Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi Pelaku Tindak Pidana Berusia 17 Tahun yang Sudah Menikah dan Memiliki Anak atas Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

14/12/20

Oleh : Lul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
anak berumur 17 tahun yang sudah menikah dan mempunyai satu org anak, apakah tepat menggunakan sistem peradilan pidana anak dalam menyelesaikan perkara nya? anak ini melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Lul******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Lula Latifa kepada kami BPHN. Berkaitan dengan pertanyaan anda, anak dalam proses peradilan pidana anak sebagai pelaku melakukan pembunuhan sedangkan belum berumur 18 tahun dan telah menikah. Apakah tepat menggunakan UU Sistem Peradilan Anak dalam menyelesaikan kasus pembunuhan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan anda sebelumnya kami uraikan tentang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU. No. 35 tahun 2014 tentang Undan Undang perlindungan anak, dan dalam UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Perbedaan batasan usia cakap hukm dalam peraturan perundang undangan menurut: UU Perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014) anak adalah seorang yang belum berumur 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak masih dalam kandungan. Sedangkan UU SPPA (UU N0.12 tahun 2012) membagi definisi anak : Anaka yang berkomplik dengan hukum , adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Anak yang menjadi korban tindak pidana, adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/ atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang menjadi saksi tindak pidana, adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang apat memberikan keterangan guna kepentingn penyidikan, penuntutan dan permeriksaan disidang pengadilan tentang sutu perkara pidana yang didengar dilihat dan/ayau dialaminya sendiri. Jika kita mengacu kepada UU No.39 tahun 1999 tentng Hak Asasi Manusia ( UU HAM) anak adalah setiap manusia yang berumur dibawah 18 tahun dan belum menikah termasuh anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingan , dalam arti , seseorang yang masih berusia dibawah 18 tahun namun telah menikah tidak lagi digolongkn sbagai anak.Dia TERMASUK DEWASA. Status pernikahan itulah yang membuat mereka diperlakukan sebagaimana layaknya orang dewasa, karena anak yang sudah menikah secara fisik, psikis, maupun sosial telah memiliki kesempurnaan pribadi baik pisik, psikis, maupun sosial tidak dapat lagi dikategorikan sebagai anak walaupun berusia dibawah 18 tahun tapi telah menikah. Berdasarkan pertimbangan terebut, unsur anak tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Jadi kesimpulannya apabila anak yang sudah menikah dan belum berumur 18 tahun tidak dikategirikan lagi sebagai anak. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclimer : Jawaban konsultasi hukum ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaima putusan/ penetapan pengadilan. Dasar Hukum: UU No. 39 Tahun 1999. Tentang HAM. UU No. 11 tahun 2012. Tentang SPPA. UU Nol. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!