Pihak yang Digugat atas Penguasaan Objek Sengketa oleh Tergugat yang Meninggal Dunia dan Dasar Hukumnya
16/12/20Oleh : fir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ada seseorang telah menguasai objek sengketa, namun tidak lama kemudian orang tersebut telah meninggal dunia, nah siapa sajakah yang harus digugat, kemudian apa yang menjadi dasar hukumnya untuk menggugat ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara fir**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pewarisan muncul pada kondisi dimana terjadinya peristiwa kematian seseorang dari anggota keluarga, terutama orang tua atau suami/istri sebagaimana pasal 830 KUH Perdata yang menyatakan harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. Jika yang meninggal memiliki harta maka menjadi pertanyaan siapakah yang berhak atas harta yang ditinggalkan. Potensi terhadap pelaksanaan pembagian warisan yang memunculkan masalah hukum biasanya terjadi karena mekanisme pembagiannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bisa saja, dari salah satu pihak mencoba melakukan penguasaan sepihak terhadap harta warisan yang seharusnya dibagi sesuai aturan demi keuntungan pribadi. Jika terjadi demikian tentu jalan terakhir untuk mencapai keadilan adalah melalui Pengadilan Negeri.
Lalu bagaimana jika salah satu pihak yang menguasai obyek sengketa meninggal dunia?
Sebagaimana telah dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 834 yang berbunyi: “Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, sepertipun terhadap mereka yang licik telah menghentikan penguasaannya”
Kemudian, jika ada pihak yang akan digugat namun meninggal dunia maka ahli warisnya menjadi penggantinya, Lihat pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Kemudian pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Namun, di sisi lain para ahli waris itu juga mempunyai kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah wasiat, dan lain-lain dari pewaris sebagaimana (pasal 1100 KUHPerdata). Berdasarkan pertanyaan yang Saudara ajukan, maka gugatan dapat dialihkan kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga diatur mengenai hukum pewarisan. Mengenai kewajiban dari ahli waris untuk melunasi hutang-hutang dari pewaris dapat dilihat dalam ketentuan pasal 171 huruf e KHI yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Apabila disimpulkan, menurut ketentuan tersebut berarti pemenuhan kewajiban pewaris didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya. Demikian pula terhadap hal lainnya sebagaimana pasal 1100 KUH Perdata.
Kedudukan harta warisan yang menjadi sengketa atau perkara di Pengadilan jika dilihat dari kepastian hukum tentu membutuhkan adanya putusan pengadilan terhadap harta/obyek yang disengketakan.
Terkait gugatan, bisa dilakukan untuk seluruhnya jika ia adalah waris satu-satunya atau hanya untuk sebagian jika ada waris lainnya. Gugatan demikian adalah untuk menuntut, supaya diserahkan kepadanya, segala apa yang dengan dasar hak apapun juga terkandung dalam warisan beserta segala hasil, pendapatan, dan ganti rugi, menurut peraturan terhadap gugatan akan pengembalian barang milik. Tetapi sebelum mengajukan gugatan secara perdata, terlebih dahulu diupayakan cara musyawarah untuk tercapai mufakat karena melibatkan anggota keluarga yang tentunya merupakan masih bersaudara sesama para ahli waris, alangkah baiknya solusi terbaiknya adalah “win-win solution” bukan permusuhan diantara para saudara kandung.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan dan dilakukan sebatas bagian dari pelaksanaan tugas memberikan saran dan nasihat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!