Ketentuan dan Prosedur Hibah Tanah Milik BUMN Pertamina kepada Desa untuk Fasilitas Umum Lapangan Sepak Bola
16/12/20Oleh : Zul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum dan selamat malam min, dsini saya ingin menanyakan, apakah ada undang undang yang mengatur tentang bisakah sebuah BUMN PERTAMINA menghibahkan tanahnya untuk desa yang akan di gunakan oleh desa untuk pembuatan lapangan sepakbola untuk pemuda dan masyarakat setempat?
Dan bagaimanakah jalur pengurusan hibah tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zul***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Zulfaini, di Riau. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Pengertian Hibah:
Secara yuridis pengertian hibah diatur Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup”.
Pasal 1667 KUHPerdata:
“Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saatpenghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada”.
Dengan demikian hibah dilakukan atas dasar adanya perjanjian para pihak dalam hal ini pemberi dan penerima hibah.
Pemberi dan Penerima
Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Selain itu, semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata.
Barang yang di Hibahkan
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika barang itu belum ada, maka penghibahan tersebut menjadi batal.
Dibuat dengan Akta Notaris atau PPAT
Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Dihadiri para Pihak
Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
Akta Didaftarkan di Kantor Pertanahan
Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya.).
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa, hibah tanah dan bagunan harus dituangkan dalam sebuah akta PPAT, yaitu akta hibah. Jadi, bila seorang ingin menghibahkan tanah dan bangunan kepada orang lain, hibah wajib dibuatkan akta hibah oleh Notaris atyau PPAT dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Ketentuan dan tata cara penghibahan sebagaimana tersebut tentunya juga berlaku bagi Perusahaan Perseroan BUMN Pertamina yang ingin menghibahkan sebagian tanahnya untuk digunakan sebagai lapangan bola bagi masyarakat setempat. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dan untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (PERSERO). (Pasal 1 angka 1 PP No. 31 Tahun 2003 Tentang Persero Pertamina). Kiranya Pertamina sebagai Perusahaan Negara adalah merupakan suatu niat baik jika ingin memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada masyarakat setempat berupa tanah. Karena tanah tersebut dapat dipergunakan dan dibangun untuk lapangan sepakbola untuk pemuda dan masyarakat setempat. Dari sisi undang-undang, memang ada kewajiban perusahan untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada masyarakat setempat atau apa yang dinamakan Corporate Social Responsibility (“CSR/TJSL”). TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan. Hal itu diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”). Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Bagaimana jalur pengurusan hibah tersebut?
Mungkin Pertamina sebagai Perseroan Negara yang memiliki pengurus perusahaan terlebih dahulu perlu untuk membicarakan/diskusi segala sesuatunya terkait rencana hibah tanah tersebut. Setelah didapat suatu kesepakatan yang tetap (fix), maka perlu di tunjuk satu atau beberapa orang untuk menindaklanjuti (follow up) hasil kesepakatan tersebut. Mengenai jalur pengurusan hibah maka kiranya pihak Pertamina dapat bermitra dengan Notaris atau PPAT setempat untuk mewujudkan rencana hibah tanah tersebut.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!