Potensi Tuntutan Suami atas Anak dari Hubungan Lain Sebelum Perceraian Resmi Setelah Pisah Ranjang dan Tidak Dinafkahi
16/12/20Oleh : Pen***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya sudah pisah lama sama suami saya sejak anak saya umur 1tahun 5bulan dan dari waktu itu saya memberi kesempatan untuk suami saya atas tanggung jawab nya untuk nafkahi saya tapi suami saya malah gak menafkahi saya dan pada akhirnya saya merantau jauh demi untuk menafkahi anak saya...dan sampai sekarang saya belom mengurus cerai tapi saya sudah punya lagi anak dengan orang lain....apakah suami saya bisa menuntut saya karna saya sudah memiliki anak lagi sama orang lain...mohon penjelasan nya...trimakasi
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pen*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan ...
Penjelasan.
Berdasarkan cerita Saudari, kami dapat mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
- Saudari masih dalam status dalam perkawinan yang sah sebagaima diatur dalam Pasal 1 UU No. 1 tahun1974 tentang perkawinan yaitu : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan status perkawinan masih dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Pada saat Saudari merantau untuk menafkahi Saudari kerana suami tidak memberi nafkah, Saudarai menikah lagi dan saat ini sudah mempunyai anak. Dalam hal ini Saudari tidak menjelaskan Status Pernikahan yang Kedua dengan Suami Saudari. Mohon maaf, pada pernikahan yang Kedua dengan mungkin dengan Status belum tercatat pada Kantor Urusan Agama Setempat (atau nikah secara agama/nikah Siri), hal ini mengingat Saudari belum mempunyai putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait status perkawinan Saudari (masih dalam ikatan suami istri dengan suami pertama). Jadi dalam hal ini Saudari masih terikat dengan perkawinannya terdahulu karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Saudari dan suaminya telah resmi bercerai. Dalam arti Saudari
tidak dapat melakukan pernikahan dengan laki-laki lain, karena dalam UU Perkawinan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Lagipula, kalaupun kemudian wanita itu telah resmi bercerai dengan suaminya, maka ia masih harus menunggu masa iddah. Wanita bersuami yang masih berada dalam lindungan suaminya tidak halal menikah dengan orang lain. Supaya halal menikah dengan laki-laki lain, maka harus terpenuhi dua syarat, yaitu :
1. Telah lepas dari tangan suami, baik karena meninggal dunia maupun karena talak (bercerai); dan
2. Telah habis iddah (masa tunggu-pen) yang diperintahkan oleh Allah. Selama dalam masa iddah tersebut masih dalam tanggung jawab suami terdahulu.
Menurut Hukum Islam, perkawinan Anda dengan wanita tersebut hukumnya haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 22-24, dimana Allah SWT berfirman:
“ ... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu....”.
- Kemudian mengenai apakah Saudari dapat dituntut oleh suamiSaudari, hal itu bisa saja jika Suadari telah melakukan hubungan suami istri sebelum resmi bercerai dari suami Saudari. Dalam hal ini, Saudari maupun suami kedua Saudari dapat dituntut oleh suami Saudari atas dasar perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan
Semoga bermafaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!