Penagihan Leasing atas Kredit dengan Jaminan BPKB Mobil Milik Adik, Tunggakan 4 Bulan, Intimidasi Kolektor, dan Ancaman Pelaporan terhadap Suami

14/12/20

Oleh : que***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi...sy seorang ibu rumah tangga tahun 2019 akhir saya mengajukan pinjaman di bank dgn jaminan BPKB mobil, yg mana mobil tersebut kepunyaan adik saya.adik sy memang meminta tolong utk memakai nama saya sebagai pemohon di bank tsb. Dan sebagai perjanjian awal adik saya akan memberi setengah dr hasil pencairan dr bank agar kami sama2 membayar angsuran di bank dgn maksud agar angsuran tdk terlalu memberatkan.yg ingin saya tanyakan pak selalma pandemi covid ini sy dan saudara udah berupaya membayar yah walaupun kadang nunggak sebulan.nah puncaknya diakhir tahun ini sy dan saudara udah kewalahan membayar dikarenakan pekerjaan blm stabil sedangkan sy sdh habis2an menjual aset2 saya yg ad dirumah,sy sangat takut pak setiap hari saya didatangi collector dan mengintimidasi saya.sy pun pergi menenangkan diri ke daerah dan utang saya nunggak masuk bln ke 4.apa yang harus sy lakukan bpk/ibu tolong beri saya masukan apa yg harus sy lakukan? Dan sekarang collector menagih ke suami saya padahal suami saya ga tau apa2 ttg hal ini. Dan mengancam akan melaporkan suami saya ke polisi.saya sangat ketakutan jika hal tsb terjadi.dan utk unit mobil tsb memang disimpan oleh saudara saya krn kami memang tetap berniat utk membayar.yg sy kecewakan pihak leasing tdk mau menerima pembayaran kami yg cuma bayar 1 angsuran dan menyuruh kami membayar 4 angsuran sekaligus.tolong bpk/ibu beri masukannya apa yg harus sy lakukan.sekian dan terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara que********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang anda sampaikan, setelah mempelajari membaca persoalan yang anda sampaikan maka kiranya terkait dengan pinjmana yang anda ajukan ke suatu bank, yang perlu dipahami adalah sebelum anda mengajukan pinjaman ke bank terlebih dahulu anda matangkan rencana yang akan dilakukan setelah pinjaman itu didapat (cair). Didalam mememperoleh pinjaman dari bank sudah barang tentu diberikan pengarahan tentang syarat dan ketentuan pinjaman termasuk nasib dari barang yang diagunkan jika pinjaman tersebut menggunakan agunan Dalam mengajukan permohonan kredit tidak akan pernah terlepas dari adanya suatu akad kredit akan selalu merujuk pada KUHPerdata tentang perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Selanjutnya terkait dengan anda dalam melakukan akad kredit di Bank, yang diawali terlebih dahulu dengan adanya persetujuan sebagaimana diatur dalam pasal 1313 berbunyi "Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhdap satu orang atau lebih", dari persetujuan inilah yang kemudian menimbulkan adanya suatu perikatan antara anda dengan bank, maka pada saat terjadi perikatan antara anda dengan bank, perikatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1233 KUHPerdata bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang, Kemudian dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Berdasarkan pengertian ini, maka perjanjian kredit yang anda lakukan dengan pihak bank dapat diartikan sebagai perjanjian pinjam-meminjam antara bank sebagai kreditur dengan anda sebagai debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasi utangnya dengan jangka waktu tertentu dan pemberian bunga sejumlah tertentu.Maka kedua pihak harus memenuhi apa yang sudah diperjanjikan, apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya maka ia dapat dikatakan telah berbuat cidera janji atau wanprestasi, jika anda sebagai pihak peminjam /debitur kemudin pada suatu hari tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan/ketika anda mengaadakan perikatan (akad kredit) maka anda telah berbuat cedera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 “penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, apabila si berhutang/debitur, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya. Selanjutnya terkait dengan agunan/jaminan, pada dasarnya, barang sitaan Bank pada awalnya merupakan salah satu bentuk jaminan dari fasilitas kredit yang diterima oleh nasabah debitor dari Bank. Barang tersebut dibebankan dengan jaminan berupa Hak Tanggungan. Secara hukum, apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.maka jika jaminan/agunan dibebankan pada hak tanggungan, Bank sebagai kreditor memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan dalam hal ini mobil dimaksud. Dalam hal ini nasabah/debitor menolak eksekusi/sita jaminan, maka bank akan mengajukan gugatan perdata, wanprestasi terhadaap perjanjian kredit antara bank dan nasabah/anda. Putusan atas perkara wanprestasi tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan sita eksekusi atas objek jaminan tersebut. Walaupun pada prinsipnya, eksekusi tanpa melalui pengadilan dapat dilaksanakan berdasarkan irah-irah yang terdapat pada Sertifikat Hak Tanggungan, namun pada prakteknya, untuk kasus-kasus tertentu, Bank melaksanakan parate eksekusi dengan bantuan Ketua Pengadilan Negeri untuk menghindari tindakan defensif dari nasabah/debitor. Jika solusi dari penyelesaian pinjaman tersebut masih belum cukup, langkah terakhir adalah melelang jaminan yang diberikan. Bank akan menetapkan kapan lelang akan dilaksanakan. Jika hasil lelang melebihi jumlah pinjaman (termasuk denda & bunga jika ada), maka kelebihan dana akan diberikan kepada debitur. Tetapi jika hasil lelang di bawah jumlah pinjaman, maka debitur tetap harus melunasi sisa pinjaman tersebut. Terkait dengan permasalah yang anda hadapi yaitu anda mengalami gagal bayar Secara keseluruhan, gagal bayar/nunggak bisa menimbulkan sejumlah masalah yang serius di dalam keuangan, antara lain: Adanya sejumlah biaya denda yang dikenakan oleh pihak bank. Munculnya sejumlah bunga akibat adanya keterlambat Skor kredit kita menjadi buruk karena adanya catatan tunggakan utang pada Sistem Informasi Debitur (SID). Adanya penagihan berulang-ulang dari pihak bank, di mana hal tersebut akan mengganggu seluruh aktifitas kita, dan hal ini juga akan menambah biaya dalam tagihan. Utang semakin menggunung akibat adanya penambahan sejumlah biaya di atas. Semua poin di atas, akan sangat menyita waktu dan juga perhatian anda. Sehingga anda tidak lagi bisa konsentrasi dalam melakukan pekerjaan rutin, dan bahkan emosi menjadi tidak stabil akibat perasaan was-was dan tidak nyaman. Jangan anggap remeh masalah utang yang tak terbayarkan, Hal tersebut akan mengganggu kehidupan anda secara keseluruhan. Simak beberapa strategi di bawah ini, yang bisa dilakukan ketika tidak bisa membayar tagihan. Kemudian jangan pernah abaikan utang, karena ketika memiliki sejumlah tagihan yang tertunggak, dan membiarkannya tanpa melakukan sejumlah tindakan penyelesaian. Hal ini tentu salah, karena lari dari masalah bukanlah sebuah pilihan yang tepat. Hadapi masalah keuangan yang dihadapi dan jangan pernah mencoba untuk mengabaikannya.   Kemudian yang tak kalah penting adalah saat memutuskan untuk menghadapi masalah keuangan yang anda hadapi, maka anda membutuhkan beberapa tindakan cepat yang bisa ambil opsi untuk melunasi utang yang dimiliki. Cobalah untuk menemukan beberapa opsi jalan keluar untuk hal tersebut, dan belajarlah untuk memahami kondisi keuangan anda. Ada baiknay anda lakukan beberapa hal yang telah terrencana dalam menyelesaikan masalah utang, fokuslah dengan tujuan untuk membuat sebuah perubahan yang lebih baik dalam keuangan anda. Kemudian yang perlu diperhatikan adalah bahwa Bank tidak serta-merta menyita aset milik Anda saat bank mendapati cicilan gagal bayar/menunggak. Bank akan memberitahukannya terlebih dahulu lewat sebuah surat yang berisi cicilan