Pembagian Harta Gono Gini atas Rumah yang Dibangun Selama Perkawinan Setelah Pisah Rumah Bertahun-tahun dan Perceraian
15/12/20
Oleh : DYA***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum, saya Dya mau bertanya.
Kakak Saya meminta bantuan untuk mencari tau masalah harta gono gini dari perceraiannya dengan mantan isteiny. Kakak saya bercerai dengan mantan istrinya karna masalah keributan kecil dalam rumah tangga, dan mantan istrinya meninggalkan kaka saya. Selama 4 tahun tidak ada kejelasan dari rumah tangga kakak saya, dan selama 4 tahun pisah rumah. Setelah 4 tahun lebih, mantan istrinya baru mengajukan gugatan cerai dipengadilan. Dan setelah bercerai kakak saya hanya membawa motor turun dari rumah.
Mengenai harta gono gini itu seperti rumah bagaimana? Dan menurut kakak saya selama rumah itu dibangun yang bekerja hanya kakak saya, bagaimana penbagiannya? Mohon pencerahannya, terimakasih, Wassalam
Terima kasih atas pertanyaan saudara DYA kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Supriyatno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertama – tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan ...
Untuk menjawab pertanyaan Saudara, pertama – tama kami akan menjelaskan apa yang dimaksud Harta Gono Gini.., berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, harta yang dianggap sebagai harta gono-gini ialah harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Jika suami/istri memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan/bermanfaat selama masa pernikahan, maka harta tersebut dinamakan harta bawaan. Sedangkan harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan hak milik orang yang menerimanya, yaitu istri atau suami.
Namun sebelum membahas mengenai pembagian Harta Gono Gini, Saudari tidak menjelaskan apakah Kakak Saudari sebelum Pernikahan telah mengadakan perjanjian Pra Nikah. Karena Manfaat perjanjian Pra Nikah mempunyai fungsi yaitu untuk memisahkan harta yang dimiliki suami dan istri ketika menikah nantinya. Jika perjanjian ini sudah dilaksanakan sebelum menikah dan kenyataannya harus bercerai, maka pembagian harta akan mengikuti perjanjian pra nikah tersebut. Tetapi jika nggak ada perjanjian pra nikah, maka perhitungan gono-gini mengikuti ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung Harta Gono Gini
Pertama :
perlu dipisahkan antara harta bawaan dan harta yang diperoleh selama menikah. Setelah harta yang akan dihitung sudah bersih dari harta bawaan, maka harta akan dibagi 50:50 sesuai hukum perdata. Persentase pembagian ini juga bisa berubah, tergantung dari situasi atau kondisi pasangan suami istri itu sendiri.
Misal jika sebagian besar harta yang dimiliki selama menikah berasal dari hasil kerja istri dan istri harus bercerai karena menjadi korban KDRT, maka bisa jadi pengadilan akan memberikan persentase yang lebih layak untuk pihak istri.
Kedua :
Pengajauan Pembagian Harta Gono Gini.
Pengajuan ini bisa dilakukan dalam dua pilihan waktu, yaitu saat mengajukan gugatan cerai atau setelah perceraian terjadi. Jika ingin dilakukan bersamaan dengan gugatan cerai, maka saat mengumpulkan berkas, penggugat juga perlu melampirkan fotokopi surat kepemilikan harta seperti STNK, BPKB, sertifikat tanah, kuitansi jual/beli dan lain-lain.Namun jika pembagian harta gono-gini dilakukan pasca bercerai, maka perlu mengajukan pembagian dan kembali berurusan dengan pengadilan lagi.
Solusi :
Mengurus pembagian harta menjadi satu tugas berat. Oleh karena Kami sarankan Saadari/kakak Saudari menghubungi saja Lembaga Bantuan Hukum yang telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM yang terdapat di wilayah Saudari /Kakak saudari atau setidak tidaknya hubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat untuk memperoleh pemahaman dalam konteks hukum, dan dapat memberikan bahan pertimbangan atau opsi tindakan lain yang dapat ambil, dengan tidak dipungut biaya atau gratis.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!