Prosedur Pengurusan Justice Collaborator bagi Narapidana Kasus BNNP DKI Jakarta dan Kewenangan Instansi Terkait
14/12/20Oleh : Meg***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat malam , sya mau tanya untuk pengurusan JC suami sya tidak disediakan oleh pihak BNNP DKI JAKARTA , dengan alasan BNNP tidak menyediakan JC untuk narapidana tangkapan BNNP ,kemana sya harus mengurus HAK suami syaa sbg narapidana ? dan knpa sya diarahkan ke Badan pemasyarakatan oleh penyidiknya . mohon penjelasannya .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Meg********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih atas pertanyaannya. Berikut akan kami jelaskan terlebih dahulu pengertian dari Justice Collaborator (JC) yaitu kesanggupan seseorang untuk bekerjasama dalam pengungkapan perkara. Justice Collaborator diberikan saat dalam penyidikan baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.
Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjadi terang. Untuk mendapatkan status JC ini, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Denny Indrayana saat menajdi Wakil Menteri Hukum dan HAM mengemukakan empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC. Syarat tersebut bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi oleh seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapatkan JC. Syarat tersebut adalah: Tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang. Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut. Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersangka lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum. Disini pelaku tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum. Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya. Pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya. Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya. Disini,pelaku tidak boleh menimbun hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun langkah tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum.
Pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan. Pelaku yang sudah mengajukan diri jadi JC harus siap membuka segala fakta hukum dan informasi yang didapatnya di depan persidangan di pengadilan. Dia harus menjelaskan dengan jelas kepada majelis hakim yang akan memutuskannya, apakah pantas mendapatkan status JC atau tidak. Syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat mendapat status JC terdapat dalam dua rujukan. Pertama, Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan bersama tersebut, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya. Sedangkan hal lain yang menjadi syarat seorang saksi pelaku dalam SEMA adalah "mengakui kejahatan yang dilakukannya" Bila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hakim dapat memberikan keringanan pidana dan/atau bentuk perlindungan lainnya. Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
Terkait dengan pertanyaan klien mengenai JC tidak disediakan oleh pihak BNNP DKI Jakarta, dengan alasan BNNP tidak menyediakan JC untuk narapidana tangkapan BNNP. Berikut kami jelaskan terlebih dahulu terkait dengan pengaturan JC, yaitu: Pengaturan JC pada tahapan penyidikan dan persidangan mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, SEMA No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu dan juga Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban serta Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia No. M.HH-11.HM.03.02.th.2011, No. PER-045/A/JA/12/2011, No. 1 Tahun 2011, No. KEPB-02/01 -55/12/2011, No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.
Untuk terpidana yang mengatur permohonan JC diatur pada Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat untuk pelaksanaan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 bagi narapidana tindak pidana khusus syaratnya adalah:
Berkelakuan baik;
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. atau sering disebut dengan justice collaborator.
Dan Narapidana mendapatkan rekomendasi menjadi JC melalui penegak hukum, untuk kasus narkoba maka yang memberikan rekomendasi adalah Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN yang akan menentukan apakah narapidana narkotika mendapatkan rekomenasi atau tidak.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!