Pembagian Harta Warisan untuk 5 Bersaudara dengan 1 Perempuan dan 4 Laki-Laki
15/12/20Oleh : Amr***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagai mana bagi harta warisan dari 5 saudara 1 perempuan 4 laki
Terima kasih atas pertanyaan saudara Amr** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami atas pertanyaan saudara adalah:
Pewaris adalah orang tua (bapak atau ibu, kedua-duanya sudah meninggal).
Ahli waris 5 bersaudara yang terdiri dari 1 (satu) perempuan dan 4 laki-laki
Pertanyaannya bagaimana bagi harta warisannya.
Jawaban Pertanyaan:
Saudara Arman yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya.
Pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan dua cara :
Berdasarkan Syariat Islam, dan
Berdasarkan KUHperdata.
Berdasarkan Syariat Islam.
Berdasarkan syariat Islam masing-masing ahli waris sudah ditetapkan pembagian warisnya. Untuk pembagaian waris menurut agama Islam, secara umum untuk anak laki-laki dan anak perempuan pembagiannya adalah 2:1, artinya anak laki-laki dianggap 2 bagian sedangkan anak perempuan dianggap 1 bagian.
Dari pertanyaan yang saudara sampaikan diatas kami mengasumsikan bahwa pada kasus saudara bapak atau ibu dari ahli waris sudah meninggal, maka cara perhitungan bagiannya adalah sbb:
Pewaris : Orang tua
Ahli Waris:
1 (satu) anak perempuan dan 4 anak laki-laki sebagai ashobah bilghoir.
4 (empat) anak laki – laki = 8 bagian
1 anak perempuan = 1 bagian.
Nilai saham ashobah 9.
Jadi, tiap anak laki-laki dapat 2/9 x total warisan.
Anak perempuan dapat 1/9 x total warisan.
Berdasarkan KUHperdata.
Bila menggunakan sistem waris Barat (KUHPredata), para ahli waris memiliki bagian yang sama besar antara anak laki-laki denga anak perempuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut: Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Pasal 852 ayat 2 KUHPerdata menyebutkan: “Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala“. Artinya seluruh ahli waris mewaris dalam bagian yang sama besarnya.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!