Pembagian Waris Rumah yang Dibangun dari Dana Taspen Ibu pada Anak-anak dari Tiga Perkawinan Ayah

16/12/20

Oleh : Ani***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya laki-laki muslim, anak tunggal dari bapak dan ibu saya.. ibu saya meninggal lebih dulu. Uang taspen ibu digunakan oleh bapak untuk membangun rumah di atas tanah milik bapak yang selama ini kami tempati. Setelah bapak meninggal, anak-anaknya dari 2 perkawinan bapak sebelumnya menuntut bagian waris dari rumah ini. Bapak saya menikah 3 kali. Perkawinan pertama cerai punya anak 3, perkawinan kedua cerai punya anak 2, perkawinan terakhir atau ketiga dg ibu saya punya anak saya satu. Apakah anak-anak dari perkawinan bapak sebelumnya memang berhak atas warisan rumah ini? Kalau iya bagaimana pembagiannya? Mohon penjelasan detail cara dan porsi pembagiannya. Terima kasih banyak.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2 Menjawab pertanyaan Anda kami akan sampaikan pembagian waris secara hukum waris perdata dan hukum waris Islam (kompilasi Hukum Islam). Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Penjelasan di atas ini syarat adanya pewarisan telah terpenuhi yaitu adanya kematian pewaris dan juga adanya hubungan darah. Dari penjelasan Anda bahwa Almarhum (ayah Anda) menikah tiga kali, dari pernikahan pertama 3 (anak), pernikahan ke 2 (dua) dua anak, dan pernikahan ke 3 (tiga) satu anak, jadi semua anak ayah Anda menjadi 6 (anak). Anak mempunyai hubungan darah dengan ayah Anda meskipun telah bercerai dengan isteri, perceraian tidak mengubah 3 setatus anak dan hubungan darah. Karena ke 6 (enam) anak mempunyai hubungan darah maka berhak mendapatkan warisan dari yang meninggal dunia (ayah Anda). Sebenarnya isteri seharusnya juga mendapatkan warisan, akan tetapi karena Ibu Anda meninggal terlebih dahulu dari pewaris (ayah Anda) jadi tidak bisa mendapatkan warisan, hanya yang hidup terlama yang akan mendapatkan warisan. Perlu diketahui bahwa ke 6 (enam) anak ayah Anda hanya mendapatkan warisan dari harta atas nama ayah Anda. Sedangkan harta atas nama Ibu tidak diwariskan kepada anak-anak dari perkawinan sebelumnya (5 anak) karena tidak mempunyai hubungan darah dengan ibu Anda. Menjawab pertanyaan Anda dan dikaitkan penjelasan hukum perdata tersebut makan Anda dan anak-anak dari perkawinan ayah Anda masuk ke dalam golongan I yang berhak mendapatkan warisan dari harta atas nama ayah Anda. Anda menjelaskan bahwa ayahnya membangun rumah dari uang taspen ibu Anda di tanah ayah Anda. Kami mengasumsikan bahwa harta dari ayah Anda adalah tanah yang untuk membangun rumah tersebut yang akan dibagi kepada ahli warisnya. Mekanisme pembagiannya jika diumpamakan nilai tanah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) karena ahli waris yang berhak mendapatkan waris 6 (orang) maka masing-masing orang mendapatkan 1/6 (seperenam) dari nilai seratus juta tersebut. Karena tanah tersebut ada bangunanannya solusinya adalah rumah dan tanah tersebut dijual dan dibagikan secara cash (uang tunai) nilai tanah tersebut, sedangkan nilai penjualan bangunan rumah dapat dibagikan kepada ahli waris yang lain berhak. Selanjutnya pertanyaan Anda apabila dibagikan secara hukum Islam sebagaimana tercantum pada aturan Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai berikut: Dalam Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan: “apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda” Dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan: “anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” 4 Dari penjelasan dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut pada intinya bahwa anak- anaknya dapat mendapatkan warisan, akan tetapi Anda tidak menyebutkan berapa orang laki-laki dan berapa orang perempuan, maka pembagiannya dapat dilihat sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 yaitu jika anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!