Keterlambatan Penyelesaian Penerbitan Sertifikat Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional Selama Dua Tahun dan Dugaan Pelanggaran Hukum
16/12/20Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau membuat sertifikat di badan pertanahan nasional tetapi sudah 2 tahun berkas yang saya ajukan belum juga selesai, apa saja perbuatan hukum yang sudah dilanggar oleh badan pertanahan nasional?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Kepada Yth Haris Dwi Putra
Sebelum kita melangakh ke pokok permasalahan, dan sebelum kita menyalahkan BPN mari
kita lihat bagaimana proses membikin Sertipikat Tanah yang benar dan tentunya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi. Atas dasar itu, semua tanah yang
belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah
setempat. Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara
dan biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah. Untuk itu, ada baiknya Anda
memahami proses pengurusan sertifikat tanah.
Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku Syarat Mangurus Sertifikat Tanah Anda harus
menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini
perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:
1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
4. Kartu Keluarga (KK) SPPT PBB
5. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Mengunjungi Kantor BPN Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah
berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru
dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah. Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda
terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau
kuasanya. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Sambil menunggu sertifikat
tanah terbit, Anda akan diminta membayar BPHTB. BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas
tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB
tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan
pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara
pasti.
Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data
Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda
hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Lama waktu penerbitan ini
kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada
petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk
mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan
tidak menggunakan cara yang meragukan
Hal.3dari6
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah
tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang
belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan
setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria
(UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.
Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir,
Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik. Namun
demikian, karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, sehingga tanah-tanah
tersebut masih ada saja yang belum memiliki sertifikat. Untuk mengurus tanah girik, ada dua
tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor
pertanahan.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN. Mengurus di Kelurahan Setempat
Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk
tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Surat Keterangan Tidak Sengketa Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan
merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai
buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi
yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang
mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak
terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat
Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula
pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya
proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya
sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik Surat Keterangan Penguasaan Tanah
Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. Mengurus di
Kantor Pertanahan Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat
menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut: Mengajukan
Permohonan Sertifikat Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di
kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon,
fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-
undang.
Pengukuran ke Lokasi Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan
pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh
petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya. Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau
tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan
pemetaan. Penelitian oleh Petugas Panitia A Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan
dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia
Hal.4dari6
A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan
dan BPN Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan
BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun
1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada
keberatan dari pihak lain.
Terbitnya SK Hak Atas Tanah Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan
dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa
Sertifikat Hak Milik (SHM). Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) BPHTB
dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat
Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang
dimohon sudah diketahui secara pasti. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat SK Hak
kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak
dan Informasi (PHI).
Pengambilan Sertifikat Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu
pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi,
kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang
kurang. Biaya Pengurusan Sertifikat Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, Biaya mengurus
sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas
lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi. Meski demikian, semua
biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang
tanah dihitung berdasarkan rumus: a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x
HSBKu ) + Rp 100.000,00 b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu =
(L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00 c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000
x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00 Keterangan: Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan
Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas. L: luas tanah. HSBku: Harga Satuan Biaya
Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja
bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan. Sementara biaya pendaftaran
Rp 50.000. Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN Terbaru
Demikian yang bisa saya sampaikan dan tidak bisa menyalahkan salah satu pihak setelah saya
uraikan pokok permasalahan di atas dan semoga saudara memahami kemungkinan ada
kekurangan pada BPN itu sendiri maupun Kekurangan pada pemberkasan saudara.
Dasar Hukum
UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!