Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja Sakit dalam Masa Kontrak atau Training 3 Bulan
15/12/20Oleh : Jef***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa perusahaan memutuskan hubungan kerja ketika seorang pekerja dalam keadaan sakit??? Tetapi masih dalam masa kontrak/trining(3bulan)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jef** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. JEFRI
dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Perjanjian kerja menurut Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada 2 macam, yaitu:
a. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) yaitu perjanjian kerja
antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang
bersifat tetap.
b. PKWT yaitu perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk
mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan
tertentu.
masa percobaan hanya dapat diberlakukan bagi pekerja dengan PKWTT dan tidak
dapat diberlakukan dalam PKWT. Apabila dalam PKWT diberlakukan ketentuan
masa percobaan, maka ketentuan tersebut menjadi batal demi hukum dan masa
kerja tetap dihitung.
Masa training bisa dikatakan sebagai masa percobaan yang Anda jalani
dalam perusahaan. Ketentuan tentang masa percobaan adalah sebagaimana diatur
dalam Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan
:
“(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa
percobaan paling lama 3 (tiga) bulan.”
Berkaitan dengan PHK terhadap pekerja yang sakit, maka kita mengacu pada
ketentuan Pasal 153 ayat 1 huruf a (UU Cipta Kerja No.11/2020) yang menyatakan
bahwa:
Pengusaha/perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja
(PHK) dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
Jika seorang pekerja di-PHK karena sakitnya, maka pemutusan hubungan
kerjanya batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja
yang bersangkutan.
Peraturan terkait PHK pekerja yang sakit secara umum berdasarkan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000
Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang
Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan
dalam pasal 2 ayat (4) huruf (a)-nya menyatakan bahwa Pemutusan hubungan kerja
dilarang apabila pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan
dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
Dalam Pasal 5 Kepmenaker No 150/Men/2000 sebagaimana dimaksud
diatas, ditegaskan bahwa yang dimaksud "keadaan sakit terus menerus" meliputi :
a. sakit menahun atau berkepanjangan sehingga tidak dapat menjalankan,
pekerjaannya secara terus-menerus;
b. setelah sakit lama kemudian masuk bekerja kembali tetapi tidak lebih dari 4
(empat) minggu kemudian sakit kembali.
Penegasan larangan PHK bagi karyawan yang sakit sebagaimana diatur KEPMEN
150/MEN/2000 diatas sejalan dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf (a) dan
huruf (j) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan Pengusaha dilarang melakukan
pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja
karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua
belas) bulan secara terus-menerus dan atau pekerja/buruh dalam keadaan cacat
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang
menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
Dalam masa sakit atau masa penyembuhannya tersebut, Pasal 93 ayat (3)
UU No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa upah yang dibayarkan kepada
pekerja/buruh yang sakit adalah sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Perlu diketahui, yang dikatakan sakit karena hubungan kerja adalah saki atau
penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Pasal 1 Kepres No.
22 Tahun 1993). Kepres No. 22 Tahun 1993 menegaskan ada 31 macam penyakit
yang dapat dikategorikan sebagai penyakit yang timbul dalam hubungan kerja.
Jadi dalam hal ini harus ada keterangan dokter perusahaan yang memang
menyatakan bahwa penyakit yang diderita anda sebagai pekerja adalah penyakit
akibat hubungan kerja. Hal ini sebagaimana ditegaskan Pasal 3 ayat (1) Kepres
tersebut yang menyatakan Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja
yang hubungan kerjanya telah berakhir diberikan, apabila menurut hasil diagnosis
dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga
kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Masa Percobaan, Dalam praktik,
pada klausul masa percobaan di perjanjian kerja biasanya diatur tentang jika pekerja
tidak memenuhi standar yang dibutuhkan perusahaan. Apabila masa percobaan
selesai dan perusahaan tidak mau mempekerjakan pekerja tersebut lebih lanjut,
perusahaan berhak mengakhiri PKWTT tersebut. Dalam perjanjian kerja juga
biasanya diatur pemberitahuan yang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu
kepada para pihak yang ingin mengakhiri perjanjian.
Selain itu, pemutusan hubungan kerja dengan pekerja yang masih berada
dalam masa percobaan juga tidak memerlukan penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, masa percobaan
tesebut hanya boleh diberlakukan paling lama 3 (tiga) bulan dan hanya boleh
diadakan untuk satu kali masa percobaan kerja. Masa percobaan kerja Anda yang
selama 6 (enam) bulan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan. pemberlakuan masa kerja selama 6 (enam) bulan tersebut tidak
membatalkan perjanjian kerja. Yang batal hanyalah kelebihan waktu tersebut saja
(kelebihan 3 bulan). Artinya, masa percobaan tetap sah tetapi harus dihitung 3
bulan.
Langkah-Langkah yang Dapat Anda Lakukan
Jika terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul
karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja
yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka Adapun langkah yang dapat Anda
lakukan jika Anda tidak sependapat dengan perusahaan mengenai pemutusan
hubungan kerja menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU Nomor 2/2004”) adalah
dengan terlebih dahulu menyelesaikannya melalui perundingan bipartit secara
musyawarah untuk mencapai mufakat antara Anda dengan perusahaan.
Apabila upaya tersebut gagal, salah satu atau kedua belah pihak
mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan pada wilayah perusahaan Anda dengan melampirkan bukti bahwa
upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan telah dilakukan. Nantinya, Anda dan
perusahaan akan ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan
pemutusan hubungan kerja, pilihan upaya penyelesaian perselisihannya adalah
atau konsiliasi atau mediasi.
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat
pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang
ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan
hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam
satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau
lebih konsiliator yang netral.
Dalam hal upaya penyelesaian perselisihan melalui konsiliasi atau mediasi
tidak mencapai kesepakatan, maka Anda dapat mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). Lazimnya, sebagai bentuk pembinaan
perusahaan kepada karyawan sebelum melakukan PHK adalah dengan menerbitkan
Surat Peringatan terlebih dahulu. Terkait hal ini, Pasal 161 UU
Ketenagakerjaan mengatur:
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-
turut.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (Kluster Ketenagakerjaan).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (“UU Nomor 2/2004”)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 Tentang
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang
Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan
pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang
penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!