pokok, bunga, dan berapa lama cicilan terlambat bayar. Atau simpelnya menelepon Anda pada jam operasional bank. Selanjutnya terkait dengan Surat pemberitahuan dikirimkan sekali sebulan, sementara panggilan telepon dilakukan sekali seminggu. Jika belum juga membayar, maka bank akan lebih sering mengirimkan surat dan menelepon sampai Anda melakukan pembayaran yang seharusnya.Jika tidak juga diindahkan, maka bank akan mengirimkan salah seorang karyawan untuk menagih piutang bank kepada Anda. Jika memang ada kendala terkait pelunasan utang, maka bisa segera dibicarakan atau dinegosiasikan dengan karyawan yang diutus oleh bank. Kemudian terkait dengan masalah cicilan macet/nunggak/gagal bayar, tentunya langkah terbaik adalah mendatangi Bank dimaksud untuk mengajukan keringanan. Bagi nasabah yang mempunyai catatan pembayaran yang baik, tentunya akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi pihak bank. Bank akan lebih memilih untuk mengusahakan agar pinjaman dapat kembali. Jelaskan apa yang menyebabkan Anda menunggak pembayaran, tentunya dengan alasan yang realistis. Lalu berikan penawaran, jangan hanya minta pembebasan denda dan bunga. Misalnya rescheduling jangka waktu pembayaran kredit sehingga jumlah cicilan akan lebih kecil.Bank akan melakukan write off (hapus buku) jika kemacetan kredit Anda sudah mengganggu pembukuan mereka. Tetapi harus diingat, hapus buku bukan berarti utang Anda dihapus juga. Anda harus membuat penawaran pelunasan pinjaman yang memungkinkan bank tidak terlalu rugi sehingga kemungkinan permohonan Anda bisa dikabulkan oleh Bank. Sebelum memberikan pinjaman, pastinya pihak Bank akan meneliti jaminan yang diberikan oleh debitur. Bank tidak akan memberikan pinjaman yang nilainya lebih tinggi dari jaminan yang belum terbayar, karena hal itu akan merugikan bank dan menyalahi peraturan. Dalam menghadapi tunggakan tagihan di bank yang paling utama diperlukan ketenangan Untuk menemukan beberapa pilihan solusi, maka kita harus berpikir dengan tenang dan santai. Rasa khawatir yang berlebihan, hanya akan membuat segala sesuatunya semakin memburuk dan tanpa jalan keluar. Kemudian hindari berpikir negatif dan membuang-buang waktu untuk selalu memikirkan keterpurukan yang sedang dihadapi. Tindakan seperti ini hanya akan membuat kita semakin terpuruk dan sulit bangkit untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi. Selanjut dapat kami sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2), UU no.39 tahun 1999 "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang". Kemudian terkait dengan langkah yang harus anda lakukan dalam mengahapi gagal bayar/cicilan macet/nunggak cicilan sebaiknya segera hubungi pihak bank/lembaga pembiayaan yang menjadi sumber pinjaman anda, dan lakukan negosiasi terkait dengan sejumlah tunggakan utang yang anda miliki. Biasanya hal ini akan sangat efektif dan bisa menjadi solusi dalam permasalahan yang anda hadapi. Dan sampaikan permasalahan dengan tenang, berikan gambaran mengenai kemampuan bayar yang bisa anda lakukan. Minta jalan keluar terbaik yang bisa mereka berikan, misalnya: masa cicilan yang lebih panjang, dan kebijakan lainnya yang bisa membantu penyelesaian. Selanjutnya dapat kami sampaikan dalam menghadapi gagal bayar/ nunggak cicilan lakukan negosiasi dengan pihak bank/lembaga pembiayaan terkait dengan sejumlah tunggakan utang yang anda miliki. Biasanya hal ini akan sangat efektif dan bisa menjadi solusi dalam permasalahan yang anda hadapi. Dan sampaikan permasalahan dengan tenang, berikan gambaran mengenai kemampuan bayar yang bisa anda lakukan. Minta jalan keluar terbaik yang bisa mereka berikan, misalnya: masa cicilan yang lebih panjang, dan kebijakan lainnya yang bisa membantu penyelesaian hutang anda. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: KUHPerdata UUNo.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!