Pengurusan Surat Keterangan Hak Waris Saat Akta Nikah Orang Tua Hilang

16/12/20

Oleh : Fit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana mengurus surat hak waris jika akta nikah ortu sdh hilang?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara terkait dengan mengurus hak waris sedangkan akta nikah orang tua hilang , terkait dengan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sebagaimana termaktub dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa sebuah perkawinan dianggap sah jika dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, di dalam bagian penjelasan umum dari undang-undang perkawinan tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya pencatatan perkawinan itu sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang seperti peristiwa kelahiran, kematian, dan lain sebagainya yang dinyatakan dalam surat keterangan atau suatu akta resmi. Sebagai bentuk dari pencatatan perkawinan adalah diterbitkannya akta nikah sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 6 tentang Pencatatan Nikah. Dalam Permenag tersebut didefinisikan bahwa akta nikah adalah akta otentik tentang peristiwa pernikahan. Setelah peristiwa perkawinan dicatat, maka pasangan akan diberikan buku nikah. Buku nikah inilah yang kemudian disebut sebagai kutipan akta nikah. Sesuai dengan UU Perkawinan Tahun 1974 No. 1 yang telah disebutkan di atas, maka di Indonesia ini ada beberapa peraturan yang berbeda bagi masing-masing pemeluk agama termasuk aturan mengenai pencatatan perkawinan.Warga Indonesia beragama Islam proses pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor rusan Agama (KUA) Kecamatan Warga Indonesia yang non-muslim maka pencatatan perkawinan adalah dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Perkawinan campuran (WNA menikah dengan WNI) maka adanya pernikahan juga wajib dilaporkan kepada pihak terkait untuk memperoleh pencatatan nikah secara hukum. Khusus untuk perkawinan campuran, hal ini diatur dalam Pasal 61 UU 1/1974 bahwa perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang. Selanjutnya terkait dengan Catatan Sipil (Non-Muslim) Meskipun tidak ada aturan resmi yang dinyatakan dalam Undang-Undang tentang cara mengurus kutipan Akta Perkawinan yang hilang atau, minimal ini menjadi acuan pertama kali ketika ada masalah seperti hilangnya kutipan tersebut. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kembali kutipan Akta Perkawinan dapat diurus di Kantor Catatan Sipil dimana Kutipan Akta Perkawina tersebut dibuat. Untuk mengurus kembali atau mendapatkan kembali Kutipan Akta Perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang perlu anda persiapkan adalah beberapa berkas berikut ini: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat Fotokopi Akta Perkawinan (jika masih ada) Tanggal Pencatatan Perkawinan Tanggal Pemberkatan Perkawinan Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Kelahiran Untuk waktu pengurusan di Kantor Catatan Sipil kurang lebih memakan waktu 7 hari kerja. Tidak ada biaya administrasi yang diperlukan untuk hal ini atau gratis. Selanjutnya terkait dengan penerbitan kembali buku nikah bagi seorang muslim Penerbitan, bagi yang beragama Islam, karena pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA, maka yang berhak menerbitkan kembali Buku Nikah adalah KUA tempat di mana perkawinan tersebut dilangsungkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Permenag 11/2007. Kemudian yang harus diketahui, pada dasarnya adalah Akta Perkawinan tersebut dibuat rangkap dua, satu telah disimpan oleh Pegawai Pencatat dan satunya lagi disimpan di Panitera Pengadilan di wilayah Kantor Pencatatan Perkawinan itu berada. Selain itu, sesuai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suami dan istri masing-masing diberikan buku kutipan Akta Perkawinan. Sampai di sini terkadang kita dibingungkan oleh istilah kutipan akta perkawinan dan buku nikah. Kami jelaskan sedikit saja, bahwa kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki arti yang sama. Hanya saja buku nikah lebih familiar di telinga kita dan buku nikah adalah istilah yang digunakan dalam Peraturan Menteri Agama. Selanjutnya mengajukan permohonan yang bersangkutan bisa langsung mengunjungi Petugas Pencatat Nikah (PPN) Menurut Pasal 2 Ayat 2 Permenag No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah menyebutkan bahwa yang dimaksud Pegawai Pencatat Nikah adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian, untuk mengajukan permohonan penerbitan kembali Kutipan Akta Perkawinan (buku nikah) dapat diajukan di KUA Kecamatan masing-masing daerah di mana tempat perkawinan berlangsung. Tanpa dipungut biaya/ Syarat Pergantian Buku nikah yang Hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian KTP Pas foto berukuran 2x3 berlatar belakang biru, masing-masing pasangan siapkan 2 lembar foto Adapun Syarat Pergantian Buku Nikah yang Rusak: Bawa buku nikah yang rusak KTP Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru, masing-masing pasangan siapkan 2 lembar foto Selanjutnya karena sesuatu dan lain hal ternyata catatan perkawinan tidak dapat ditemukan (dibuktikan) di Kantor Urusan Agama Kecamatan, sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya, maka yang bersangkutan masih bisa mengajukan itsbat nikah. Itsbat nikah dapat diajukan di Pengadilan Agama. Sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama”. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat 3 menegaskan bahwa itsbat nikah yang bisa diajukan ke Pengadilan Agama hanya terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan antara lain adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; hilangya akta nikah; dan adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. Oleh karena itu, jika perkawinan tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya di KUA setempat, maka dapat mengajukan itsbat ke Pengadilan Agama. Yang perlu diingat dalam pengajuan itsbat nikah adalah permohonan itsbat tidak selalu dikabulkan oleh Hakim. Adapun syarat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, antara lain: Dapatkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah bahwa anda telah menikah Minta surat keterangan dari Kantor Urusan Agama setempat guna mendapatkan pernyataan bahwa pernikahan yang Anda lakukan belum dicatatkan Buat surat permohonan itsbat dan menyerahkannya ke Pengadilan Agama di daerah anda berada Fotokopi KTP pemohon Itsbat Nikah Bayar biaya perkara, dan lain-lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan. Dengan permohonan saudara disetujui oleh hakim, berarti status pernikahan orangtua telah disahkan dan dicatat secara resmi, sehingga saudara sebagai anak akan mendapatkan hak-hak dari perkawinan orangtua Saudara. Namun demikian dalam pengurusan akta nikah dapat juga dilakukan dengan cara lain yaitu : Bagi warga muslim, mereka dapat langsung mendatangi Kantor Urusan Agama untuk mengajukan permohonan agar dibuatkan kembali buku nikah. Bagi warga non-muslim, mereka dapat mengurus untuk menerbitkan kutipan akta perkawinan kembali di Kantor Pencatatan Sipil.  Itsbat nikah ke Pengadilan Agama dapat ditempuh jika di KUA Kecamatan tidak terdapat pencatatan tentang pernikahan tersebut karena kemungkinan berbagai alasan. Dari uraian diatas jelaslah bahwa jika akta perkawinan orangtua saudara hilang dan tidak dapat ditemukan lagi, maka saudara dapat melakukan pembuatan/mengurus kembali akta perkawinan tersebut ditempat dilakukannya perkawina (KUA jika muslim dan kantor pencatatan sipil jika non muslim. Selanjutnya akta perkawinan tersebut dapat digunakan sebagai data dukung bagi saudara untuk mengurus hak waris. Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: UU No. 1 tahun 1974; PP No. 9 tahun 1975 Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!