Besaran Pembagian Warisan Rumah dari Pewaris Kakek-Nenek kepada Ahli Waris Golongan I dan Golongan II
15/12/20Oleh : Ica***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya dan juga besaran dari pembagian suatu warisan, sebut saja rumah. Pewarisnya adalah kakek nenek, dan yg hidup golongan 1 adalah bapak saya dan saudaranya saja. Bagaimana pembagian besarannya ? Apakah masih perlu dibagi ke ahli waris golongan 2 ? Jika ada, maka seberapa besar ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ica kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Ica kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait besaran pembagian waris. Perlu kami sampaikan bahwa pembagian waris diatur dalam ketentuan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk yang beragama Islam, sedangkan untuk yang beragama non Islam berlaku ketentuan waris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pembagian waris menurut hukum Islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya.Kelompok-kelompok ahli waris menurut Pasal 174 KHI terdiri dari:
Menurut hubungan darah:
golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris berdasarkan Pasal 176-182 KHI adalah :
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:
1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)
Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.
2. Dzulqarabat (‘ashabah)
Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.
3. Dzul-arham (dzawil arham)
Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Yang tergolong dzul arham adalah:
cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan
Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan
Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek)
Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu)
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu.
Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan sibu.
Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek.
Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.
Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu, serta
Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu)
Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah: anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Dengan demikian, dalam kasus yang anda sampaikan, kakek dan nenek anda meninggalkan anak yaitu bapak anda dan saudaranya. Maka, bagian bapak anda jika saudara bapak anda laki-laki maka bagian nya sama besar sedangkan jika saudara bapak anda perempuan, maka bagian bapak anda adalah besarannya dua banding satu dari saudara perempuan nya tersebut. Bagian tersebut setelah dikeluarkan terlebih dahulu bagian untuk ahli waris dzulfaraidh (jika ada).
Apabila semua ahli waris ada, maka berdasarkan Pasal 174 ayat (2) KHI yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Sedangkan ketentuan pembagian waris menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) ditetapkan sebagai berikut :
Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Sehingga apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris adalah :
Golongan I , yang terdiri dari suami/isteri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 KUHPer)
Golongan II adalah ; orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (Pasl 854 KUHPer). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada golongan I, maka golongan I tersebut menutup golongan yang diatasnya.
Golongan III ; keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. Contohnya kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada.
Golongan IV :
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
Keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dhitung dari pewaris
Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunanya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dengan demikian anak pewaris merupakah ahli waris golongan I yang paling berhak mewaris sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 852 KUHPerdata :
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Menurut ketentuan Pasal 852 KUHPerdata tersebut, anak-anak dan keturunannya sama kedudukannya dalam mewaris itu sehingga tidak dipersoalkan apakah mereka laki-laki atau perempuan, tertua atau termuda. Dengan demikian berdasarkan hukum perdata bapak anda dan saudaranya adalah termasuk ahli waris golongan I sehingga berhak mewaris, yang besarannya sama besar masing-masing mendapat seperempat bagian.Selama masih ada ahli waris golongan I, maka ahli waris golongan II dan seterusnya tidak dapat mewaris.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!