Penjaminan Tanah Hibah ke Bank Tanpa Persetujuan Suami/Istri dan Dasar Hukumnya

15/12/20

Oleh : Nun***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tanah hibah bolehkan di jaminkan ke bank tanpa persetujuan suami/istri?dasar hukumnya dimana?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nun** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelum saya menjawab pertanyaan yang Saudara Nunik sampaikan, pertama-tama saya selaku Tenaga Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat mengapresiasi atas kesediaan Saudara Nunik untuk mengirimkan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang Saudara Nunik hadapi. Permasalahan yang Saudara hadapi ini secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tanah hibah merupakan tanah yang berasal adanya pemberian dari seseorang kepada orang lain dari seorang pemberi hibah dan atas perbuatan tersebut maka si penerima hibah memiliki hak penuh atas tanah hibah tersebut. Ketentuan Hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1682 KUH Perdata dinyatakan : Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam Pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu. Dengan demikian, hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup. Dan prosesnya harus dilakukan dihadapan PPAT/Notaris. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PP 24/1997, pembuatan akta dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 40 PP 24/1997, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar dan PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan kepada para pihak yang bersangkutan. Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW). Apabila proses tersebut telah dilakukan dan tidak melanggar hak mutlak ahli waris, maka tanah tersebut adalah sah beralih kepemilikannya kepada si penerima hibah. Saya berharap semoga, tanah yang dihibahkan kepada Saudara telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini sebagaimana diatur pada Bagian Kedua tentang Pendaftaran Peralihan Dan Pembebanan Hak dalam Paragraf 1 tentang Pemindahan Hak Pemindahan Hak, dalam Pasal Pasal 37 disebutkan : (1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaf-tar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk men-daftar pemindahan hak yang bersangkutan. Selanjutnya, pada Pasal 38 disebutkan : (1) Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadiri oleh para pihak yang melakukan per-buatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu. (2) Bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT diatur oleh Menteri. Berkaitan dengan tanah hibah tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Bab VII tentang Harta Benda Dalam Perkawinan, dalam Pasal 35 dinyatakan : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Selanjutnya dalam Pasal 36 UU Perkawinan disebutkan : Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya. Selain itu, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pada BAB XIII tentang Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dalam Pasal 85 disebutkan : Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami atau isteri. Selanjutnya dalam Pasal 86 dinyatakan : Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya. Sedangkan, berdasarkan Pasal 87 disebutkan : Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. Berkaitan dengan harta hibah tersebut, perlu juga dilihat terlebih dahulu terkait kapan Saudara menikah dengan suami Saudara. Jika pernikahan dilakukan sebelum tanggal 2 Januari 1974 (tanggal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), maka masalah harta ini berlaku ketentuan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan jika pernikahan dilakukan setelah tanggal 2 Januari 1974, maka masalah harta hibah ini didasarkan pada Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Berdasarkan Pasal 119 KUH Perdata dinyatakan : Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan isteri. Atas dasar ketentuan-ketentuan di atas, terkait pertanyaan yang Saudara sampaikan, pada dasarnya sertifikat hak milik atas tanah hibah yang Saudara miliki dapat diagunkan ke pihak Bank, tanpa harus ada persetujuan dari pihak suami/isteri. Hal ini didasarkan karena tanah hibah tersebut merupakan harta bawaan, dan bukan harta bersama dalam perkawinan. Hal ini jika didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tetapi, jika perkawinan Saudara dilakukan sebelum diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1974, maka harta hibah tersebut merupakan harta bersama, dan jika akan diagunkan harus mendapat persetujuan pihak isteri/suami terlebih dahulu. Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kompilasi Hukum Islam. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!