Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Mobil oleh Kerabat dan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Kwitansi
16/12/20
Oleh : lan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: mama dan papa saya punya 6 mobil dan meminta bantu om dan tante (adik mama) untuk menjualnya. setelah berhasil terjual, sampai sekarangpun seluruh penjualan mobil, uangnya tidak diterima kedua orang tua saya. tante dan om saya bilang kalau uang tersebut dipakai untuk keperluan saudara-saudara dan dia membuat sendiri dan memberikan kwitansi, dimana kwitansi tersebut janggal (seperti contoh : mobil X tante dan om saya dulu bilang bahwa mobil tersebut terjual dengan harga 95 jt, tapi saat dia memberikan kwitansi ternyata dia tulis 85 jt didalam kwitansi tsb) dan diapun memalsukan tanda tangan mama saya didalam kwitansi penjualan mobil lainnya.
Apakah saya bisa menjerat dia secara hukum? Jika ya pasal2 apa saja?
Terima kasih atas pertanyaan saudara lan* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdri. Lani tentang permasalah jual mobil dan pemalsuan tanda tangan di kwitansi kami akan menjawab dari aspek Yuridis/hukumnya saja.
Berdasarkan uraian dan keterangan anda bahwa orang tua anda minta dibantu untuk menjualkan mobil2nya kepada tante dan oom anda, biasanya dalam hal bisnis jual mobil atau benda bergerak itu ada perjanjian baik lisan maupun tulisan yang telah disepakati oleh mereka lebih2 masih saudara biasanya perjanjian secara lisan dalam bentuk komisi atau prosentase atau telah dipatok atau ditentukan harga tertentu oleh pemilik mobil dalam hal ini adalah orang tua anda.
Persoalan muncul hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada orang tua anda bahkan terjadi ketidak jujuran yang dilakukan oleh tante dan oom anda atas harga penjualan mobil tersebut hal ini telah terjadi ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh oom dan tante anda dalam ini telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Sesuai dengan pertanyaan anda tetunya bisa menggugat secara perdata dan menuntut pidana terhadap tante dan oom anda sepanjang ada perbuatan yang melanggar hukum yang disertai bukti2 yang cukup kami jelaskan atas menjawab pertanyaan anda.
Dalam hal wanprestasi sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata /KUHPer. ada kesaepakatn perjanjian yang dilanggar sesuai dengan Pasal 1243 dan pasal 1244 dimana orang atau pihak yang lalai akan pemenuhan kewajibannya sementara ia sudah mengikatkan diri di dalam suatu kesepakatan (perikatan) dapat digolongkan menjadi empat katagori yakni:
1. Kreditur sama sekali Tidak melaksanakan isi kesepakatan;
2. Kesepakatan tersebut dilaksanakan akan tetapi melenceng dari isi kesepakatan;
3. Kesepakatan tersebut dilaksakan tetapi sudah lewat waktu;
4. Melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak ada disepakati.
Perikatan merupakan tindakan hukum yang bersifat timbal balik menimbulkan sisi aktif dan sisi pasif. namun pada kondisi tertentu pertukaran prestasi tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi.
Lebih ironis lagi telah terjadi pemalsuan kwitansi penjualan mobil yang dilakukan oleh oom anda disini telah terjadi pemalsuan tanda tangan kwitansi atau juga bisa disebut penipuan karena ada nilai ekonomi didalamnya sehingga ada pihak lain yang dirugikan maka dalam hal ini telah terjadi perbuatan tindak pidana sesuai dengan pasal 363 KUHP yang berbunyi :
Perbuatan mengubah isi kuitansi yang dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak lainnya berpotensi dijerat dengan tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!