Pemindahan Narapidana ke Lapas Sleman Setelah Mengurus Cuti Bersyarat dan Dampaknya terhadap Waktu Bebas
15/12/20Oleh : Nin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Calon saya dapat vonis 10bulan dan udah menjalani 6bulan , udah ngurus CB tp malah dipindah ke lapas sleman yaa ?
Napi dipindah sleman apakah akan segera bebas ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nin*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan Suadari, terlebih dahulu kami ingin menjelaskan definisi dari pada Cuti Bersyarat (CB), Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, di dalamnya disebutkan bahwa CB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03/2018 itu ditegaskan, pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Klein yang terhormat, untuk menjawab pertanyaan saudari, kami juga berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Bersyarat adalah “Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan”.
A. Syarat Cuti Bersyarat
Pidana paling Lama 1 Tahun 6 Bulan;
Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
Berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir bagi pidana umum, dan 9 bulan bagi narapidana Terorisme, Narkotika dan Prekusor Narkotika, Psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya;
Cuti Bersyarat diberikan paling lama 4 (empat) bulan.
B. Dokumen Pengajuan Cuti Bersyarat
Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
Keterangan tidak ada M.A.P atau Surat Pemberitahuan CB ke Kejaksaan Negeri ;
Salinan Register F;
Salinan Daftar Perubahan;dan
Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
Surat Jaminan Keluarga.
Bagi narapidana terorisme diberikan syarat tambahan dengan melengkapi dokumen surat keterangan telah mengikuti Program Derikalisasi dari Kepala Lapas / Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Bagi Narapidana Korupsi harus melampirkan Bukti pembayaran Denda dan Uang Pengganti;
TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada Kepala Lapas ;
Jika Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, Kepala Lapas menyampaikan usulan pemberian CB kepada Kepala Kanwil;
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan CB atas persetujuan Direktur Jenderal
Demikian semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!