Kedudukan Mantan Suami dan Anak sebagai Ahli Waris atas Sertifikat Jaminan Milik Almarhumah yang Beragama Islam

15/12/20

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bertanya, Almarhumah kakak saya memiliki mantan suami dan 2 orang anak laki-laki yg masih di bawah umur. Almarhumah kakak saya memiliki pinjaman di bank dan sudah dilunasi oleh pihak asuransi. Pertanyaan saya apakah mantan suaminya berhak mengambil jaminan sertifikat atas nama almarhumah kakak saya yg ada di bank ? Bagaimana ketentuan ahli waris nya ? Almarhumah kakak saya beragama islam

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kami ucapkan, atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami. Dari uraian yang saudara tuliskan diatas, dapat kami simpulkan bahwa: Almarhumah kakak saudara (beragama Islam) memiliki mantan Sumi dan 2 anak laki-laki yang masih dibawah umur. Almarhumah mempunyai pinjaman di bank tetapi sdh dilunasi oleh pihak asuransi. Pertanyaannya : Apakah mantan suami dapat mengambil jaminan sertifikat atas nama almarhummah yang ada di Bank? Bagaimana ketentuan ahli warisnya? Dari simpulan diatas, sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, akan kami jelaskan terlebih dahulu tentang Warisan dalam Hukum Islam yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut: Unsur dalam Pewarisan : Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam,meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan. (pasal 171 ayat (2) KHI) Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris (pasal 171 ayat (3) KHI) Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (pasal 171 ayat (5). Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. (pasal 171 ayat (4) KHI) II. Tentang syarat pewarisan, yaitu: Matinya Pewaris Adanya ahli waris yang hidup lebih lama dari pewaris Adanya harta yang ditinggalkan pewaris. Sangat disayangkan dalam uraian saudara tidak dijelaskan apakah hubungan dengan suaminya tersebut putus (karena saudara menyebutkan mantan suami) sebelum almarhumah meninggal atau sesudah almarhumah meninggal. Untuk itu, kami memberikan nasehat hukum dengan dua simulasi/pengandaian: Bila putusnya perkawinan tersebut sebelum almarhumah wafat. Maka: Kalo sertifikat tersebut adalah merupakan harta bawaan almarhumah, maka suami tidak berhak mendapatkan bagian warisan tersebut, yang mendapatkan bagian adalah dua anak laki-laki almarhuman (anak tersebut sebagai ‘ashobah – ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh). Namun bila sertifikat tersebut diperoleh selama perkawinan dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka menjadi harta Bersama, maka mantan suami mendapatkan separuh bagian dari harta yang berupa sertifikat tersebut. Kalo mantan suami yang kedudukannya sebagai wali dari kedua anak tersebut, maka mantan suami tersebut dapat mengambil jaminan sertifikat yang ada di bank, yang kemudian untuk diberikan kepada ahli warisnya yang berhak yaitu kedua anak laki-laki almarhumah. Bila putusnya perkawinan tersebut sesudah almarhumah wafat, maka: Kalo sertifikat tersebut adalah harta bawaan almarhumah, artinya didapat sebelum menikah, maka suami mendapatkan 1/4 bagian (karena mempunyai anak) dan sisanya menjadi hak kedua anak laki-laki almarhumah. Namun bila sertifikat itu diperoleh setelah pernikahan dan tidak ada perjianjan pemisahan harta, maka sertifikat tersebut menjadi harta Bersama, harta bersama (lihat pasal 35 ayat (1) UU no.1/74 ttg Perkawinan dan pasal 85 KHI) cara pembagiannya, yaitu dengan cara di bagi 2 terlebih dahulu pasal 96 (1) dan 97 KHI, sehingga menjadi harta istri 50% (separuh) dan harta suami 50% (separuh). karena yang meninggal adalah istri, maka yang di bagi adalah harta istri saja. Sedangkan ahli warisnya adalah: suami dan kedua anak laki-laki almarhumah. Dengan bagian masing-masing: a.1. suami mendapatkan ¼ bagian a.2. kedua anak laki-laki mendapatkan ¾ bagian b. Mantan suami yang kedudukannya sebagai ahli waris dan wali dari kedua anak tersebut, maka mantan suami tersebut dapat mengambil jaminan sertifikat yang ada di bank, yang kemudian untuk dibagi kepada ahli warisnya yang berhak yaitu mantan suami dan kedua anak laki-laki almarhumah. Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam Disclamer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!