki keabsahan, dan dalam konteks kasus pidana misalnya bisa berupa contoh hasil dari otopsi atau hasil dari keterangan oleh seorang ahli dalam bidang keilmuan tertentu yang dalam keterangannya disampaikan di luar pengadilan. b. Bukti saksi; sehubungakan dengan alat bukti berupa keterangan saksi ini, tentu memiliki kekuatan dalam pembuktian ketika saksi itu terpenuhinya syarat sah nya seorang saksi, yang dalam ketentuan KUHAP adalah saksi harus mendengar, melihat dan mengalami. Ketentuan ini harus menjadi dasar utama seorang saksi yang bisa dipertanggungjawabkan keterangannya ketika disampaikan didalam persidangan di depan Majelis Hakim. Pasal 1 angka 26 KUHAP memberikan ketentuan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Ini yang merupakan prinsip dasar ketentuan alat bukti sehubungan dengan saksi. c. Sangkaan; Persangkaan yang pada intinya adalah merupakan bentuk kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum kearah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum (Pasal 1915 KUHPerdata), Pasal 173 HIR, Pasal 310 RBg. Kemudian persangkaan juga diartikan adalah uraian hakim, dengan mana hakim dari fakta yang terbukti menyimpulkan fakta yang tidak terbukti. Persangkaan itu adalah merupakan bagian dari alat pembuktian, para ahli hukum tidak puas dengan ketentuan tersebut, maka dikemukakanlah berbagai dalih untuk menggugurkan ketentuan tersebut, antara lain yang dikemukakan oleh Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. oleh karena persangkaan adalah kesimpulan belaka, maka dalam hal ini yang dipakai sebagai alat bukti sebetulnya bukan persangkaan itu, melainkan alat bukti – bukti lain, yaitu misalnya kesaksian atau surat – surat atau pengakuan suatu pihak, yang membuktikan, bahwa suatu peristiwa adalah terang ternyata (peristiwa). d. Pengakuan; pengakuan ini merupakan alat bukti yang dalam ketentuannya diatur didalam Pasal 1923 KUHPerdata, dan Pasal 174 HIR. Yang pada prinsipnya adalah pengakuan merupakan bentuk pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan suatu perkara. Pernyataan atau keterangan itu dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan. Dalam kontek pembuktian yang menyangkut pengakuan ini merupakan bagian dari bahwa apa yang didalilkan atau yang dikemukakan pihak lawan benar untuk keseluruhan atau sebagain. e. Dan sumpah. Memahami alat bukti sumpah ini juga menjadi bagian yang tak kalah penting dalam konsep pembuktian, karena hal ini menyangkut kejujuran dan pertanggungjawaban seseorang dalam kesaksiannya dengan membawa mambawa nama Tuhan. Sumpah merupakan sebagai alat bukti atau keterangan atau pernyataan yang dikuatkan atas nama Tuhan dengan tujuan. Agar orang yang bersumpah dalam memberikan keterangan atau pernyataan itu takut atas murka Tuhan apabila ia berbohong. Rasa takut ini merupakan bagian pendorong bagi yang bersumpah untuk menerangkan yang sebenarnya. Terhadap bukti tuduhan zina yang tidak ada dan hanya mengandalkan foto mesra serta bukti pemesanan hotel yang menjadi bukti perselingkuhan tersebut tentu menjadi pertimbangan penyidik untuk dilakukan penelitian kasus lebih mendalam dan tentunya hal ini memerlukan waktu yang tidak sedikit. Hal ini dilakukan untuk menghindari salah tuduhan yang tentu saja bisa dilakukan gugatan balik. Bisa saja dengan dalih hanya teman, atau dalih lainnya yang dapat menguatkan alibi pasangan anda tentu bisa menjadi hambatan tersendiri saat dilakukan proses penyelidikan oleh pihak berwajib. Selanjutnya, manakala proses hukum ditingkat penyelidikan dan penyidikan kurang kuat buktinya, biasanya jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas penyelidikan/penyidikan untuk dilengkapi. Jika lengkap maka, bukti tersebut oleh jaksa akan dibuatkan penuntutan. Sebaliknya, jika tidak lengkap maka pengadilan akan mengembalikan berkas penuntutan kepada jaksa untuk dilengkapi. Lain halnya bila lengkap, maka sidangpun bisa dilakukan dengan memanggil para pihak yang terlibat/berperkara. Proses demikian dibutuhkan sebagai dasar hakim untuk menilai perkara dan tuntutan yang diajukan pelapor kepada tersangka. Oleh karenanya dibutuhkan sebuah bukti yang kuat dan menjadi dasar pelapor untuk meneruskan ke dalam proses hukum selanjutnya. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Setiap informasi yang terkandung dalam lembar format konsultasi ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum tentang masalah apa pun. Pemohon tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum atau profesional lainnya. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!