Perbedaan Luas Tanah pada Sertifikat dan Hasil Pengukuran dalam Pembagian Warisan
15/12/20Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya baru saja menyertifikat sebidang tanah milik saya itu adalah warisan dari ortu saya luasnya 2550m2 dibagi 3 bersaudara masing2 harusnya mendapat 850m2 tapi di rincian pengukurannya saya juga 850m2 pada sertifikat saya hanya tercantum 800m2 dan adik2 sama 850m2 kenapa cuma punya saya yang nggak sesuai, saya mohon solusinya,,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Pengukuran sebidang tanah yang ternyata keliru dan tidak sama dengan di lapangan serta tidak sesuai denah peta sertifikat mengakibatkan kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab secara administrasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 PP 24/1997 bahwa jika dalam melaksanakan tugasnya mengabaikan hal-hal yang telah diatur dalam ketentuan PP 24/1997 dan ketentuan dalam peraturan pelaksanaannya serta ketentuan-ketentuan lain, maka kepala Kantor Pertanahan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, jika dalam pengukuran peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran dan gambar ukur terdapat kesalahan teknis data ukuran, maka kepala Kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan tersebut dengan kemudian dibuatkan berita acara perbaikannya, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997.
Oleh karenanya, perlu dilakukan pengecekan ulang bagi para pihak yang memiliki tanah berdampingan.
Perlu diketahui terlebih dahulu tentang kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi:
Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
Pembuktian hak dan pembukuannya;
Penerbitan sertifikat;
Penyajian data fisik dan data yuridis; dan
Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan dengan dengan cara pengukuran dan pemetaan, yang terdiri dari:
Pembuatan peta dasar pendaftaran;
Penetapan batas bidang-bidang tanah;
Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
Pembuatan daftar tanah;
Pembuatan surat ukur tanah.
Mengenai penetapan batas, tentunya ini akan sedikit rumit jika ada sengketa. Jika tidak ada sengketa, maka hal ini perlu diketahui oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diukur.
untuk mengatasi permasalahan yang Saudara tanyakan adalah dengan melakukan pengukuran ulang dengan dihadiri/diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung. Pengukuran ulang dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan dan untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung serta agar tidak lagi ada pihak yang dirugikan atas adanya salah ukur tanah tersebut.
Hasil akhir Konsultasi
Dari kemauan penanya maka kami anggap penanya ingin mengetahui hak haknya terkait permasalahan yang ditanyakan.
Kesan Konsultasi atas tingkat pengetahuan/kesadaran Pemohon dalam hal ini penanya ingin mengetahui peraturan terkait syarat dan prosedur, permasalahannya dan dijelaskan oleh konsultan khususnya dari Pusat Penyuluhan Dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional hal ini telah mengunjungi laman Badan Pembinaan Hukum Nasional.
(Jawaban konsultasi ini hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana petusan pengadilan).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!