Biaya dan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah PTSL melalui Notaris dengan Penjual Berstatus Duda

17/12/20

Oleh : Har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam saya membeli sebidang tanah yang sudah bersertifikat ptsl, kemudian saya ingin balik nama sertifikat tersebut. Berapa biaya utk balik nama sertifikat bilamana saya mengurus di notaris? Serta berkas yang disiapkan? Pemilik sertifilat sudah menikah akan tetapi istrinya sudah meninggal

Terima kasih atas pertanyaan saudara Har** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kepada Yth Haris Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Saat melakukan transaksi jual-beli, penting untuk segera mengurus administrasi mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli.   Cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor BPN setempat. Setiap daerah pasti ada kantor perwakilannya, jadi silakan cari informasi kantor BPN terdekat. Selain itu, untuk proses balik nama sertifikat, ada biaya yang dikenakan. Maka penting juga untuk mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.    Untuk lengkapnya kami akan bahas dibawah ini dan juga berbagai persyaratannya. Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah sebenarnya masih sama dari tahun-tahun sebelumnya. Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya tersebut dari Kementerian ATR/BPN.    Rumusnya adalah sebagai berikut:   (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000   Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).   Untuk NJOP bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk daerah DKI Jakarta Anda bisa melihat di situs Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id .   Mari kita coba cara menghitungnya.    Misal Anda membeli tanah dengan harga Rp500 ribu per meter persegi dengan luas sekitar 100 meter persegi. Maka cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah nya seperti ini:   (Rp 500.000 x 100) : 1000 = Rp 50.000   Tentunya masih ada biaya lainnya administrasi lainnya seperti tarif Rp50.000 untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah.    Dalam prosesnya, pemilik tanah baru meminta bantuan dari notaris atau PPAT. Tentu saja biaya bisa lebih besar, karena sudah termasuk dengan jasa notaris, pembuatan AJB dan balik nama. Biasanya tarifnya adalah sekitar satu persen dari total nilai transaksi. Sekarang Anda sudah tahu cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, karena itu sekarang juga perlu tahu persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat.  Melansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, setidaknya ada sembilan persyaratan wajib yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan balik nama sertifikat tanah atau properti.   1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum 5. Sertifikat Asli 6. Akta jual beli dari PPAT 7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya 8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang 9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) Syarat Pengurusan Akta Jual Beli di PPAT Saat mengurusi balik nama sertifikat Anda juga harus mempunyai Akta Jual Beli (AJB). Untuk mengurus AJB Anda harus mengurusnya ke Kantor PPAT setempat.    Untuk mengurusnya, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi: Dua persyaratan teknis dalam pembuatan AJB, meliputi:   1. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis jika dikuasakan. 2. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT, sementara (camat) dan kedua pegawai notaris jika melalui notaris PPAT. 3. Membawa sertifikat asli tanah 4. Menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB) asli 5. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada) 6. Surat roya dari bank yang bersangkutan, jika masih dibebani hak tanggungan (hipotek) 7. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa 8. Menyerahkan salinan data identitas pribadi, yang terbagi sebagai berikut: 9. Pihak penjual wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), dan NPWP 10. Pihak pembeli wajib membawa KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah) dan NPWP.   Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah. Ini tentunya bisa jadi acuan untuk Anda saat ingin mengubah nama di sertifikat tanah. Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat untuk saudara. Dasar Hukum Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah  DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!