Langkah Hukum Meminta Pengembalian Uang Titipan Hasil Penjualan Warisan yang Dikuasai Paman

15/12/20

Oleh : MUS***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Awal bulan November 2020,saya menitipkan uang saya kepada paman saya senilai 260 jt,saya 4 bersaudara,orang tua kami sudah tidak ada,sementara uang itu berasal dari penjualan sebidang tanah peninggalan orang tua kami,rencana keperluan uang itu untuk buat usaha keluarga,setelah sekarang kami meminta uang itu kepada paman kami ternyata dia enggan memberikan nya kepada kami,sementara paman saya bukan ahli waris/pewaris,dia paman dari ibu kami,langkah apa.yang harus kami lakuin,agar paman kami tersebut menyerahkan nya,mohon pencerahan nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara MUS***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Orang tua saudara sudah meninggal 2. Saudara menitipkan uang penjualan sebidang tanah kepada paman saudara 3. Orang tua saudara memiliki 4 orang anak 4. Paman saudara bukanlah ahli waris Pertanyaan saudara, langka apa yang harus saudara lakukan, agar paman saudara menyerahkanya uang tersebut? Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan tentang syarat sah perjanjian perjanjian. Pengaturan hukum perdata menyebutkan bahwa, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah: 1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. 2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita. 3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas. 4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Dari penjelasan pasal diatas menitipkan uang juga termasuk suatu perjanjian, terlepas apakah perjanjian tersebut tertulis atau tidak. Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang wanprestasi atau ingkar janji. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), pasal 1243 berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah: 1. Ada perjanjian oleh para pihak; 2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati; 3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian Pidana penggelapan ini dapat kita temui pengaturannya dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi ketentuannya: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Dari pertanyaan saudara kepada kami mengenai langka apa yang harus saudara lakukan, agar paman saudara menyerahkanya uang tersebut. Menurut pendapat kami Langka yang harus saudara lakukan : 1. Jalur kekeluargaan, yang di tempuh. Sebaiknya saudara meminta uang yang di titipkan secara baik-baik dengan membawa bukti-bukti dan saksi pada saat saudara menitipkan uang kepada paman saudara. Jika saudara sudah berusaha meminta uang yang di titipkan kepada paman tidak berhasil, maka saudara membutuhkan seorang mediator atau saksi atau orang yang paham hukum atau agama untuk menjembatani permasalahan hukum dari penitipan uang yang timbul antara saudara dan paman saudara. Jika jalur kekeluargaan tidak bisa di tempuh maka saudara dapat melakukan surat somasi kepada paman saudara, surat somasi dapat dilakukan 3 kali, jika surat somasi sudah diberikan ke paman saudara, dan paman saudara masih tidak membayar maka saudara bisa melakukan jalur pengadilan/jalur hukum. 2. Jalur hukum, saudara bisa melaporan paman saudara ke pihak yang berwajib. Saudara juga harus mempersiapkan bukti-bukti bawa saudara sudah menitipkan uang kepada paman saudara. Kasus yang saudara hadapi bisa saja diselesaikan secara pidana atau perdata atau keduan-duanya. Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!