Jangka Waktu Pemanggilan Saksi oleh Polsek dalam Penanganan Laporan Pencurian dan Upaya Mempercepat Proses
16/12/20Oleh : Dan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hi tim Konsultasi Hukum Online,
Mohon informasinya untuk waktu yan diperlukan oleh Polsek setempat dalam melakukan pemanggilan saksi, dikarenakan sudah hampir 2 minggu yang lalu saya melaporkan pencurian yang saya alami namun hingga kini belum ada dilakukan pemanggilan saksi oleh Polsek setempat, walaupun dokumen yang dibutuhkan sudah diterima oleh Polsek setempat, mohon informasiny jika ada langkah yang bisa saya lakukan untuk mempercepat proses, terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya, akan kami informasikan terlebih dahulu tentang definisi saksi. Pasal 1
angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyebutkan bahwa
saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri dan ia alami sendiri.
Ada beberapa tahapan yang perlu dilewati sebelum perkara pidana disidangkan di
pengadilan, yaitu: penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam proses
penyelidikan dan penyidikan beberapa pihak yang diduga terlibat tindak pidana
akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam penyidikan, penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan anda
berwenang memanggil saksi untuk diperiksa menggunakan surat pemanggilan yang sah
dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas atas dasar laporan polisi, laporan
hasil penyelidikan dan pengembangan hasil pemeriksaan seperti dituliskan dalam berita
acara, serta ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik. Pasal 227 ayat (1)
KUHAP menyebutkan Surat pemanggilan selambat-lambatnya disampaikan kepada saksi
tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan.
Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat
Panggilan kedua. Jika pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi Surat Panggilan
kedua tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik dapat menerbitkan Surat
Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Namun jika pihak yang dipanggil
tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka
pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain
dengan memperhatikan kepatutan.
Anda bisa menanyakan kepada pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan anda
agar bisa mendapatkan kejelasan.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!