Status Laporan KDRT Suami dan Upaya Hukum atas Perselingkuhan serta Penelantaran Bayi oleh Istri
16/12/20
Oleh : par***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya punya abg kandung. dia telah merantau selama 2 tahun lalu istrinya selingkuh sehingga dia pulang dan memukul istrinya. lALU ISTRINYA melaporkan suamnya ke polisi dengan alasan KDRT dan visum telah ada. suamnya tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak 2 kali panggilan. panggilan ke 3 belum dilayangkan. suaminya karna putus asa kembali merantau (kasusnya belum dicabut). lalu kemudian istrinya kembali selingkuh hingga memiliki anak dari perselingkuhanya tersebut. Kemudian setelah anak itu lahir si ibu membuang anak tersebut jauh di kebun orang. (anak tersebut ditemukan orang dalam posisi masih hidup dan telah ditangani polisi. pertanyaanya
1. apakah kasus abg saya bisa dianggap seselesai karena istrinya telah terbukti selingkuh ?
2. apa yg harus abang saya lakukan dalam hal ini ?
3. apakah si ibu bisa dilaporkan karena telah membuang bayinya dan juga selingkuh ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara par*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, berikut kami jelaskan sebagai berikut :
Pertama terkait KDRT
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1
angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga).
Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini
adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan khusus bagi
KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana
penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat
Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).
Kedua terkait mangkir atas panggilan polisi :
Apabila seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah dalam rangka
pemeriksaan di kepolisian, maka saksi atau tersangka tersebut wajib datang.
Apabila melanggar, ada sanksi hukumnya. Panggilan sebagai saksi ini tidak
dapat diwakilkan kepada kuasa hukum. Kuasa hukum sifatnya hanya
melakukan pendampingan. Lebih jauh akan kami jelaskan dasar hukumnya
sebagai berikut:
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Untuk
melakukan pemeriksaan dalam tindak pidana, penyidik dan penyidik
pembantu mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap :
a. tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti
permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;
b. saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa;
c. pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang
diperiksa.
Agar panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum dapat
dianggap sah dan sempurna, maka harus dipenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan undang- undang. Dalam pemanggilan pada tingkat pemeriksaan di
penyidikan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
Adapun bentuk dan cara pemangggilan, yaitu :
a. Panggilan berbentuk “surat panggilan”, yang memuat antara lain :
1. alasan pemanggilan, dalam hal ini haruslah tegas dijelaskan status
orang yang dipanggil apakah sebagai tersangka atau saksi, agar
memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi orang yang
dipanggil;
2. surat panggilan ditanda tangani pejabat penyidik (pasal 112 ayat 1)
b. Pemanggilan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak,
dengan jalan:
1. memperhatikan tenggang waktu antara tanggal hari diterimanya surat
panggilan dengan hari tanggal orang yang dipanggil tersebut menghadap
(pasal 112 ayat 1)
2. atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari
sebelum tanggal hadir yan ditentukan dalam surat panggilan;
(penjelasan pasal 152 ayat 2 dan pasal 227 ayat 1 KUHAP).
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi pasal 227 ayat 1 KUHAP maka panggilan
tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil
dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak
akan hadir. Pasal 227 KUHAP berbunyi :
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang
dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau saksi ahli
disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang
ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka
terakhir;
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan
berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan
bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan
membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun
orang yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat
alasannya.
Ketiga, terkait perselingkuhan
Pasal Perzinaan diatur dalam KUHP, secara khusus adanya sanksi pidana bagi
istri yang melakukan perzinaan.
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel)
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah
telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang
tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam
tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah
meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang
pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan
selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum
putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Keempat, terkait pembuangan bayi hasil zina
1. Bayi Baru Lahir Dibuang dalam Keadaan Hidup
Jika orang tua, dalam hal ini adalah ibunya membuang bayi yang baru ia
lahirkan, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 308 KUHP yang
berbunyi:
“Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran
anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk
ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri
daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306
dikurangi separuh.”
Adapun ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP
(tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar
dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu)
adalah lima tahun enam bulan. Sedangkan ancaman pidana maksimum
yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan
perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat)
adalah tujuh tahun enam bulan dan Pasal 306 ayat (2) KUHP (tentang
melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak
mati) adalah sembilan tahun.
2. Bayi Baru Lahir Dibuang dalam Keadaan Mati
Jika memang bayi itu dibuang dengan maksud menyembunyikan
kematian dan kelahirannya, maka ancaman pidananya terdapat dalam
Pasal 181 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau
menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau
kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Maka jika melihat berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan diatas,
terkait permasalahan abang anda dapat kami simpulkan jawaban sebagai
berikut:
1. apakah kasus abg saya bisa dianggap seselesai karena istrinya telah
terbukti selingkuh ?
terkait masalah ini terdapat hal yang berbeda, yaitu kasus KDRT, mangkir
dari panggilan polisi serta perzinaan. Oleh karenanya kasus abang anda
tidak serta merta selesai dengan terbuktinya perselingkuhan istrinya.
Adalah putusan hakim lah yang menentukan.
2. apa yg harus abang saya lakukan dalam hal ini ?
terkait panggilan polisi, perlu dipastikan panggilan kepada abang anda
sebagai panggilan dalam rangka apa, apakah dimintai keterangan dalam
penyelidikan (dalam hal ini panggilan hanya untuk dimintai keterangan).
Apakah pangilan pemeriksaan dalam penyidikan (dalam hal ini apabila
sebagai tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum
sendiri, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang
melakukan tindak pidana ancaman 5 tahun atau lebih, dalam kasus KDRT
ancaman hukumnya 5 tahun).
Sebaiknya abang anda dapat memenuhi panggilan polisi terkait kasus
KDRT sekaligus melaporkan perbuatan istrinya yaitu perzinaan karena
perbuatan ini (perzinaan) yang diatur Pasal 284 ayat (2) KUHP termasuk
dalam delik aduan.
3. apakah si ibu bisa dilaporkan karena telah membuang bayinya dan juga
selingkuh ?
tentu, karena hal ini adalah perbuatan pidana dan ada ancaman
hukumannya. Selain itu berdasarkan pasal 284 termasuk delik aduan dan
suami dapat mengadukan hal tersebut kepada polisi,
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga
-
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!