Prosedur Ralat Nama pada Sertifikat Tanah yang Tidak Sesuai KTP
14/12/20Oleh : Sir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pertanyaan saya adalah,Tadi ibu saya mengurus sertifikat tanah di kantor desa setelah jadi 4 sertifikat,ada 2 sertifikat yang namanya tidak sesuai KTP...jadi untuk meralat /mengubah namanya bagaimana yaa pak??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sir* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Apabila melihat kondisi yang Saudara sampaikan, dimana ada ketidak sesuaian antara
KTP dengan nama di sertipikat, maka berikut ini kami dapat menyarankan dua hal, yaitu apakah
Saudara akan merubah atau menyesuaikan data di KTP agar sesuai dengan sertipikat ataukah
sebaliknya, akan merubah data di sertipikat agar sesuai dengan data yang ada di KTP. Kami akan
memberikan pertimbangan dari kedua sisi.
Perubahan nama merupakan satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia
(WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Peristiwa penting yang dialami WNI ini
wajib dilindungi dan diakui oleh negara. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun
2013 yang menimbang, "Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan
secara nasional, NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau WNI yang berada di luar wilayah NKRI." Dalam
melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi
pemohon ke Disdukcapil setempat.
- Membawa salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang
berwenang.
- Membawa kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda p- Surat kuasa pengisian biodata
bermaterai Rp 6.000 bagi yang diwakilkan, dan Fotokopi KTP penerima kuasa.
Adapun prosedur perubahannya sebagai berikut :
1. Pemohon mendatangi Disdukcapil setempat untuk mengambil blangko perubahan nama.
2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Disdukcapil dengan membawa berkas lengkap beserta
dokumen aslinya.
3. Petugas loket pada Disdukcapil menerima dan memeriksa berkas dan memberikan informasi
kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian.
4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk
dilengkapi. 5. Petugas Loket memberi paraf pada berkas sebagai tanda berkas yang dibawa
pemohon sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk
diverifikasi
6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberi paraf pada
berkas yang sudah lengkap.
7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas registrasi
di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam registrasi. Baca juga: Begini Prosedur dan Biaya
Persalinan dari BPJS Kesehatan
8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam registrasi perubahan nama sesuai berkas.
9. Petugas meneruskan berkas dan registrasi akta perubahan nama kepada kasir.
10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kuitansi serta memberi nomor pada berkas
permohonan sesuai nomor kuitansi.
11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk
diproses lebih lanjut.
12. Operator komputer memasukkan data registrasi akta perubahan nama ke dalam sistem
komputer. Setelah memastikan sudah dimasukkan dengan benar, operator komputer melakukan
catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil
13. Operator komputer mencetak akta dan kutipan akta kemudian meneruskan registrasi dan
kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil.
14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan
sipil dengan berkas pemohon serta memberi paraf pada berkas yang telah sesuai.
15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta
perubahan nama, registrasi, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk
diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf.
16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta perubahan nama, registrasi, dan berkas lain yang
telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas.
17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen
lainnya. Baca juga: Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga
18. Kepala dinas meneruskan registrasi, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan
meneruskan kutipan akta perubahan nama kepada petugas loket pelayanan.
19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip.
20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket pelayanan di
Disdukcapil setempat.
21. Pemohon menunjukkan tanda terima pembayaran dan menyerahkannya kepada petugas loket.
22. Petugas loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada
pemohon. Tidak ada biaya administrasi dari proses perubahan nama ini. Pemohon baru akan
dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1.000.000 apabila melapor lebih dari 30 hari kerja.
Sementara apabila yang akan diubah adalah identitas di dalam sertipikat, maka dapat kami
jelaskan sebagai berikut : Saat telah selesai pembuatan sertipikat baru, hendaknya diperiksa
dengan seksama semua isi sertipikat. Apabila ada kesalahan dapat segera dilakukan perubahan
atau ralat saat proses itu juga. Namun jika sertipikat yang salah penamaan baru disadari setelah
berlalu hari pembuatannya, maka sebaiknya segera dilakukan perubahan. Ganti nama atau biasa
kita sebut balik nama dalam sertipikat ada tata caranya tersendiri. Untuk mengurus ganti nama
atas sertipikat maka kita perlu mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi serta waktu dan
biaya yang akan dikeluarkan saat mengurus ganti nama tersebut. Adapun persyaratan proses
ganti nama adalah sebagai berikut :
1. Membuat surat permohonan;
2. Melampirkan dokumen terkait seperti sertipikat tanah asli;
3. Jika sertipikat badan hukum, maka sertakan juga bukti akta notaris yang memuat
perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang;
4. Jika sertipikat perorangan yang keperdataannya tinduk pada hukum perdata dibuktikan
dengan penetapan pengadilan;
5. Jika sertipikat perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan
dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui oleh kepala
Desa atau Lurah serta Camat di daerah yang bersangkutan (cantumkan pula mengetahui
pemuka adat)
6. Lampirkan identitas sebelumnya sesuai dengan data pada sertipikat yang bersangkutan
7. Disetujui oleh pejabat yang berwenang terhadap sertipikat tentang perubahan nama.
Biaya yang dikeluarkan untuk perubahan nama ini adalah sebesar Rp 50.000,- dan
membutuhkan waktu 3 hari kerja.
Berdasarkan prosedur perubahan data berupa identitas sebagaimana telah kami
sampaikan di atas, maka Saudara dapat melakukan perubahan identitas agar terdapat kesesuaian
antara identitas di dalam KTP dengan hak kepemilikan berupa sertipikat tanak. Demikian
jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak
memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!