Kewajiban dan Risiko Hukum Anggota Arisan yang Sudah Menerima Arisan Saat Owner Dilaporkan ke Polisi

14/12/20

Oleh : Ulv***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saat ini arisan yg saya ikuti mengalami musibah yaitu uang tidak tau kmana , owner pun memutuskan untuk stop dan bagi yg sudah dapat arisan agar dikembalikan uangnya , dsini saya ikut banyak kloter dalam arisan ini.. dan member lain yg pada punya uang didisini meminta agar dikembalikan dan jika dilaporkan kepolisi apakah kami yg sudah dpat arisannya ikut terseret ? Padahal kami punya itikad baik untuk cicil uang arisan ini dan gak ada kata kabur.. makasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ulv** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan  Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang- undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Saudara telah mendapatkan pembayaran atas arisan yang Saudara ikuti, namun belum selesai cicilan dan diminta untuk berhenti oleh owner dan peserta arisan lainnya yang belum mendapat giliran pembayaran, maka perlu kami sampaikan sebagai berikut : Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang Saudara setujui dengan mengikuti arisan online merupakan sebuah perjanjian. Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami akan menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif. Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku. Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan sebagainya. Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam permasalahan Saudara, diajukan oleh pihak owner yang sudah tidak mau meneruskan arisan lagi. Biasanya dalam kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai dengan keinginan para pihak, misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing- masing sesuai dengan kesepakatan di awal. Apabila dari penjelasan Saudara bahwa Saudara tidak ingin mengakhiri arisan di tengah jalan dan akan terus melanjutkan cicilan hingga selesai. Namun ada beberapa member yang tidak melakukan pembayaran. Terkait dengan member yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayar, maka di dalam hukum hal tersebut dinamakan dengan wanprestasi. Apabila sampai pada saat jatuh tempo salah satu pihak belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal : 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Untuk memastikan bahwa salah satu pihak di dalam perjanjian telah melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Terkait dengan pertanyaan Saudara tentang keterlibatan apabila ada laporan terhadap member yang melakukan wanprestasi, maka sejauh sebagai penguat alat bukti, maka keterangan Saudara mungkin berguna untuk laporan tersebut, namun untuk terlibat sebagai pihak, Saudara hanya sebagai pihak di dalam perjanjian Saudara dengan si owner, kecuali di dalam perjanjian awal ditentukan lain. Setiap member yang lain, termasuk member yang melakukan wanprestasi memiliki hak dan kewajiban masing-masing yaitu berhak atas pembayaran dan berkewajiban untuk membayar cicilan seperti yang telah diperjanjikan sebelumnya. Seharusnya owner hanya mengejar member yang melakukan wanprestasi, sehingga terhadap member lain yang berniat baik seperti Saudara tidak dapat dilakukan pelaporan karena telah melaksanakan kewajiban pembayaran. Sebagai antisipasi seandainya dilakukan pelaporan, maka Saudara perlu melengkapi bukti-bukti setoran sebagai pelaksanaan kewajiban Saudara dalam membayar arisan. Terkait himbauan si owner dan member lainnya yang ingin memberhentikan arisan, selama para pihak di dalam perjanjian semua setuju, maka arisan dapat diberhentikan. Yang menjadi catatan penting di dalam sebuah perjanjian adalah kesepakatan para pihak. Apabila semua pihak setuju untuk melakukan persetujuan lain, termasuk untuk memberhentikan perjanjian sebelumnya, maka hal tersebut juga menjadi hukum untuk para pihak. Yang penting seluruh hak dan kewajiban para pihak tidak ada yang tercederai. Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!