Hukum Tukar Tambah Ikan Cupang dengan Tambahan Uang dalam Islam

14/12/20

Oleh : Sah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum ustd Saya kan punya cupang yg harga nya 35 ribu sama uang 20 Mau di tuker sama ikan cupang yang harga nya 55 ribu apakah boleh? Wassalamu'alaikum

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terimakasih Sudah menggunakan Layanan Konsultasi Hukum on Line BPHN, Mohon Saudara Sahrul menuliskan koonsultasi terkait permasalahan Hukum terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!