Ancaman dan Intimidasi oleh Tetangga Terkait Perselisihan Pembayaran Jasa Traktor tanpa Perjanjian Tertulis

14/12/20

Oleh : Ric***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore bapak/ibu pertanyaan saya adalah. Suatu pagi rumah saya didatangi tetangga jauh dan berkata pada kakak saya "kalau kamu marah atau tidak suka sama saya hadang saya kapanpun saya selalu lewat sini" sambil menyumbongkan diri trus bilang lagi " kalu bicara jangan lebih2" sambil membuka topinya yg menandakan menggertak ceritanya masa silam orang trsbt membajak sawah pakai jasa traktor tetangga saya dan dua joki satu joki orang luar satu lagi tetangga saya masalahnya joki serta traktor tetangga tidak dpt bayaran kasusnya tak satupun traktor dan joki tetanga yg mau kerja di lahan orang tsb kecuali traktor kakak saya pada saat sudah sampai di lahan trnyata tidak ada joki yg mau dan kakak tidak mampu seorang diri dan traktor di bawa pulang smua di atas tdak ad perjanjian tertulis. Pidana apakah yang layak buat orang tersebut..? Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ric**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara Richard atas pertanyaannya. Berdasarkan keterangan Saudara, dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang Saudara hadapi sebenarnya adalah ketidaknyamanan Saudara Richard atas perilaku tetangga jauh. Tetangga jauh tersebut datang dan marah-marah karena tidak terima ketika orang lebih memilih bekerja pada keluarga Saudara Richard daripada bekerja padanya. Karena perilaku tetangga jauh tersebut, Saudara Richard merasa terganggu dan tidak nyaman. Tindakan tetangga jauh tersebut dapat dikagorikan sebagai penganiayaan ringan. Penganiayaan ringan dapat diartikan sebagai penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan. Aturan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar hukum adalah Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan: “(1)Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya. (2)Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.” Aturan hukum lain yang dapat digunakan untuk masalah hukum Saudara Richard adalah Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang menyatakan: “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ; barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.” Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut dapat digunakan karena tetangga jauh tersebut telah memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu yaitu menantang untuk menghadang di jalan. Sebaliknya tetangga jauh tersebut juga memaksa Saudara Richad untuk membiarkan sesuatu yaitu membiarkan orang lain bekerja untuk bekerja padanya. Ditambah lagi tindakan ini dilakukan dengan kekerasan yaitu marah-marah yang merupakan kekerasan verbal. Karena unsur-unsur pemaksaan, pembiaran, dan penggunaan kekerasan telah terpenuhi maka tetangga jauh tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 335 tersebut. Perlu dipahami pula bahwa ayat (2) dari pasal 335 ini mensyaratkan adanya pengaduan kepada pihak berwajib dari orang atau pihak yang dirugikan. Artinya pihak berwajib hanya akan memproses kasus ini jika Saudara Richard melaporkannya. Sebaliknya, jika Saudara Richard tidak melaporkannya maka pihak berwajib tidak akan memprosesnya. Demikian penjelasan kami tentang penyelesaian masalah hukum Saudara Richard dengan tetangga jauh Saudara. Semoga bisa bermanfaat. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!