Pembagian Waris Rumah yang Dibangun dari Dana Taspen Ibu pada Anak-anak dari Tiga Perkawinan Ayah
16/12/20
Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya laki-laki muslim, anak tunggal dari bapak dan ibu saya.. ibu saya meninggal lebih dulu. Uang taspen ibu digunakan oleh bapak untuk membangun rumah di atas tanah milik bapak yang selama ini kami tempati. Setelah bapak meninggal, anak-anaknya dari 2 perkawinan bapak sebelumnya menuntut bagian waris dari rumah ini. Bapak saya menikah 3 kali. Perkawinan pertama cerai punya anak 3, perkawinan kedua cerai punya anak 2, perkawinan terakhir atau ketiga dg ibu saya punya anak saya satu. Apakah anak-anak dari perkawinan bapak sebelumnya memang berhak atas warisan rumah ini? Kalau iya bagaimana pembagiannya? Mohon penjelasan detail cara dan porsi pembagiannya. Terima kasih banyak.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
2
Menjawab pertanyaan Anda kami akan sampaikan pembagian waris secara
hukum waris perdata dan hukum waris Islam (kompilasi Hukum Islam).
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip
pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah
sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan
ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Penjelasan di atas ini syarat adanya pewarisan telah terpenuhi yaitu adanya
kematian pewaris dan juga adanya hubungan darah. Dari penjelasan Anda bahwa
Almarhum (ayah Anda) menikah tiga kali, dari pernikahan pertama 3 (anak),
pernikahan ke 2 (dua) dua anak, dan pernikahan ke 3 (tiga) satu anak, jadi semua
anak ayah Anda menjadi 6 (anak). Anak mempunyai hubungan darah dengan
ayah Anda meskipun telah bercerai dengan isteri, perceraian tidak mengubah
3
setatus anak dan hubungan darah. Karena ke 6 (enam) anak mempunyai
hubungan darah maka berhak mendapatkan warisan dari yang meninggal dunia
(ayah Anda). Sebenarnya isteri seharusnya juga mendapatkan warisan, akan
tetapi karena Ibu Anda meninggal terlebih dahulu dari pewaris (ayah Anda) jadi
tidak bisa mendapatkan warisan, hanya yang hidup terlama yang akan
mendapatkan warisan. Perlu diketahui bahwa ke 6 (enam) anak ayah Anda hanya
mendapatkan warisan dari harta atas nama ayah Anda. Sedangkan harta atas
nama Ibu tidak diwariskan kepada anak-anak dari perkawinan sebelumnya (5
anak) karena tidak mempunyai hubungan darah dengan ibu Anda.
Menjawab pertanyaan Anda dan dikaitkan penjelasan hukum perdata tersebut
makan Anda dan anak-anak dari perkawinan ayah Anda masuk ke dalam
golongan I yang berhak mendapatkan warisan dari harta atas nama ayah Anda.
Anda menjelaskan bahwa ayahnya membangun rumah dari uang taspen ibu
Anda di tanah ayah Anda. Kami mengasumsikan bahwa harta dari ayah Anda
adalah tanah yang untuk membangun rumah tersebut yang akan dibagi kepada
ahli warisnya. Mekanisme pembagiannya jika diumpamakan nilai tanah
Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) karena ahli waris yang berhak mendapatkan
waris 6 (orang) maka masing-masing orang mendapatkan 1/6 (seperenam) dari
nilai seratus juta tersebut. Karena tanah tersebut ada bangunanannya solusinya
adalah rumah dan tanah tersebut dijual dan dibagikan secara cash (uang tunai)
nilai tanah tersebut, sedangkan nilai penjualan bangunan rumah dapat dibagikan
kepada ahli waris yang lain berhak.
Selanjutnya pertanyaan Anda apabila dibagikan secara hukum Islam
sebagaimana tercantum pada aturan Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai
berikut:
Dalam Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan:
“apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya:
anak, ayah, ibu, janda atau duda”
Dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan:
“anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan
apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian
anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
4
Dari penjelasan dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut pada intinya bahwa anak-
anaknya dapat mendapatkan warisan, akan tetapi Anda tidak menyebutkan
berapa orang laki-laki dan berapa orang perempuan, maka pembagiannya dapat
dilihat sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 yaitu jika anak
perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau
lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak
perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki
adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi
hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!