Penahanan Sertipikat Rumah yang Digadaikan untuk Pelunasan Utang Pihak Lain Tanpa Persetujuan Pemilik
15/12/20Oleh : Rat***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maap sebelumnya saya mau bertanya saya ini kan menggadaikan sertipikat rumah atas nama suami saya...perjanjian nya 14 kali angsuran tapi di tengah jalan saya berniat akan melunasi hutang tersebut karena ingin menjual rumah yg sertipikat nya di gadaikan...tpi pihak pemberi pinjaman mempersulit saya tidak akan memberikan sertipikat itu sebelum hutang hutang nasabah lain di lunas...yang saya tanyakan kenapa sertipikat rmh saya bisa di jaminkan untuk hutang orang lain tanpa minta persetujuan saya dulu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rat************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Rr Yuliawiranti S, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Pengertian gadai diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata, yang berbunyi:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Bahwa Hak gadai itu sendiri bersifat accesoir. Artinya, hak gadai merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Hak kebendaan gadai ditimbulkan dari perjanjian. Karena itu, perjanjian gadai harus memenuhi syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang bunyinya:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut, harus diingat bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan ini dikenal juga sebagai prinsip pacta sunt servanda. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa segala klausul yang disepakati bersama oleh para pihak (selama tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata) sah dan mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Bahwa mengenai keterangan klien yang menyampaikan bahwa pihak pemberi pinjaman tidak mau memberikan sertipikat tersebut kepada klien sebelum hutang-hutang nasabah yang lain lunas, dan itu tanpa persetujuan klien, artinya sertipikat rumah klien dijaminkan untuk hutang orang lain tanpa minta persetujuan klien terlebih dahulu maka hal tersebut tidak dibenarkan jika tidak diperjanjikan sebelumnya dalam perjanjian utang piutangnya, dan ini melanggar syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Jadi apabila dalam perjanjian utang piutang antara klien (debitur) dengan pemberi pinjaman (kreditur) tidak memuat klausul pemberian wewenang kepada kreditur (Pemberi Pinjaman) untuk menjaminkan sertipikat klien untuk hutang-hutang orang lain, dan tanpa persetujuan klien, maka apabila hal tersebut tetap dilakukan, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, Terima Kasih.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!