Sengketa Pembayaran Pesangon PHK Akibat Covid-19 dan Tekanan Pengunduran Diri oleh Perusahaan yang Masih Beroperasi
16/12/20
Oleh : Wah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam
Saya ingin mengajukan pertanyaan
1. Bagaimana solusi masalah pesangon kartawan korban phk akibat covid 19
2. Perusahaan tidak mau membayar PHK sesuai UU 164 ayat 1, padahal kasusnya perusahaan tidak tutup dan masih berjalan
3. Perusahaan menginginkan karyawan ybs mengundurkan diri, tidak mau mem PHK, dan mengancam akan menutup bpjs jika karyawan tidak meyetujui besaran pesangon yang di berikan, pesangon yang di berikan hanya 4x umr sedangkan saya sudah bekerja selama 11th dan status karyawan tetap
4. Apa benar dengan mengirim data keuangan perusahaan ke depnaker perusahaan bisa memberi pesangon kecil ( tidak sesuai dengan UU156 ayat2,
Mohon jawaban dan solusinya,
Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wah********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Memperhatikan dan memahami pertanyaan yang saudara sampaikan yaitu:
Bagaimana solusi masalah pesangon karyawan korban phk akibat covid 19.
Perusahaan tidak mau membayar PHK sesuai UU 164 ayat 1, pada hal kasusnya perusahaan tidak tutup dan masih berjalan. (mungkim maksud saudara adalah pasal 164 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Perusahaan menginginkan karyawan ybs mengundurkan diri, tidak mau mem PHK, dan mengancam akan menutup bpjs jika karyawan tidak menyetujui besaran pesangon yang diberikan, pesangon yang diberikan hanya 4 x UMR sedangkan saya sudah bekerja selama 11 tahun dan status karyawan tetap.
Apa benar dengan mengirim data keuangan perusahaan ke Depnaker perusahaan bisa memberi pesangon kecil (tidak sesuai dengan UU 156 ayat 2), maksudnya mungkin pasal 156 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Jawaban pertanyaan no. 1
Solusi masalah pesangon karyawan korban phk akibat ccovid 19, bisa diselesaikan oleh pengusaha, pekerja dan serikat pekerja melalui musyawarah/mufakat.
Pada masa pandemi Covid-19 perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan force majeure (keadaan memaksa) dan efisiensi. PHK dapat dilakukan jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau keadaan memaksa (force majeure). Hal ini diatur Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 164
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jadi bila memenuhi syarat-syarat dan ketentuan berdasarkan pasal 164 UU No 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seperti tersebut diatas maka pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerjanya/karyawannya akibat pandemic covid 19.
Jawaban pertanyaan no. 2
Jika Perusahaan tidak mau membayar pesangon terhadap PHK sesuai pasal 164 ayat 1 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada hal kasusnya perusahaan tidak tutup dan masih berjalan, hal ini merupakan suatu kedzholiman terhadap pekerja maka dapat diselesaikan ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Tentu sebelumnya dilakukan musyawarah/mufakat terlebih dahulu antara pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja.
Jawaban pertanyaan no.3
Jika Perusahaan menginginkan karyawan ybs mengundurkan diri, tidak mau mem PHK, dan mengancam akan menutup bpjs jika karyawan tidak menyetujui besaran pesangon yang diberikan, pesangon yang diberikan hanya 4 x UMR sedangkan pekerja sudah bekerja selama 11 tahun dan status karyawan tetap. Hal ini merupakan tindakan sewenang-wenang dari perusahaan. Dan sepatutnya bisa diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Berdasarkan keterangan saudara diatas disinilah pentingnya membuat kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja. Jangan sampai pekerja didzholimi dan tidak memperoleh hak-haknya.” jika pekerja diputus hubungan kerja sebelum perjanjian kontrak berakhir dengan alasan pandemi Covid-19, hal itu tergantung bagaimana isi perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan.
sebelum saudara tanda tangan kontrak harus teliti melihat perjanjian kerjanya. Apakah dalam perjanjian kontrak kerja tersebut bila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum waktu yang ditentukan kontrak terdapat uang finalty yang diberikan perusahaan kepada pekerja atau tidak?”
Dalam konteks ini, bisa diberlakukan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Aturan ini mengatur jika kontrak selama satu tahun, kemudian di bulan ke-6 diputus hubungan kerja sepihak, maka perusahaan wajib membayarkan upah sisa kontrak yang telah diperjanjikan. Kata lain, perusahaan harus membayar upah 6 bulan berikutnya sesuai masa perjanjian kontrak kerja.
Jika pekerja di-PHK sepihak tanpa pesangon, maka pekerja menempuh upaya hukum ke pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk memperoleh penetapan PHK dan mendapat hak pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. “Dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan harus ada musyawarah mufakat agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan di salah satu pihak,”.
Jawaban pertanyaan no. 4
Apa benar dengan mengirim data keuangan perusahaan ke Depnaker perusahaan bisa memberi pesangon kecil (tidak sesuai dengan UU 156 ayat 2),
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak akan bisa dihalangi oleh tindakan perusahaan yang mengirimkan data keuangan ke Kementerian Ketenagakerjaan sehingga perusahaan memberi pesangon kecil, jika itu terjadi perbuatan tersebut salah satu yang mendholimi pekerja dan bisa dibawa ke pengadilan hubungan industrial. Karena menurut UU No 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2, bahwa Perhitungan uang pesangon dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, paling sedikit sesuai berapa lama masa kerjanya, Jika saudara telah bekerja selama 11 tahun maka dapat uang pesangon adalah termasuk ketentuan (masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, adalah 9 (sembilan) bulan upah). Sedangkan perhitungan uang penghargaan masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, adalah 4 (empat) bulan upah. Bahkan jika perusahaan jatuh pailit asset perusahaan bisa dijual, dilelang untuk pembayaran hak-hak dari pekerja terlebih dahulu.
Artinya perusahaan memang dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht, tetapi perusahaan harus dapat membuktikan akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/buruh. Perusahaan yang tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap pekerjanya dapat dinyatakan pailit dan aset perusahaan yang disita selanjutnya dijual, dilelang untuk pembayaran hak-hak dari perkerja yang diprioritas untuk dilakukan pembayarannya.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!