Perkiraan Waktu Bebas Istri dari Pidana Penjara Setelah Pemotongan Masa Tahanan Kota dan Penahanan di Lapas
16/12/20Oleh : Jau***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Istri saya di putus 3 bulan penjara da di potong masa tahanan kota,tahanan kota istri saya sekitar 100 hari lebih dan istri saya mulai di tahan di lapas itu tanggal 11 desember 2020,kira"kapan istri saya bisa bebas ya..?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jau*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelum kami menjawab pertanyaan yang Anda sampaikan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan secara singkat mengenai Lembaga Penahanan Kota dan Pemasyarakaratan (“LAPAS”) Berdasarkan ayat (1) Pasal 22 a quo, yakni penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah dan penahanan kota. Tahanan kota pada dasarnya ‘orang tidak ditahan’, tetapi mempunyai kewajiban melapor biasanya 2 kali seminggu.“Perbedaannya rutan ditahan di tempat tertentu, sedangkan tahanan kota ditahan tidak boleh meninggalkan kota tempat penahanannya, pengawasannya dengan wajib lapor 2 kali dalam seminggu. LAPAS diatur pada Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi “Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan”.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara “Istri saya di putus 3 bulan penjara dan di potong masa tahanan kota, tahanan kota istri saya 100 hari lebih dan istri saya mulai di tahan di Lapas itu tanggal 14 Desember 2020, kira-kira kapan istri saya bisa bebas ya ?”, Berdasarkan Vonis dari Pengadilan yaitu 3 bulan Penjara. Maka sesuai dengan Putusan Pengadilan bahwa istri saudara harus menjalani hukaman penjara di Lembaga Pemasyarakatan. namun oleh puhak lapas segera akan memproses pembebasan murni terhadap istri suadara yang masa hukumannya atau masa tahanan sudah berakhir. Menurut Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara (“Permen Kehakiman 04/1983”) dilakukan karena alasan-alasan: Pengeluaran tahanan karena penangguhan penahanan (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran dari instansi yang menahan).
Pembebasan tahanan karena sudah tidak diperlukan lagi penahanannya (harus berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan dari instansi yang menahan).
Pembebasan tahanan karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah sesuai dengan masa tahanannya (harus dilaksanakan pada hari itu juga).
Pembebasan tahanan karena tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (“Rutan”) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan.
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!