Dugaan Penipuan Giveaway Ponsel melalui Instagram dan Transfer Dana Rp80.000 ke Rekening BCA

14/12/20

Oleh : Alv***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum...jadi pada hari kamis lalu di Instagram ada satu akun selebgram yang saya ikuti yaitu @salman_lufqi saat itu ia memosting satu poster giveaway dengan keterangan"promo gila hp oppo reno 4f hanya bayar dengan 80.000 saja saya akan diberi hp tersebut.. syarat mengikuti giveaway nya adalah saya harus memfollow akun ig yaitu @yu.business lalu spamlike postingan nya dan DM ke @yu.business dengan pesan"mau promo gila" nah setelah saya ikuti persyaratan giveaway itu tak lama saya mendapat pesan dari akun @yu.business dinyatakan bahwa saya telah memenangkan giveaway tersebut dan segera menghubungi nomor WhatsApp yang sudah tertera..setelah saya hubungi nomor itu saya disuruh mengisi alamat lengkap saya dan disuru transfer uang sebesar 80.000 ke rekening BCA atas nama abdul azis tetapi batas waktu transfer hanya satu jam jika lebih dari satu jam kesempatan mendapatkan hp hilang.. setelah saya transfer saya kirim buktinya ke nomor itu... orang itu membalas oke.. tetapi nomor itu langsung off sampai hari Jumat malam..pas saya lihat kalau nomor itu online saya tanyakan tentang kelanjutan dari hadiah giveaway itu..tetapi tidak dibaca sama sekali .. lalu off lagi dan on pada hari sabtu malam..pada Sabtu malan pesan saya baru di baca..lalu langsung off lagi sampai dini hari..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alv****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Soal izin penyelenggaraan undian, Pasal 2 Permensos 14A/HUK/2006 berbunyi: (1) Setiap penyelenggaraan undian harus mendapat izin dari Menteri Sosial. (2) Izin penyelenggaraan undian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan untuk kepentingan usaha kesejahteraan sosial. (3) Penyelenggaraan undian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk kegiatan yang berupa mempromosikan, menjual, menawarkan dan/atau membagikan kepada umum surat atau kupon atau lembar bukti kepesertaan undian lainnya. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri dan yang termasuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat izin dari Menteri Sosial Izin penyelenggaraan undian hanya dapat diberikan kepada badan yang mengajukan permohonan dan telah memenuhi persyaratan. Sedangkan badan yang dimaksud adalah Organisasi/Lembaga Pemerintah, Organisasi/Lembaga Sosial, Organisasi Politik, Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan, Badan Usaha dan Kepanitiaan. Akan tetapi, apabila penyelenggaraan undian yang hanya dilakukan dalam lingkungan terbatas untuk para anggotanya dan tidak ada unsur jual beli atau promosi, undian tersebut dapat dilakukan tanpa izin dari menteri sosial. Izin Undian Gratis Berhadiah Online Mengenai undian yang dilakukan dengan sistem online secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online (“Permensos 11/2015”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online (“Permensos 22/2015”) Dalam Permensos 11/2015 terdapat beberapa jenis undian: a. Undian Gratis Berhadiah (“UGB”) adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain. b. Undian Gratis Berhadiah Langsung (“UGBL”) adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya, misal dengan kupon, lintingan/gosok/kerik. c. Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung (“UGBTL”) adalah suatu undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu tertentu setelah berakhirnya masa penyelenggaraan undian, misalnya dengan mengundi amplop, kartu pos, dan kupon. Namun jika pelaku penipuan yang dilakukan melalui layanan pesan pendek atau SMS adalah sesama pengguna operator seluler, maka menurut hemat kami kita bisa mengacu pada ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Melihat pada perumusan pasal tersebut di atas, kami jabarkan unsur-unsur pasal tersebut terkait dengan tindak pidana penipuan melalui: Barangsiapa = menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan; Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang; Membujuk = melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, ng itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian; Barang = segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang; Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum; Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak; Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong; Nama palsu = nama yang bukan nama sendiri; Keadaan palsu = misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, yang sebenarnya ia bukan penjabat itu; Akal cerdik atau tipu muslihat = suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. (disarikan dari KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal oleh R. Soesilo, hal. 261) Jika unsur-unsur di atas terpenuhi, maka seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!