Jangka Waktu Pemanggilan Saksi oleh Polsek dalam Penanganan Laporan Pencurian dan Upaya Mempercepat Proses

16/12/20

Oleh : Dan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hi tim Konsultasi Hukum Online, Mohon informasinya untuk waktu yan diperlukan oleh Polsek setempat dalam melakukan pemanggilan saksi, dikarenakan sudah hampir 2 minggu yang lalu saya melaporkan pencurian yang saya alami namun hingga kini belum ada dilakukan pemanggilan saksi oleh Polsek setempat, walaupun dokumen yang dibutuhkan sudah diterima oleh Polsek setempat, mohon informasiny jika ada langkah yang bisa saya lakukan untuk mempercepat proses, terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dan**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya, akan kami informasikan terlebih dahulu tentang definisi saksi. Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Ada beberapa tahapan yang perlu dilewati sebelum perkara pidana disidangkan di pengadilan, yaitu: penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan beberapa pihak yang diduga terlibat tindak pidana akan diperiksa sebagai saksi. Dalam penyidikan, penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan anda berwenang memanggil saksi untuk diperiksa menggunakan surat pemanggilan yang sah dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas atas dasar laporan polisi, laporan hasil penyelidikan dan pengembangan hasil pemeriksaan seperti dituliskan dalam berita acara, serta ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik.  Pasal 227 ayat (1) KUHAP menyebutkan Surat pemanggilan selambat-lambatnya disampaikan kepada saksi tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan. Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir, maka penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua. Jika pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi Surat Panggilan kedua tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi pihak yang dipanggil tersebut. Namun jika pihak yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang patut dan wajar, maka pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan di tempat kediamaan atau tempat lain dengan memperhatikan kepatutan. Anda bisa menanyakan kepada pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan anda agar bisa mendapatkan kejelasan. Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami. Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!