Kedudukan Istri WNA sebagai Ahli Waris dalam Perkawinan di Luar Negeri yang Tidak Dilaporkan di Indonesia

15/12/20

Oleh : Yoh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Terima kasih sebelum. Saya ingin bertanya. Saudara saya menikah dengan WNA. Proses pernikahan pun dilakukan di luar Indonesia. Pernikahan mereka tidak dilaporkan ke catatan sipil. Dan bukti pernikahan mereka pun hanya seperti akta dri gereja saja (istilah di Indonesia) Dan sekarang saudara saya sudah meninggal.. Yang saya mau tanyakan apakah IStri saudara saya yang berstatus WNA tersebut bisa jadi ahli waris?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yoh**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Yohanes, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana: Dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan; dan Bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.   Lebih lanjut Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menentukan bahwa dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami-istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka, sebelum dicatatkan di Indonesia, perkawinan tersebut harus dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat dengan memenuhi syarat berupa fotokopi: a.      bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat; b.      Paspor Republik Indonesia; dan/atau c.      KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia. (sebagaimana Pasal 70 ayat [2] Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil – Pepres 25 tahun 2008)   Pelaporan perkawinan tersebut dilakukan dengan tata cara: a.     Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler. b.      Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga Negara Indonesia dalam Daftar Perkawinan c.      Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat. (sebagaimana Pasal 70 ayat [2] Perpres 25/2008)   Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum yang dimaksud misalnya status anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan sebagainya. Kemudian, agar perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut diakui di Indonesia maka harus dilakukan pelaporan dan pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun sejak mereka tiba di Indonesia sesuai dengan domisili yang bersangkutan. pelaporan ke kantor catatan sipil dengan membawa: 1.      bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri; dan 2.      kutipan Akta Perkawinan. Jika pelaporan lewat dari jangka waktu 1tahun tersebut akan dikenai denda administratif sesuai peraturan daerahsetempat (sebagaimana Pasal 107 Perpres 25 tahun 2008).   Jadi, akta nikah yang dikeluarkan oleh pejabat di Inggris belum memiliki kekuatan hukum di Indonesia jika; -         tidak dilaporkan kepada Perwakilan Indonesia di negara setempat; dan -        tidak dicatatkan dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia. Agar akta nikah tersebut memiliki kekuatan hukum di Indonesia, maka ketentuan-ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan di atas harus dipenuhi.   Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2.     Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!