Pengembalian Sertifikat Tanah sebagai Jaminan Kredit Bank Setelah Debitur Meninggal Dunia
15/12/20Oleh : JUN***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ass...selamat malam
Mohon solusi nya
Langsung saja pokok permasalahan
Orang tua sy dlu kredit di suatu bank...dan di asuransi kan.dgn jaminan sertifikat tanah tetapi orang tua saya meninggal dunia .....?
Dan sampai saat ini barang jaminan orang tua saya belum di kembalikan sdh 1thn.dmk
Terima kasih atas pertanyaan saudara JUN** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Junar dari Sulawesi Selatan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Perikatan atau perjanjian utang piutang,Masuk dalam ranah perdata pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Namun adanya risiko seperti kecelakaan atau musibah kematian nasabah peminjam yang masih menyisakan hutang, pihak bank menyertakan asuransi pada setiap pinjaman atau kredit yang dikeluarkan mereka dalam meminimalisir resiko tersebut. Dengan adanya asuransi itu ahli waris bisa terbebas dari tunggakan utang jika debitur meninggal dunia. Namun, jika debitur tidak menyertakan asuransi pada pinjaman atau kredit mereka maka apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya untuk dilunasi, hal ini diatur dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer menyatakan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, piutang dan hak dari si pewaris. Warisan menurut hukum di Indonesia diartikan sebagai harta kekayaan yang meliputi aset dan passiva/utang. Bila seseorang meninggal dunia maka aset berharga, termasuk dengan utangnya,jatuh haknya kepada ahli waris. Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP. Namun, menurut pasal 1100 KHUP, sisa beban utang ini hanya wajib dibayarkan oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Besaran utang yang harus dbayar oleh ahli waris pun disesuaikan dengan harta warisan yang diterima dan di luar dari harta pribadi miliknya. Berdasarkan keterangan anda bahwa pinjaman sudah disertai dengan asuransi. Asuransi yang dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance). Asuransi ini termasuk dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada debitur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman. Asuransi jiwa kredit meng-cover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman akibat risiko meninggal dunia, mekanisme asuransi berjalan pada saat debitur meninggal dunia. Jadi peran asuransi ini dapat meringankan beban ahli waris ketika debitur tersebut meninggal, sisa utang yang belum dibayarkan akan dianggap lunas. Karena pinjaman alm orang tua anda sudah disertakan dengan asuransi maka yang perlu anda lakukan adalah Sebagai ahli waris, yang menerima peralihan utang ini,yang harus Anda lakukan adalah mencairkan dana fasilitas asuransi kredit tersebut. Pencairan dana asuransi mudah, cukup dengan melengkapi dokumen-dokumen pengajuan klaim, yaitu:
Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal :
• Polis asli
• Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
• Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia
• Akte Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja
• Surat keterangan bukti pemakaman / kremasi
• Surat keterangan kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
• Surat kematian dari kedutaan besar jika meninggal di luar negeri
• Bukti identitas diri (KTP)
• Kartu keluarga (KK)
• Dokumen lain yang dianggap perlu
Untuk Jaminan Sertifikat yang belum dikembalikan selama 1 Tahun sebaiknya anda sesegera mungkin konsultasi kepada pihak Bank.
Kesimpulan
Untuk kasus anda sebaiknya lebih melihat dari sisi ranah perdata . Dalam suatu perjanjian dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”). Suatu perjanjian harus memenuhi Pasal 833 ayat (1) KUHPer dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”). Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 tersebut menyatakan: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit” Asuransi ini dikenal dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance).
Sumber;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
2. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship (“PMK 124/2008”).
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!