Upaya Meringankan Hukuman bagi Tersangka Penadahan yang Menerima Barang Curian untuk Pelunasan Utang

15/12/20

Oleh : Rid***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana cara meringankan hukuman yang diterima penadah..? sy punya kenalan yang menerima barang curian yang terpaksa dia terima untuk membayar hutang, karena sang pemberi barang curian tersebut mempunyai hutang kepada kenalan sy maka kenalan sy terpaksa menerima barang tersebut untuk melunasi hutang dia sendiri karna hutang kenalan sy sudah jatuh tempo. Dan sekarang dia ditahan selama 3 bulan atas tuduhan penadah. Apakah masih memungkinkan untuk kenalan sy bisa bebas atau harus menerima hukumannya . Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rid*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr RIDWAN dari NTB terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Terkait barang hasil kejahatan ini dapat dilakukan penadahan seperti yang terdapat di dalam Pasal 480 KUHP: “Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah), dihukum: 1.    Karena sebagai sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggaadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. 2.    Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.” Elemen penting dari pasal ini ialah: “terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka”, bahwa barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu “gelap” bukan barang yang “terang”. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dll.  Jadi jika barang tersebut diterima sebagai barter untuk membayar hutang kenalan saudara tersebut dengan keadaan atau cara didapat yang tidak wajar, maka sebagai penerima gadai seharusnya menolak untuk menerima barang tersebut yang berasal dari kejahatan. Jika orang tersebut tetap menerima barang tersebut, maka si penerima dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan dan dianggap bersekongkol dengan kejahatan. Terkait pasal di atas, R. Soesilo menjelaskan dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa: 1.    yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini. 2.    Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian: a.    membeli, menyewa, dsb (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan b.    menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan Dari Penjelasan Pasal 480 KUHP tersebut dapat diketahui bahwa tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 KUHP ini merupakan tindak pidana formil, sehingga ada tidaknya pihak lain yang dirugikan bukanlah unsur yang menentukan. Mengenai tindak pidana turut serta, Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56  KUHP (membantu melakukan):  Pasal 55 KUHP: (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan. (2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.   Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: 1.    Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; 2.   Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. Mengenai bentuk pertanggungjawaban pembantuan, maka kita berpedoman pada Pasal 57 KUHP yang berbunyi: (1)    Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga (2)    Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun (3)    Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri (4)    Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya. Rumusan turut serta dalam tindak pidana tertuang dalam Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai perlaku suatu tindak pidana akan dihukum yaitu kesatu, kepada mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dan kedua, kepada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau dengan memberikan kesempatan, sarna atau keterangan dengan sengaja membujuk atau menganjurkan orang lain supaya melakukan suatu perbuatan. Turut melakukan dan pembantuan merupakan bentuk penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua bentuk ini tidak begitu mudah untuk membedakannya, sebab undang-undang sendiri tidak membuat penjelasan dan batasannya. Lamintang dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Sinar Bru, 1984 hlm. 101 mengemukakan bahwa, bentuk-bentuk keturutsertaan yang ada menurut Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah : 1.    Doen plegen atau menyuruh melakukan 2.    Medeplegen atau turut melakukan 3.    Uitlokken atau menggerakkan orang lain 4.    Medeplichtigheid atau membantu melakukan Marpaung dalam Buku Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik), Jakarta, Sinar Grafika, 1991, hlm 94, mengemukakan bahwa, berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terdapat lima peranan pelaku yaitu : 1.    Orang yang melakukan 2.    Orang yang menyuruh melakukan 3.    Orang yang turut melakukan 4.    Orang yang sengaja membujuk 5.    Orang yang membantu melakukan Hal-Hal Yang Dapat Meringankan atau Memberatkan Hukuman Pidana HAL-HAL YANG MERINGANKAN HAL-HAL YANG MEMBERATKAN 1. Terdakwa belum pernah dihukum 2.Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga 3. Terdakwa sopan di persidangan 4.Mengakui dan menyesali perbuatannya 5. Sudah ada perdamaian 6. Terdakwa sudah berusia lanjut / sakit-sakitan 7. Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya 8. Terdakwa mengganti kerugian / kerusakan 9. Terdakwa masih muda 10. Korban memaafkan Terdakwa di persidangan 1. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyakarat Hukuman Pidana 2. Perbuatan Terdakwa menimbulkan korban luka, cacat hingga meninggal dunia 3. Perbuatan Terdakwa direncanakan terlebih dahulu 4. Korban masih berusia anak-anak 5. Terdakwa merupakan orang yang seharusnya menjaga korban 6. Terdakwa tidak terus terang dan berbelit-belit di persidangan 7. Belum adanya perdamaian 8. Terdakwa sudah pernah dihukum 9. Terdakwa merupakan otak dari tindak pidana yang dilakukan 10. Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda PENGALIHAN, PENANGGUHAN DAN JAMINAN BAGI TAHANAN PENGALIHAN TAHANAN Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 22 berbunyi bahwa ada 3 jenis penahanan yaitu : Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), adalah tempat penahanan tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan. Penahanan Rumah, adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa. Selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan rumah, dia harus “diawasi” untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan Kota, adalah dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan dasar atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”. Penangguhan penahan dan perintah pembebasan dari tahanan memang dua hal yang berbeda. Dimana  penangguhan penahanan dilakukan dilakukan atas permintaan dari tersangka atau terdakwa yang disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan, dengan mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Sedangkan perintah pembebasan dari tahanan pada dasarnya tanpa syarat. Pembebasan dilakukan semata-mata atas alasan bahwa penahanan itu merupakan penahanan yang tidak sah atau penahanan tidak diperlukan lagi untuk kepentingan pemeriksaan. PENANGGUHAN PENAHANAN Ketentuan penangguhan penahanan dapat kita lihat dalam Pasal 31 KUHAP yang berbunyi:  (1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; (2)  Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada: a.  Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b.  Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c.  Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”. Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan penahanan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan. Dengan demikian, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada: a.  Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b.  Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c.    Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Mengenai syarat penangguhan penahanan ini selanjutnya dapat kita lihat pada penjelasan Pasal 31 KUHAP yaitu, tersangka/terdakwa: -    wajib lapor; -    tidak keluar rumah; atau -    tidak keluar kota. JAMINAN Lebih jauh, dalam PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, ada jaminan yang disyaratkan yang bisa berupa: 1. Jaminan Uang (Pasal 35). -    Jaminan uang ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. -   Penyetoran uang jaminan ini dilakukan sendiri oleh pemohon atau penasihat hukumnya atau keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima. -   Penyetoran ini dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan. -    Bukti setoran ini dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan. -   Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara. 2. Jaminan Orang (Pasal 36). -   Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan. -   Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri. -   Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas. -     Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri). -     Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin. Jadi jika kasus kenalan anda dianggap memenuhi semua unsur tindak pidana penadahan dan tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang meringankan, maka proses hukum akan tetap berjalan. Dan kenalan anda dapat didampingi oleh pengacara untuk semua tingkatan pemeriksaan baik di kepolisian hingga pengadilan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum: KUHAP PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!