Keabsahan Sertifikat Tanah atas Nama Ayah terhadap Klaim Ahli Waris Lain atas Kepemilikan Tanah Ibu

14/12/20

Oleh : Ase***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri saya punya sebidang tanah, surat sudah sertifikat atas nama ayahnya , ketika tanah tersebut akan di jual muncul saudara ayah istri yang mengklaim bahwa tanah tersebut harus dibagi 3 karena menurutnya itu adalah tanah ibu mereka. Padahal dulu sang ayah membeli tanah tersebut dari sang ibu. Mohon penyelesaiannya apakah sertifikat tersebut bisa di jadikan acuan kepemilikan yang sah terhadap pengakuan tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ase* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdr. Asep tentang keapsahan sertifikata tanah atas nama orang tuanya istri, kami akan mencoba menjawab dari aspek Yuridis/hukumnya saja. Berdasarkan uraian dan keterangan anda bahwa tanah milik istri anda yang telah bersertifikat atas nama ayahnya maka sertifikat tersebut sah sebagaimana yang tertera dalam sertifikat dimaksud, kenapa demikian logika sederhana saja sertifikat tanah tidak akan terbit dan dikeluarkan oleh Kantor BPN apabila syarat dan prosedurnya baik secara administrative maupun secara fisik dalam pengajuan permohonan sertifikat tidak terpenuhi pasti ditolak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional di Daerah dimana letak dan lokasi tanah tersebut berada. Jadi sertifikat tanah atas nama ayah istri anda itu syah dan nenpunyai landasan hukum yang kuat sebagai hak kepemilikan tanah tersebut. Adapun saudara tiri ayah istri anada mengklaim dan harus dibagi 3 orang itu dasaarnya apa..? sedangkan tanah tersebut asal riwayatnya adalah beli dari milik istrinya, artinya transaksi jual beli yang dilakukan kedua belah pihak syah dan legal, terbukti dalam pembuatan sertifikat tidak ada masalah dan tanah tidak dalam sengketa, sehingga permohonan pembuatan sertifikat tanah tersebut di terima dan diproses tindak lanjut oleh Kantor BPN setempat. Kecuali saudara tiri dari ayah istri anda itu bisa membutikan sebaliknya bahwa sertifikat kepemilikan tanah milik ayah istri anda itu tidal legal atau sertifikat tanah tersebut didapat dengan cara – cara yang tida benar. Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi beberapa rangkaian kegiatan yang diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah. Alat pembuktian yang sah bagi kepemilikan hak atas tanah adalah dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Sertifikat adalah salinan buku tanah dan surat ukur (untuk pendaftaran tanah sistemik) atau gambar situasi (untuk pendaftaran tanah sporadik) yang dijahit menjadi satu dan bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian maka dapat dikatakan apabila suatu hak atas tanah tersebut mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Sebaliknya apabila suatu hak atas tanah belum mempunyai sertifikat berarti tanah tersebut didaftarkan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Keberadaan sertifikat hak atas tanah mempunyai arti penting yang menandakan bahwa hak atas tanah bersangkutan telah didaftarkan dimana hal itu dibuktikan dengan adanya (diterbitkannya) sertifikat oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian tanah milik istri anda dapat dijual kepada orang yang hendak berkeinginan membelinya, adapun penyelesaiannya masalah kepemilikan tanah yang di klaim oleh saudara titi ayah istri tidak perlu karena sudah jelas secara hukum bahwa tanah tersebut adalah milik istri anda yang bersertifikat atas nama ayahnya, jadi apa yang harus diselesaikan…? kami kira tidak ada masalah, meskipun pihak dari saudara tiri dari ayah istri anda itu mengklaim tidak ada dasar dan tidak ada hak atas kepemilikan tanah istri anda. Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!