Pencatutan Nama dan Penyebaran Lowongan Kerja Hoaks Mengatasnamakan Karyawan untuk Penipuan
15/12/20
Oleh : muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat siang.
saya memiliki pertanyaan. jadi ceritanya ada oknum yang tidak bertanggung jawab telah menyebarkan berita hoax berupa lowongan pekerjaan di kantor saya dan disana mencantumkan nama saya serta nomor telepon yang bukan nomor telepon saya. sehingga keesokan harinya banyak pelamar berdatangan kekantor untuk melamar pekerjaan padahal berita itu adalah hoax. lalu ada pula pengakuan dari korban yang menghubungi nomor yang tertera itu adalah dia di iming-iming masuk kekantor saya bekerja dengan meminta sejumlah uang. walau sampai sekarang masih tidak ada kerugian materil dari korban. namun saya merasa dirugikan dengan pencatutan nama saya tersebut.
apakah jerat hukum yang dapat saya lakukan untuk menangkap pelaku penyebar berita hoax dengan mengatas namakan saya
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara muh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Sebelum kami menjawab pokok permasalahan yang Saudara tanyakan kepada kami, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang Saudara ajukan, serta kami mengucapkan turut prihatin atas permasalahan yang Saudara atau kerabat atau bahkan keluarga Saudara alami saat ini. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Pada pokoknya, menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab, bukanlah suatu tindakan yang dibenarkan, baik di dalam kehidupan masyarakat maupun di dalam pengaturan hukum. Maka dari itu, berikut kami akan menjabarkan langkah hukum yang dapat Saudara tempuh terkait permasalahan ini. Bila melihat kronologi singkat yang Saudara sampaikan kepada kami, sayang sekali Saudara tidak secara jelas menyatakan pencantuman nama Saudara tersebut dilakukan melalui elektronik atau bukan, namun dalam hal ini kami akan mencoba menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang telah mencantumkan nama Saudara tanpa izin:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP. Walaupun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat di dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Adapun sanksi pidana jika melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berdasarkan KUHP, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Hal tersebut di atas dipertegas oleh pendapat ahli Moh. Anwar dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I yang menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Subyektif : dengan maksud
a. Menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
b. Dengan melawan hukum.
2. Unsur Objektif: membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerak
a. Memakai nama palsu;
b. Memakai keadaan palsu;
c. Rangkaian kata bohong;
d. Tipu Muslihat agar:
(1) Menyerahkan suatu barang;
(2) Membuat hutang;
(3) Menghapuskan hutang.
Bila melihat isi ketentuan dan pendapat ahli hukum pidana tersebut di atas, memasukkan nama seseorang di dalam sebuah pengumuman atau dokumen tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang Saudara sampaikan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur penipuan.
Penipuan adalah delik laporan, oleh karena itu, baik pihak yang mengetahui adanya pencatutan nama seseorang ataupun pihak yang dirugikan dapat melaporkan orang yang mencatut namanya kepada pihak Kepolisian atas dasar adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut di atas.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!